Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu segera menetapkan kapal-kapal yang sekarang telah di dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara Pelayaran NasionalIndonesia, sebagai kekayaanNegara yang disisihkan dan dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun
3.
Pasal 7 ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 1961.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA"
Pasal 1
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sejumlah kapal- kapal seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan hak milik atas kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia sebagai tambahan modal Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia.
BAB II
NEGARA PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Nilai (uang) daripada kapal-kapal tersebut ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.
BAB III
NEGARA PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
Peraturan mulaiberlaku pada hari tanggal ditetapkan.
Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil
penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan
dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.
Pasal3.
Peraturan
mulaiberlaku
pada
hari
tanggal
ditetapkan.
Agar
supaya
setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta,
pada tanggal 10 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia,
[HALAMAN 2]
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
CATATAN
Di dalam dokumen
ini
terdapat
Choiriyah, Nur Fadlilatul, Ulumuddin, Imam Khoirul, Aziz, A. Saiful, Handayani, Tri
Al-FaruqVol. 1No. 22023
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.