Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu Peraturan Presiden tentang Badan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup; penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024
TENTANG BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); REPUBLK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BPLH dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam
c.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
g.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH;dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
e.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
g.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
i.
Inspektorat Utama.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPLH.
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Bagian KetigaWakil Kepala
Pasal 8
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
(3)
Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4)
Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KeempatSekretariat Utama
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
SekretarisUtama dijabat olehSekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: REPUBLKINDONESIA
a.
koordinasi kegiatan BPLH;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
d.
1 pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
1 koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KelimaDeputi Bidang Tata Lingkungan
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
d.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
e.
penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; FRESIDEN EEFUEUK INDONESIA
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
h.
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KeenamDeputi Bidang Pengendalian Pencemaran
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, kerusakan 1lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian1 kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
h.
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang anngendanal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Bagian KetujuhDeputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracunmempunyai itugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
e.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang REPUBLK INDONESIA
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h.
pelaksanaanadministrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KedelapanDeputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan aebiakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
e.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
h.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KesembilanDeputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Pasal 24
(1)
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penangananpengaduan,
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
d.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; REPUBLKINDONESIA
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
g.
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KesepuluhInspektorat Utama
Pasal 27
(1)
Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KesebelasPusat
Pasal 30
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi
Bagian KeduabelasBesaran Organisasi
Pasal 32
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
I Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) REPUBLKINDONESIA
Pasal 34
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam1 melaksanakan fungsiketatausahaan, Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian.
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaansebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Pasal 35
(1)
Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bagian KetigabelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 39
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 40
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
(2)
] Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 41
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenaihasil pelaksanaan 1tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 42
BPLH menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPLH.
Pasal 43
(1)
Setiap unsur di lingkungan BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BPLH, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BPLH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPLH dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 49
(1)
Penataan organisasi BPLH ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan REPUBLKINDONESIA
b.
Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
Pasal 50
(1)
Besaran organisasi BPLH ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agars setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganl Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 379
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.