Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 2007
Tanggal Pengundangan
:18 April 2007
Tanggal Berlaku
:18 April 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2007 No. 56, TLN No. 4718, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004

1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahter...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2007
TENTANG
PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa nama Provinsi Irian Jaya Barat ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
b.
bahwa aspirasi berbagai elemen masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat menginginkan perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat sesuai surat Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2oo7 perihal usul perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 1
Nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PAPUA BARAT
Pasal 2
(1)
Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3)
Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
IRIAN JAYA BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 56
Penjelasan Umum
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,

Paper Terkait

Akibat Hukum Penentuan Nasib Sendiri Menurut Hukum Internasional (Kasus Di Papua Barat)

Pollatu, Maretz, Wattimena, Josina Augustina Yvonne, Waas, Richard Marsilio
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 7 2024

PERWAKAFAN TANAH NON HAK MILIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004

Anda Setiawati
Supremasi Hukum Vol. 15 No. 02 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISEE YANG DI RUGIKAN OLEH FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA

Dwi Puji Astutik
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA SATUAN PENGAMAN PADA PERUSAHAAN PENGGUNA JASA

Pristika Handayani, Indra Sakti
PETITA Vol. 4 No. 1 2022

STATUS HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH YANG TERKENA ABRASI

Susiati, Dwi, Setiadji, Sri
Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1 2020

PROSES PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

Suryaningsih Suryaningsih, Zainuri Zainuri
Jurnal Jendela Hukum Vol. 8 No. 2 2021

KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DATANYA MERUPAKAN DATA PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 226/PDT.G/2018/PN.DPK)

Shela Oktaharyani Harahap, benny Djaja
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM HAL PEMBUATAN AKTA JUAL-BELI TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS

Jodhantara Aulliandika, Gunawan Djajaputra
Jurnal Hukum Adigama Vol. 2 No. 2 2019

PERAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN (Studi pada Kecamatan Tanjung Karang Timur)

Upik Hamidah
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2011

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…