Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:162
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.334, LL SETKAB : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; c. bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 78/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 2 September 2014; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); 3. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp1.793.588.917.577.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2014
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 12, Pasal 13 ayat (6), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian 2015;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
Anggaran Pendapatan Negara;
b.
Anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
a.
Rincian Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
c.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Pasal 5
(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut jenis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VlI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam:
1)
Lampiran VIlI Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
2)
Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
3)
Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi;
4)
Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
5)
Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
6)
Lampiran XIlI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut
7)
Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota;
8)
Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c.
Rincian Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d.
Rincian Khusus dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang
e.
Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIlI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
f.
Rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIx yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
g.
Rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran xx yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
h.
Rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XxI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
i.
Rincian Dana Insentif dalam Lampiran xxlI yang merupakan bagian yang
j.
] Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, berupa:
a.
Rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga terkait menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4)
Perubahan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a.
terdapat perubahan data; dan/atau
b.
terdapat kesalahan hitung; ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran xxIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VII
INI
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, tercantum dalam Lampiran XxV yang
BAB VIII
INI
Pasal 8
(1)
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
b.
perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan penerapan reward and punishment;
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
e.
1 pergeseran anggaran antar kegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;
f.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
g.
pergeseran anggaran antar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antar program dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
h.
pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IX
INI
Pasal 9
(1)
Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau
c.
pengurangan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB X
INI
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Anggaran Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Pasal 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN2014NOMOR 334
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Perekonomian,
tdd.
Ratih Nurdiati

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…