Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perizinan Reaktor Nuklir
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 2006
Tanggal Berlaku
:15 Desember 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2006 No. 106, TLN No. 4668 LL SETNEG : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenaganukliran
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Keselamatan Radiasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2006
TENTANG
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Reaktor Nuklir;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir. Distribusi II
2.
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
3.
Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
4.
Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
5.
Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak sampai dengan penyelesaian konstruksi.
6.
Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi reaktor nuklir.
7.
Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.
8.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
9.
Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
10.
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
11.
Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
12.
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
13.
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem, struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/atau penambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.
14.
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
15.
Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
16.
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
17.
Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
18.
Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
19.
Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat waktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabila muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan yang timbul akibat kecelakaan.
20.
Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
21.
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luas dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan, keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
22.
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
23.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan reaktor nuklir untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.
(3)
Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
b.
reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.
(2)
Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan teknologi teruji (proven technology) adalah teknologi yang digunakan dalam suatu desain yang telah terbukti melalui pengalaman operasi reaktor paling singkat 3 (tiga) tahun secara selamat dengan faktor kapasitas rerata minimal 75% (tujuh puluh lima persen).
Pasal 5
(1)
Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga listrik adalah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dalam rangka terwujudnya keamanan pasokan energi tenaga listrik di dalam negeri, tetapi tidak termasuk perizinan reaktor nuklir.
Pasal 6
(1)
Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap, meliputi:
a.
Izin Tapak;
b.
Izin Konstruksi;
c.
Izin Komisioning;
d.
Izin Operasi; dan
e.
Izin Dekomisioning.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setelah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan bukti pembentukan badan untuk swasta antara lain adalah akte pendirian perusahaan. Dalam hal badan pemerintah bukti pembentukan badan dapat berupa antara lain surat Keputusan Presiden.
b.
izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan izin atau persyaratan lain, antara lain meliputi izin atau persyaratan yang terkait dengan rencana tata ruang, hak atas tanah untuk tapak, pendirian bangunan, ketenagakerjaan, ketenagalistrikan.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain sesuai dengan tahap izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumen-tasi;
b.
tanggung jawab manajemen;
c.
manajemen sumber daya;
d.
pelaksanaan proses; dan
e.
pengukuran, penilaian dan perbaikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua Izin Tapak
Pasal 8
(1)
Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.
Penjelasan: Program evaluasi tapak yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya: a. struktur organisasi pelaksana; b. jadwal kegiatan; c. prosedur pengambilan dan analisis data; d. kriteria penerimaan; dan e. dokumentasi dan pelaporan.
(2)
Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 9
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
laporan evaluasi tapak;
Penjelasan: Laporan evaluasi tapak yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya: 1. struktur organisasi pelaksana; 2. dokumentasi dan pelaporan; 3. evaluasi dan analisis data mengenai: a. pengaruh kejadian eksterna di tapak dan wilayah sekitarnya baik yang berasal dari kejadian alam antara lain kejadian geologi, seismologi, meteorologi maupun kejadian akibat kegiatan manusia terhadap keselamatan reaktor nuklir antara lain berasal dari instalasi kimia, lepasan racun dan gas mudah terbakar, dan kejatuhan pesawat; b. karakteristik tapak dan lingkungan yang berpengaruh pada instalasi nuklir dan perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan reaktor nuklir sampai kepada manusia; dan c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari tapak yang berkaitan dengan evaluasi resiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan rencana penanggulangan kedaruratan.
b.
data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
Penjelasan: Data utama reaktor nuklir yang dimaksud memuat sekurang- a. jumlah, jenis, dan tingkat daya termal reaktor nuklir yang akan dibangun; letak reaktor nuklir dan fasilitasnya pada tapak; perkiraan tingkat radiologi maksimum dan efluen termal yang akan dihasilkan oleh setiap reaktor nuklir dan fasilitasnya;dan d. jenis sistem pendingin, titik pengambilan air dan pelepasan efluen yang berkaitan dengan masing-masing fasilitas.
c.
Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Daftar Informasi Desain pendahuluan adalah Daftar Informasi Desain Seifgard bahan nuklir yang menguraikan secara garis besar tata letak fasilitas pada tapak.
d.
rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.
Pasal 10
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Pernyataan kelengkapan dapat berupa pernyataan lengkap atau tidak lengkap.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Jangka waktu penilaian paling lama 1 (satu) tahun sudah termasuk waktu untuk penilaian dan penerbitan keputusan penilaian. Keputusan penilaian dapat berupa pemberian izin atau pemberian rekomendasi perbaikan dokumen atau penolakan tapak.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis adalah dokumen dinyatakan lengkap, tetapi parameter kajian, kualitas data atau informasi lain yang terkandung di dalamnya belum cukup untuk mendukung pengambilan keputusan penerimaan tapak.
(6)
Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak memenuhi persyaratan lengkap, tetapi hasil penilaian BAPETEN terhadap data atau informasi lain yang terkandung di dalamnya menyatakan bahwa tapak yang diajukan tidak memenuhi persyaratan teknis.
(9)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Tapak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Pernyataan pembebasan merupakan pernyataan dari BAPETEN yang menyatakan bahwa kegiatan dekomisioning selesai dan tapak reaktor nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
Bagian Ketiga Izin Konstruksi
Pasal 12
(1)
Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
Penjelasan: Pesyaratan administrasi yang diajukan adalah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pemohon pada saat pengajuan permohonan izin tahap sebelumnya.
a.
laporan analisis keselamatan pendahuluan;
Penjelasan: Laporan analisis keselamatan pendahuluan yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat: tata letakinstalasi; b. karakteristik tapak; c. karakteristik desain dari struktur, sistem, komponen, dan peralatan; d. teras reaktor nuklir; e. sistem pendingin reaktor nuklir dan sistem-sistem lainnya yang berhubungan; f. sistem keselamatan reaktor; g. fiturkeselamatan teknik; h. sistem instrumentasi dan kendali; i. pengelolaan limbah radioaktif dan proteksi radiasi; j. analisis keselamatan; k. batasan dan kondisi operasi Pendahuluan; 1. programjaminan mutu; m. rencana dekomisioning;dan n. rencana kesiapsiagaan nuklir.
b.
desain rinci reaktor nuklir;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan desain rinci reaktor nuklir adalah desain lengkap dan terinci tentang reaktor nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan-bahan dan1 komponen-komponen yang digunakandalam konstruksi dan pembuatan komponen-komponen reaktor nuklir, beserta uraian teknis proses pembuatan komponen-komponen reaktor nuklir tersebut, dan gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi.
c.
laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;
Penjelasan: Laporan analisis keselamatan probabilistik yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat: a. identifikasi sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir; b. analisis respons reaktor nuklir; c. pemilihan kejadian awal yang memicu kecelakaan; d. pengembangan rentetan kecelakaan; e. analisis keandalan sistem dan manusia; f. analisiskualitatif dan kuantitatif;dan g. perhitungan probabilitas kerusakan teras.
d.
program konstruksi;
Penjelasan: Program konstruksi yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat: prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi; proseduruji fungsi; kriteria penerimaan desain; dan dokumentasi dan pelaporan.
e.
Daftar Informasi Desain;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
program jaminan mutu konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Hurufi Bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi yang dimaksud dapat berupa jaminan bank (bank guarantee).
Pasal 13
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Jangka waktu penilaian paling lama 2 (dua) tahun sudah termasuk waktu untuk penilaian dan penerbitan keputusan penilaian. Keputusan penilaian dapat berupa pemberian/penolakan izin atau pemberian rekomendasi perbaikan dokumen.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Izin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan: Izin konstruksi dapat diberikan antaralain dengan mempertimbangkan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan dari instansi yang bertanggung jawab. Jangka waktu diberikan dengan mempertimbangkan jenis, dan desain reaktor nuklir.
(2)
Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Izin Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir; dan
b.
program dan jadwal baru kegiatan konstruksi.
(4)
Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Perpanjangan Izin Konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Izin Komisioning
Pasal 15
(1)
Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:
a.
kegiatan konstruksi selesai dilakukan;
b.
memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c.
memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.
(2)
Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
program komisioning;
Penjelasan: Program komisioning yang dimaksudsekurang-kurangnya memuat: a. jadwal kegiatan; b. struktur organisasi; c. prosedur pengujian; d. jenis pengujian; e. kriteria penerimaan; dan f. dokumentasi dan pelaporan.
b.
laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen reaktor nuklir;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
gambar teknis reaktor nuklir terbangun;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir;
Penjelasan: Sistem Seifgard yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat: uraian fasilitas; jenis bahan bakar; skema alur bahan nuklir; prosedur inventori fisik; program pengendalian, yang meliputi prosedur pencatatan danpelaporan; dan prosedur pengecualian dan terminasi. Sistem Keamanan Nuklir yang dimaksud sekurang-identifikasi ancaman dasar desain terhadap fasilitas dan bahan nuklir, baik ancaman internal maupun eksternal; sistem pendeteksian terhadap ancaman; dan tindakan tanggap terhadap ancaman yang mungkin muncul.
e.
program kesiapsiagaan nuklir;
Penjelasan: Program kesiapsiagaan nuklir yang dimaksud sekurang-organisasi kesiapsiagaan nuklir; penyediaan sarana dan prasarana, termasuk sarana komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait; program pelatihan; d. prosedur antisipasi terjadinya kecelakaan pada saat kecelakaan terjadi dan pemulihan keadaan setelah kecelakaan terjadi; e. manajemen kecelakaan; dan f. metode dan tindakan penanggulangan.
f.
program jaminan mutu komisioning;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan
Penjelasan: Jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir yang dimaksud dapat berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
i.
bukti jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning reaktor nuklir.
Penjelasan: Jaminan finansial yang harus disediakan oleh pengusaha instalasi nuklir berupa dana untuk kegiatan dekomisioning. Dana ini statusnya berada di bawah kendali langsung Kepala BAPETEN dan tidak dapat digunakan keperluan selain dekomisioning.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Hurufc Surat izin bekerja yang dimaksud adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala BAPETEN yang menyatakan, bahwa seorang operator atau supervisor yang bersangkutan cakap dan mampu melakukan pengoperasian reaktor nuklir.
Pasal 16
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan.
(3)
Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
a.
laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir; dan
b.
program dan jadwal baru kegiatan komisioning.
(4)
Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.
(7)
Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Izin Operasi
Pasal 18
(1)
Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala BAPETEN apabila:
a.
kegiatan komisioning selesai dilakukan;
b.
memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c.
memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.
(2)
Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi operasi, dan program dekomisioning;
b.
Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir;
c.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan selama komisioning;
d.
program jaminan mutu operasi;dan
e.
bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan operasi reaktor nuklir.
(3)
Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan petugas reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir, dengan melampirkan:
Penjelasan: Pengajuan perpanjangan izin operasi yang dilaksanakan paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir adalah untuk menjamin kesinambungan kegiatan operasi reaktor nuklir.
a.
laporan analisis keselamatan akhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan kegiatan operasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
laporan kajian penuaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Izin Operasi Gabungan
Pasal 21
(1)
Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh izin tapak.
(2)
Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan analisis keselamatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
desain rinci reaktor nuklir;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance Criteria;
Penjelasan: Dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance Criteria (ITAAC) adalah dokumen yang digunakan untuk memantau dan mengetahui kemajuan proses pembangunan dan pengoperasian.
f.
izin pemanfaatan bahan nuklir;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Daftar Informasi Desain;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Lampiran Fasilitas Seifgard;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Sistem Keamanan Nuklir;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan operasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
program kesiapsiagaan nuklir;
Penjelasan: Huruf1
l.
keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab;
m.
bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala BAPETEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan reaktor nuklir desain modular adalah suatu reaktor nuklir yang dibangun dengan sistem modul, yaitu menggabungkan modul-modul sub sistem menjadi sistem.
Pasal 22
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Izin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir.
(3)
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a.
laporan analisis keselamatan akhir;
b.
laporan kegiatan operasi; dan
c.
laporan hasil kajian penuaan.
(4)
Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6)
Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.
(7)
Perpanjangan Izin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Izin Dekomisioning
Pasal 24
(1)
Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir;
b.
pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan;
c.
permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BAPETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau
d.
terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/atau keamanan operasi reaktor nuklir.
(2)
Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
program dekomisioning; dan
Penjelasan: Program dekomisioning yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat: a. struktur organisasi pelaksana; b. metode dekomisioning; c. jadwal kegiatan; d. rencana pengelolaan limbah radioaktif; e. program proteksi radiasi; f. dokumentasi dan pelaporan; g. analisis keselamatan; h. program kesiapsiagaan nuklir; dan i. program keamanan nuklir.
b.
program jaminan mutu dekomisioning.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin dekomisioning.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Izin dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir wajib memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah izin dekomisioning diterbitkan.
(2)
Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN berwenang menetapkan pihak ketiga melakukan kegiatan dekomisioning.
(3)
Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan biaya dari dana jaminan dekomisioning sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dan Pasal 21 ayat (5) huruf n.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir dinyatakan telah selesai dilaksanakan, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh Pernyataan Pembebasan.
(2)
Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha instalasi nuklir harus menyampaikan dokumen mengenai:
a.
hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor nuklir;
b.
hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan
c.
hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk hasil pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setelah menerima dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Pernyataan Pembebasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Biaya Izin
Pasal 30
Setiap Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan Izin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pengalihan Izin
Pasal 31
(1)
Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan dan Izin Dekomisioning kecuali mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2)
Ketentuan mengenai pengalihan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Berakhirnya Izin
Pasal 32
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 21 ayat (1) berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a.
lewatnya jangka waktu izin yang diberikan;
b.
bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir;
c.
pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau
d.
atas permohonan pengusaha instalasi nuklir.
(2)
Dalam hal izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan reaktor nuklir, bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk izin tapak dan izin dekomisioning.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODIFIKASI
Pasal 33
(1)
Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi.
(2)
Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi; dan
b.
program jaminan mutu modifikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INSPEKSI
Pasal 34
(1)
Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir, dilaksanakan oleh BAPETEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Inspektur adalah orang yang bertugas melakukani inspeksi selama kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
(3)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berwenang:
a.
memasuki kawasan dan reaktor nuklir selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir;
b.
memerintahkan pengusaha instalasi nuklir agar melakukan tindakan yang dianggap penting untuk melindungi keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
c.
dalam keadaan mendesak, menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, setelah berkonsultasi dengan Kepala BAPETEN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan tindakan yang dianggap penting adalah tindakan yang perlu dilakukan oleh pengusaha instalasi nuklir untuk mencegah insiden atau kecelakaan reaktor nuklir yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Huruf c Yang dimaksud dengan dalam keadaan mendesak adalah suatu kegiatan atau keadaan yang dapat menimbulkan resiko radiologi, sehingga apabila tidak dihentikan dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1)
Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 21 ayat (3) diberikan peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan peringatan tertulis, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3)
Apabila jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha instalasi nuklir tidak mematuhi, Kepala BAPETEN dapat membekukan izin paling lama 2 (dua) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(4)
Apabila pengusaha instalasi nuklir tetap tidak mematuhi peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN mencabut izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi atau izin operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kecelakaan nuklir setelah diadakan penilaian oleh Kepala BAPETEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini setiap izin reaktor nuklir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 106
Penjelasan Umum
Ketenagalistrikan Nasional dalam rangka terwujudnya keamanan pasokan energi tenaga listrik di dalam negeri, tetapi tidak termasuk perizinan reaktor nuklir.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan bukti pembentukan badan untuk swasta antara lain adalah akte pendirian perusahaan. Dalam hal badan pemerintah bukti pembentukan badan dapat berupa antara lain surat Keputusan Presiden. Huruf b Yang dimaksud dengan izin atau persyaratan lain, antara lain meliputi izin atau persyaratan yang terkait dengan rencana tata ruang, hak atas tanah untuk tapak, pendirian bangunan, ketenagakerjaan, ketenagalistrikan. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Program evaluasi tapak yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
a. struktur organisasi pelaksana;
b. jadwal kegiatan;
c. prosedur pengambilan dan analisis data;
d. kriteria penerimaan; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 9 Huruf a Laporan evaluasi tapak yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
1. struktur organisasi pelaksana;
2. dokumentasi dan pelaporan;
3. evaluasi dan analisis data mengenai:
a. pengaruh kejadian eksterna di tapak dan wilayah sekitarnya baik yang berasal dari kejadian alam antara lain kejadian geologi, seismologi, meteorologi maupun kejadian akibat kegiatan manusia terhadap keselamatan reaktor nuklir antara lain berasal dari instalasi kimia, lepasan racun dan gas mudah terbakar, dan kejatuhan pesawat;
b. karakteristik tapak dan lingkungan yang berpengaruh pada instalasi nuklir dan perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan reaktor nuklir sampai kepada manusia; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari tapak yang berkaitan dengan evaluasi resiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan rencana penanggulangan kedaruratan.
Huruf b Data utama reaktor nuklir yang dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
a. jumlah, jenis, dan tingkat daya termal reaktor nuklir yang akan dibangun;
b. letak reaktor nuklir dan fasilitasnya pada tapak;
c. perkiraan tingkat radiologi maksimum dan efluen termal yang akan dihasilkan oleh setiap reaktor nuklir dan fasilitasnya; dan
d. jenis sistem pendingin, titik pengambilan air dan pelepasan efluen yang berkaitan dengan masing-masing fasilitas. Huruf c Yang dimaksud dengan Daftar Informasi Desain pendahuluan adalah Daftar Informasi Desain Seifgard bahan nuklir yang menguraikan secara garis besar tata letak fasilitas pada tapak.
Pasal 10 Ayat (1) Pernyataan kelengkapan dapat berupa pernyataan lengkap atau tidak lengkap.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Jangka waktu penilaian paling lama 1 (satu) tahun sudah termasuk waktu untuk penilaian dan penerbitan keputusan penilaian. Keputusan penilaian dapat berupa pemberian izin atau pemberian rekomendasi perbaikan dokumen atau penolakan tapak.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis adalah dokumen dinyatakan lengkap, tetapi parameter kajian, kualitas data atau informasi lain yang terkandung di dalamnya belum cukup untuk mendukung pengambilan keputusan penerimaan tapak. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis adalah dokumen dinyatakan lengkap, tetapi hasil penilaian BAPETEN terhadap data atau informasi lain yang terkandung di dalamnya menyatakan bahwa tapak yang diajukan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 11 Pernyataan pembebasan merupakan pernyataan dari BAPETEN yang menyatakan bahwa kegiatan dekomisioning selesai dan tapak reaktor nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Pesyaratan administrasi yang diajukan adalah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pemohon pada saat pengajuan permohonan izin tahap sebelumnya.
Huruf a Laporan analisis keselamatan pendahuluan yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. tata letak instalasi;
b. karakteristik tapak;
c. karakteristik desain dari struktur, sistem, komponen, dan peralatan;
d. teras reaktor nuklir;
e. sistem pendingin reaktor nuklir dan sistem-sistem lainnya yang berhubungan;
f. sistem keselamatan reaktor;
g. fitur keselamatan teknik;
h. sistem instrumentasi dan kendali;
i. pengelolaan limbah radioaktif dan proteksi radiasi;
j. analisis keselamatan;
k. batasan dan kondisi operasi Pendahuluan;
l. program jaminan mutu;
m. rencana dekomisioning;dan
n. rencana kesiapsiagaan nuklir.
Huruf b Yang dimaksud dengan desain rinci reaktor nuklir adalah desain lengkap dan terinci tentang reaktor nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan-bahan dan komponen-komponen yang digunakan dalam konstruksi dan pembuatan komponen-komponen reaktor nuklir, beserta uraian teknis proses pembuatan komponen-komponen reaktor nuklir tersebut, dan gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi.
Huruf c Laporan analisis keselamatan probabilistik yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. identifikasi sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir;
b. analisis respons reaktor nuklir;
c. pemilihan kejadian awal yang memicu kecelakaan ;
d. pengembangan rentetan kecelakaan;
e. analisis keandalan sistem dan manusia;
f. analisis kualitatif dan kuantitatif; dan
g. perhitungan probabilitas kerusakan teras.
Huruf d Program konstruksi yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
b. prosedur uji fungsi;
c. kriteria penerimaan desain; dan
d. dokumentasi dan pelaporan.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Huruf i Bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi yang dimaksud dapat berupa jaminan bank (bank guarantee).
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Jangka waktu penilaian paling lama 2 (dua) tahun sudah termasuk waktu untuk penilaian dan penerbitan keputusan penilaian. Keputusan penilaian dapat berupa pemberian/penolakan izin atau pemberian rekomendasi perbaikan dokumen.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1) Izin konstruksi dapat diberikan antara lain dengan mempertimbangkan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan dari instansi yang bertanggung jawab. Jangka waktu diberikan dengan mempertimbangkan jenis, dan desain reaktor nuklir.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Surat izin bekerja yang dimaksud adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala BAPETEN yang menyatakan, bahwa seorang operator atau supervisor yang bersangkutan cakap dan mampu melakukan pengoperasian reaktor nuklir.
Ayat (2) Huruf a Program komisioning yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. jadwal kegiatan;
b. struktur organisasi;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria penerimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Sistem Seifgard yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. uraian fasilitas;
b. jenis bahan bakar;
c. skema alur bahan nuklir;
d. prosedur inventori fisik;
e. program pengendalian, yang meliputi prosedur pencatatan dan pelaporan; dan
f. prosedur pengecualian dan terminasi.
Sistem Keamanan Nuklir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. identifikasi ancaman dasar desain terhadap fasilitas dan bahan nuklir, baik ancaman internal maupun eksternal;
b. sistem pendeteksian terhadap ancaman; dan
c. tindakan tanggap terhadap ancaman yang mungkin muncul.
Huruf e Program kesiapsiagaan nuklir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. organisasi kesiapsiagaan nuklir;
b. penyediaan sarana dan prasarana, termasuk sarana komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait;
c. program pelatihan;
d. prosedur antisipasi terjadinya kecelakaan pada saat kecelakaan terjadi dan pemulihan keadaan setelah kecelakaan terjadi;
e. manajemen kecelakaan; dan
f. metode dan tindakan penanggulangan.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir yang dimaksud dapat berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
Huruf i Jaminan finansial yang harus disediakan oleh pengusaha instalasi nuklir berupa dana untuk kegiatan dekomisioning. Dana ini statusnya berada di bawah kendali langsung Kepala BAPETEN dan tidak dapat digunakan untuk keperluan selain kegiatan dekomisioning.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas.
[ Ayat (2) Pengajuan perpanjangan izin operasi yang dilaksanakan paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir adalah untuk menjamin kesinambungan kegiatan operasi reaktor nuklir.
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan reaktor nuklir desain modular adalah suatu reaktor nuklir yang dibangun dengan sistem modul, yaitu menggabungkan modul-modul sub sistem menjadi sistem.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance Criteria (ITAAC) adalah dokumen yang digunakan untuk memantau dan mengetahui kemajuan proses pembangunan dan pengoperasian.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Huruf i Cukup jelas.
Huruf j Cukup jelas.
Huruf k Cukup jelas.
Huruf l Cukup jelas.
Huruf m Cukup jelas.
Huruf n Cukup jelas.
Huruf o Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Program dekomisioning yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a. struktur organisasi pelaksana;
b. metode dekomisioning;
c. jadwal kegiatan;
d. rencana pengelolaan limbah radioaktif;
e. program proteksi radiasi;
f. dokumentasi dan pelaporan;
g. analisis keselamatan;
h. program kesiapsiagaan nuklir; dan
i. program keamanan nuklir.
Huruf b Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan Inspektur adalah orang yang bertugas melakukan inspeksi selama kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan tindakan yang dianggap penting adalah tindakan yang perlu dilakukan oleh pengusaha instalasi nuklir untuk mencegah insiden atau kecelakaan reaktor nuklir yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Huruf c Yang dimaksud dengan dalam keadaan mendesak adalah suatu kegiatan atau keadaan yang dapat menimbulkan resiko radiologi, sehingga apabila tidak dihentikan dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…