Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2003
Tanggal Pengundangan
:05 April 2003
Tanggal Berlaku
:05 April 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.48, TLN No. 4287, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003
TENTANG
PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan ekonomi makro diperlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan perlu dilakukan pengendalian jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa untuk menjaga agar penyusunan APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Pinjaman Pemerintah Pusat adalah pinjaman Pemerintah Pusat dari dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
6.
Pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
7.
Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
8.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
9.
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BATAS PALING TINGGI JUMLAH KUMULATIF DEFISIT
Pasal 2
(1)
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2)
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
(3)
Dalam rangka pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
(2)
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(2)
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% (enam pu-luh persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(3)
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.
Penjelasan Pasal:
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menjalankan anggaran defisit sesuai dengan keadaan keuangan dan perekonomian yang dihadapinya. Agar defisit anggaran dan/atau jumlah pinjaman tidak membawa dampak negatif terhadap kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan jangka menengah, baik defisit maupun total pinjaman tersebut perlu dikendalikan. Sesuai kaidah-kaidah yang baik dalam bidang pengelolaan fiskal, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi paling tinggi 3% (tiga persen) dari PDB, sedangkan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi paling tinggi 60%(enam puluh persen) dari PDB. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dihitung dengan rumus sebagai berikut: Net Pinjaman Pemerintah Pusat = Total Pinjaman Pemerintah Pusat dikurangi Piutang kepada Pemerintah Daerah Net Pinjaman Pemerintah Daerah = Total Pinjaman Pemerintah Daerah dikurangi Piutang kepada Pemerintah Pusat dan/atau Piutang kepada Pemerintah Daerah lainnya. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah =Net Pinjaman Pemerintah Pusat ditambah Net Pinjaman Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1)
Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB: a . Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri. b. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya. c. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui mekanisme penerusan pinjaman.
(2)
Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PEMANTAUAN DEFISIT DAN PENETAPAN
Pasal 6
(1)
Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman Pemerintah Daerah agar tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal melakukan pinjaman, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penerimaan umum APBD adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. Yang dimaksud sisa pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah yang sudah ditarik dikurangi pinjaman yang sudah dibayar, sedangkan yang dimaksud pinjaman yang akan ditarik adalah rencana pencairan dana pinjaman tahun bersangkutan.
b.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5;
Penjelasan: Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penerimaan Sumber Daya Alam, dan bagian Daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan Perseorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut: DSCR=(PAD + BD +DAU)-BW>2,5 P+B+BL DSCR=DebtServiceCoverage Ratio; PAD=PendapatanAsli Daerah; BD = Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, serta bagian Daerah lainnya seperti dari Pajak Penghasilan Perseorangan; DAU=Dana Alokasi Umum; BW = Belanja Wajib, yaitu belanja pegawai dan belanja DPRD dalam tahun anggaran yang bersangkutan; P= angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan; B = bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang BL =biaya lainnya (biaya komitmen, biaya bank, dan lain-lain) yang jatuh tempo.
c.
Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemberi pinjaman luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak diberlakukan apabila pinjaman daerah dimaksud dilakukan untuk memperbaiki profil pinjaman.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan profil pinjaman daerah adalah persyaratan pinjaman yang meliputi jangka waktu dan biaya pinjaman.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa APBN dan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Prinsip pengelolaan fiskal yang hati-hati dan berkesinambungan menghendaki adanya keseimbangan fiskal (balanced budget). Namun demikian, dalam keadaaan tertentu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menjalankan anggaran surplus atau defisit sesuai dengan kondisi keuangan negara/daerah dan keadaan perekonomian yang dihadapi Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. Dalam hal APBN diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian pula dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus anggaran dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD, serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan beban yang berat bagi keuangan negara.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN SAKSI DALAM BEBERAPA TINDAK PIDANA DAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

suhaimi suhaimi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 15 No. 2 2020

POLITIK HUKUM PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAERAH

agus darmawan
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2014

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…