1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak5iat,bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 terr::uat dalam UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro tersebut ditempuh melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
2.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik d.dalah dana yang dialokasikan dalam ApBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus lisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
BAB II
RUANG LINGKUP BIDANG/SUBBIDANG DAK FISIK
Pasal 2
(1)
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler;
b.
DAK Fisik Penugasan; dan
c.
DAK Fisik Afirmasi.
(2)
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
perumahan dan permukiman;
d.
pertanian;
e.
kelautan dan perikanan;
f.
sentra industri kecil dan menengah;
g.
pariwisata;
(3)
1 DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang:
a.
pendidikan sekolah menengah kejuruan;
b.
kesehatan rumah sakit rujukan/pratama;
c.
air minum;
d.
sanitasi;
e.
jalan;
f.
pasar;
g.
irigasi; dan
h.
energi skala kecil.
(4)
DAK Fisik Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bidang:
a.
perumahan dan permukiman;
b.
transportasi; dan
c.
kesehatan.
BAB III
PENGELOLAAN DAKFISIK DI DAERAH
Pasal 3
(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
penganggaran;
b.
persiapan teknis;
c.
pelaksanaan;
d.
pelaporan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai denganpedomanteknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Standar teknis kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
(2)
Bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(3)
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(4)
Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana maksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target output kegiatan;
c.
prioritas lokasi kegiatan;
d.
rincian pendanaan kegiatan;
e.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
f.
kegiatan penunjang.
(3)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga.
(4)
Rencana kegiatan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
(5)
Dalam hal diperlukan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada menteri/pimpinan lembaga.
(6)
Rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan target output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan prioritas nasional paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya disusun berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
(2)
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P;
b.
rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; dan
c.
dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan Kepala Daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.
(3)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(4)
Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
desain perencanaan;
b.
biaya tender;
c.
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d.
penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan
f.
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Pasal 8
(1)
Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai target/sasaran output sesuai dengan yang direncanakan, sisa DAK tersebut digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama.
(2)
Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan Daerah, sisa DAK tersebut diprioritaskan untuk digunakan pada bidang yang sama atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.
(3)
Pengelolaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1)
Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a.
laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b.
laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan.
(2)
Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
a.
aspek teknis kegiatan; dan
b.
aspek keuangan kegiatan. Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait;
b.
hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;dan
c.
permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2)
a.
pelaksanaan. PRES IDEN _10 _ a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/ Lembaga terkait;
b.
hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c.
permasalahan yang dihadapi dan tindal lanjut yang diperlukan.
(3)
Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan terhadap:
a.
realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang;
b.
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana.dan capaian output; dan
Pasal 11
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a.
pencapaian output dalam satu tahun sesuai dengan target/sasaran output yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
b.
dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian output kegiatan setiap bidang DAK Fisik di Daerah;dan
b.
memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran output yang ditetapkan.
(3)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN DAKFISIK OLEH PEMERINTAH
Pasal 13
(1)
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dilaksanakan secarasendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan capaian output setiap bidangDAK Fisik.
b.
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang DAK Fisik.
c.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BadanPerencanaan PembangunanI Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian output setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional.
d.
Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
capaian output kegiatan terhadap target/sasaran output kegiatan yang direncanakan;
b.
realisasi penyerapan dana;
c.
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
d.
kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
e.
metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini tetap berlaku, sepanjang petunjuk teknis DAK Fisik diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai APBN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 364
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.