Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaga agar iklim investasi diKawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif, perlu diatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara bertahap;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang _Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2o00 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun i983tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara RepubTik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikatsesuaiperaturan perundang-undangan yangberlaku.
2.
Pengusaha adaiah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 12
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 2
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang_Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
b.
Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
BAB III
KENA PAJAK YANG DIEKSPOR
Pasal 3
Atas penyerahan Barang_Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam PasaT 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dariKawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
BAB IV
MEWAH, YANG PENGENAANNYA DILAKUKAN SECARA BERTAHAP
Pasal 4
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1.
Untuk tahap pertama,. terhitung mulai 1Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilaidan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
a.
Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau 1ebih;
b.
Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
c.
Minuman yang beralkohol.
2.
Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Niiai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
3.
Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akandikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Selain fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah IndustriPulau Batam juga diberikan fasilitas-fasilitas perpajakan yang berlaku berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain sebagai berikut
1.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Daiam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Ni lai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.
BAB V
BULAN
Pasal 5
Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dikenakanPajak Pertambahan Nilai.
BAB VI
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku.
BAB VII
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasa19 Cukup jelas
BAB IX
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal31 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 31 Desember 2003
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 158
Penjelasan Umum
Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjuaTan atas Barang Mewah pada prinsipnya dikenakan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Namun demikian, mengingat kondisi masyarakat di Kawasan Berikat(Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diberlakukan secara bertahap meialui suatu masa peralihan, dan dengan pemberian ketentuan khusus bagi kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor sebagai kegiatan ekonomi berprioritas tinggi.
Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Penetapan jenis barang dan jasa tertentu yang akan dikenakan pada tahap pertama (terhitungtanggal 1 Januari2004) dan tahap kedua (terhitung tanggal
Maret2004),. untukdikenakanPajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b. Penetapan jenis-jenis barang dan jasa lainnya yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara bertahap,. yang akan dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan untukjangka waktu paling lama setiap 6 (enam) bulan, dengan mempertimbangkan jenis barang-barang kebutuhan mendasar untuk dikenakan pada tahap-tahap terakhir.
c. Pemberian kemudahan atas impor dan/atau penyerahan barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, yang terutama bertujuan untuk mendorong dunia usaha yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.