Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Perpres ini mengatur mengenai penetapan batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar yang terdiri atas perairan pesisir dan perairan di luar perairan pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Tentang
:Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:83
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
:27 Juli 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.183, jdih.setkab.go.id : 55 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Perencanaan Tata Ruang Zonasi & Tata Ruang Laut Pemanfaatan Ruang Laut

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk1 menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.
2.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
3.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur RuangLaut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
7.
Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
8.
Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disingkat KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
9.
Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya disingkat KKM adalah daerah pelindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
11.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat ksn adalah wilayahyang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
12.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
13.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
14.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
15.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
16.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
17.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
18.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
19.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
22.
Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.
23.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
24.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati laut.
25.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
26.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
27.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatanpenunjang perikanan.
28.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang1 memegangkekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02' Lintang Utara- 118° 59' Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 20'Lintang Utara-120° 49' Bujur Timur, di pantai barat laut Pulau Sulawesi;
b.
sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah selatan sepanjang pantai barat pulau Sulawesi ke arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan - 119° 28' Bujur Timur, di pantai barat daya Pulau Sulawesi;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Laikang ke arah barat laut ke bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada koordinat 5°32'Lintang Selatan-119°16'BujurTimur;
2.
garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° O5'Lintang Selatan-116° 05' Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru;
3.
Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39'Lintang Selatan-115° OO'Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; dan
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi KabupatenKotabaru ProvinsiKalimantan Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37'Lintang Selatan-115° 58'Bujur Timur di ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan.
d.
sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan ke TanjungI MangkalihatKabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02' Lintang Utara-118°59'Bujur Timur.
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalamLampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Wilayah perencanaan rencana zonasiKawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Perairan Pesisir; dan
b.
perairan di luar Perairan Pesisir.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut sertaalat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;
b.
arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir untuk penyusunan RzwP-3-K, rencana zonasi KSN, dan rencana zonasi KSNT;
c.
penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar;
e.
keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Bagian Kesatu Tujuan
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b.
jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien;
c.
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
d.
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
e.
kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
f.
Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
g.
destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
h.
Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan
i.
KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi
Pasal 6
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan
b.
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan pengolahan hasil perikanan; dan
b.
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3)
Strategi untuk pengembangan SentraIndustri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b.
mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Pasal 7
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana laut efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayahpesisirdan pusat pertumbuhan kelautan
b.
penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar; dan
c.
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap.
(2)
Strategi untuk penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatkan status pelabuhan untuk mendukung distribusi dalam pengembangan sentra produksi dan pengolahan Sumber Daya Kelautan di sekitar kawasan; dan
b.
meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan pelabuhanumum1 melalui pemanfaatan jalur pelayaran internasional, nasional, dan regional.
(3)
Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan dengan meningkatkanperan dan keterkaitan Pelabuhan perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(4)
Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanantangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. dilaksanakan dengan menata sebaran, hirarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
Pasal 8
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.
penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b.
pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
mewujudkan tatakelola daerah penangkapan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan;
b.
mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c.
mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan boleh; dan
d.
modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3)
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
melaksanakan kegiatan perikanan budi daya tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b.
menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan.
Pasal 9
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi.
(2)
Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan 1Kawasan Konservasi; dan
b.
meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan laut.
Pasal 10
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(2)
Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi;
b.
melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
c.
meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan negara.
Pasal 11
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi.
(2)
Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi secara efektif; dan
b.
meningkatkan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan terhadap kelestarian Kawasan Konservasi.
Pasal 12
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorongpertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampunglingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
b.
mengembangkan konektivitas dan aksesibilitas zona pariwisata.
Pasal 13
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a.
penataan Alur Pelayaran untukmendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran;
b.
pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan;dan
c.
pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2)
Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk mendukungpenyelenggaraan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatkan efektifitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut dan keselamatan pelayaran; dan
b.
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur kepulauan.
(3)
Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
b.
melaksanakanpengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
(4)
Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengalokasikan ruang laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota laut; dan
b.
melaksanakan pengamanan alur migrasi biota laut dari penyelenggaraan pelayaran.
Pasal 14
(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufi dilaksanakan dengan pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan untuk pengembangan kesejahteraan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan keamanan.
(2)
Strategi pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan untuk pengembangan kesejahteraan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengelolaan pemanfaatan ruang laut KSNT untuk kegiatan ekonomi, konservasi, dan pertahanan keamanan.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:
a.
susunan pusatpertumbuhankelautan;dan
b.
sistem jaringan prasarana dan sarana laut.
Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 16
(1)
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a.
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;
b.
pusat industri kelautan.
(2)
Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
b.
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3)
Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b meliputi:
a.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b.
Sentra Industri Maritim.
Pasal 17
(1)
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Mamuju.
(2)
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
(3)
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru.
(4)
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar.
Pasal 18
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 19
Pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautansebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan berdasarkan rencana zonasi KSN dan/atau RZWP-3-K.
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 20
Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a.
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b.
tatanan kepelabuhanan perikanan.
Pasal 21
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berupa pelabuhan laut meliputi:
a.
pelabuhan utama;
b.
pelabuhan pengumpul; dan
c.
pelabuhan pengumpan.
Pasal 22
(1)
Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a.
Pelabuhan Balikpapan di Kota Balikapapan Provinsi Kalimantan Timur;
b.
Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; dan
c.
Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)
Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a.
Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kepulauan Kalimantan Selatan;
b.
Pelabuhan Kota Baru di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kepulauan Kalimantan Selatan;
c.
Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten Paser Provinsi Kepulauan Kalimantan Timur;
d.
Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kepulauan Kalimantan Timur;
e.
Pelabuhan Kuala Semboja/Sebulu di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;
f.
Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda Provinsi KalimantanTimur;
g.
Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;
h.
Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang Provinsi KalimantanTimur;
i.
Pelabuhan Lhok Tuan di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur;
j.
Pelabuhan Sanggatta di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
k.
Pelabuhan Maloy di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
l.
Pelabuhan Toli-Toli di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah;
m.
Pelabuhan Wani di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
n.
Pelabuhan Donggala di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
o.
Pelabuhan Belang-Belang di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;
p.
Pelabuhan Mamuju di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;
q.
Pelabuhan Pare-Pare di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan; dan
r.
Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
(3)
Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
(4)
Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
Pelabuhan Serongga di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
Pelabuhan Sangkurilang di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
d.
Pelabuhan Ogoamas di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah;
e.
Pelabuhan Pasang Kayu di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat;
f.
Pelabuhan Palipi di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat;
g.
Pelabuhan Majene di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat;
h.
Pelabuhan Tanjung Silopo/Polewali di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
i.
Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan; dan
j.
Pelabuhan Biringkasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
(5)
Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
Pelabuhan Lanoni/Teluk Malala di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah;
b.
Pelabuhan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat;
c.
Pelabuhan Ambo di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;
d.
Pelabuhan Poopongan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;
e.
Pelabuhan Marabombang di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan; dan
f.
Pelabuhan P. Sabutung di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6)
Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o huruf b dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional.
(2)
Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a.
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b.
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c.
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
Pasal 24
Tahapan penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana alokasi ruang dalam RZWP-3-K.
Pasal 25
Tahapan penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;
b.
Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Maros di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
Pelabuhan Perikanan Beba di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;
d.
Pelabuhan Perikanan Polejiwa di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan;
e.
Pelabuhan Perikanan Kotabaru di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
f.
Pelabuhan Perikanan Manggar Baru di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;
g.
Pelabuhan Perikanan Kampung Baru Tengah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur; dan
h.
Pelabuhan Perikanan Tanjung Limau di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 26
Tahapan penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Untia di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
Pelabuhan Perikanan Donggala di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
c.
Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Tengah; dan
d.
Pelabuhan Perikanan Ogotua di Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 27
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB V
RENCANA POLA RUANG LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 28
Rencana Pola Ruang rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:
a.
rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
b.
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Bagian Kedua Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa:
a.
arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K;
b.
arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN; dan/atau
c.
arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Paragraf 2 Arahan Alokasi Ruang Laut untukRZWP-3-K
Pasal 30
Arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa peruntukan ruang laut untuk:
a.
Kawasan PemanfaatanUmum;
b.
Kawasan Konservasi;
c.
alur laut; dan
d.
KSNT.
Pasal 31
(1)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan peruntukan ruang laut antara lain untuk:
a.
pariwisata;
b.
pelabuhan;
c.
permukiman;
d.
hutan mangrove;
e.
Pertambangan;
f.
perikanan tangkap;
g.
perikanan budi daya;
h.
Pergaraman;
i.
industri;
j.
bandar udara;
k.
energi;
l.
fasilitas umum;
m.
jasa perdagangan; dan
n.
pertahanan dan keamanan.
(2)
Peruntukan ruang laut untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.
(3)
Peruntukan ruang laut untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(4)
Peruntukan ruang laut untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5)
Peruntukan ruang laut untuk hutan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berada di Bagianperairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(6)
Peruntukan ruang laut untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Bagianperairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(7)
Peruntukan ruang laut untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(8)
Peruntukan ruanglaut untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(9)
Peruntukan ruang laut untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(10)
Peruntukan ruang laut untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
(11)
Peruntukan ruang laut untuk energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(12)
] Peruntukan ruang laut untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I berada di Bagianperairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(13)
Peruntukan ruang laut untuk jasa perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m berada di Bagianperairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(14)
Peruntukan ruang laut untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di Bagianperairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 32
(1)
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas Kawasan Konservasi yang berupa indikasi Kawasan Konservasi dan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan.
(2)
Indikasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut Barat-Selatandan PulauSembilanProvinsi Kalimantan Selatan;
b.
KKP Daerah Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
KKP dan KKP3K Doboto Provinsi Sulawesi Tengah; dan
d.
KKP Daerah BontangProvinsi Kalimantan Timur.
(3)
Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KKP3K yang berada di Bagianperairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 33
(1)
Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o huruf c merupakan wilayah perairan yang dimanfaatkan untuk:
a.
AlurPelayaran di laut;
b.
alur pipa bawah laut;
c.
alur kabel bawah laut; dan
d.
alur migrasi biota laut.
(2)
Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan.
(3)
Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(4)
MenetapkanAlur Pelayaran MasukPelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1)
Selain Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) telah ditetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia yang berupa sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II.
(2)
Alokasi ruang laut untuk sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perairan Selat Makassar yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 35
Alur pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (l) huruf b terdiri atas:
a.
alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
b.
alur pipa bawah laut yang melintasi dua atau lebih Perairan Provinsi berupa alur pipa bawah laut di Bagianperairan Provinsi Kalimantan Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 36
Alur kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (l) huruf c terdiri atas:
a.
alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b.
alur kabel bawah laut yang melintasi dua atau lebih Perairan Provinsi berupa alur kabel bawah laut di Bagianperairan Provinsi Kalimantan Timur menuju perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 37
Alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (l) huruf d terdiri atas:
a.
alur migrasi penyu di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;
b.
alur migrasi tuna di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;
c.
alur migrasi cetacea di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Barat; dan
d.
alur migrasi sidat di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 38
(1)
KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d berupa peruntukan ruang laut yang terkait dengan:
a.
kedaulatan negara;dan
b.
pengendalian lingkungan hidup.
(2)
KSNT yang terkait dengan kedaulatannegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PPKT.
(3)
KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup terdiri atas:
a.
daerah cadangan karbon biru; dan
b.
kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(4)
PPKT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pulau Lingayan Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b.
Pulau Solando Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah.
(5)
Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di perairan sekitar Kepulauan Sangkarang Kabupaten Pangkajene Kepulauan ProvinsiSulawesi Selatan.
(6)
Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa kawasan ekoregion Sulu-Sulawesi yang berada di sebelah barat sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebelah timur sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 39
(1)
Arahan alokasi ruang PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berupa peruntukan ruang laut di wilayah perairan sekitar PPKT untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, dan/atau kesejahteraan Masyarakat.
(2)
Selain peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembangan PPKT dapat dilaksanakan dengan pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu.
(3)
Arahan alokasi ruang daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf a berupa peruntukanruang laut untuk fungsi pelindungan dan penyediaan cadangan karbon biru.
(4)
Arahan alokasi ruang kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) huruf b berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi biota laut yang berupa penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
Paragraf 3 Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Pasal 40
Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan tipologi KSN.
Pasal 41
(1)
Arahan pola ruang untuk rencana zonasi KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN dari sudut kepentingan ekonomi.
(2)
KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas:
a.
Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan (Sasamba) di Provinsi Kalimantan Timur;
b.
Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
Kawasan Pare-Pare di Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d.
KawasanPerkotaanl Makassar Maros Sungguminasa -Takalar (Mamminasata) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 42
(1)
Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Sasamba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b.
alur laut.
(2)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas arahan peruntukan ruang laut paling sedikit untuk:
a.
Pertambangan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur; dan
b.
pelabuhan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.
(3)
Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
a.
Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Balikpapan dengan pelabuhan lainnya;
b.
alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur; dan
c.
alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 43
(1)
Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Batulicin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum;
b.
Kawasan Konservasi; dan
c.
alur laut.
(2)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas arahan peruntukan ruang laut paling sedikit untuk:
a.
Pertambangan, yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
industri, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c.
pelabuhan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan.
(3)
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu di Provinsi Kalimantan Selatan.
(4)
Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
a.
Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Batulicin dengan pelabuhan lainnya;
b.
alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c.
alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 44
(1)
Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Pare-Pare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b.
alur laut.
(2)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas arahan peruntukan ruang laut paling sedikit untuk:
a.
industri, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
b.
pelabuhan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(3)
Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas arahan peruntukan ruanglaut untuk Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pare-Pare dengan pelabuhan lainnya.
Pasal 45
(1)
Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum;
b.
Kawasan Konservasi; dan
c.
alur laut.
(2)
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas arahan peruntukan ruang laut paling sedikit untuk:
a.
pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; dan
b.
pelabuhan, yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.
(3)
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di Taman Wisata Perairan Kapoposang Provinsi Sulawesi Selatan.
(4)
Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
a.
Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Makassar dengan pelabuhan lainnya; dan
b.
alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Paragraf 4 Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Pasal 46
(1)
Ketentuan mengenai arahan alokasi ruang laut untuk KSNT dalam RzWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
(2)
Pelaksanaan arahan peruntukan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup dan Peraturan Menteri tentang rencana zonasi KSNTuntuk pemanfaatan PPKT.
Pasal 47
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan alokasi ruang laut dan/atau RencanaPola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayahperencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
(2)
Pelaksanaan arahan alokasi ruang laut dan/atau Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSN, Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup, Peraturan Menteri tentang rencana zonasi KSNT untuk pemanfaatan PPKT, dan/atau Peraturan Daerah tentangRZWP-3-K.
Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 48
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas:
a.
Kawasan Pemanfaatan Umum;
b.
Kawasan Konservasi;dan
c.
alurlaut.
Pasal 49
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a.
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
b.
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
c.
zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan;dan
e.
zona U1 yang merupakan zona pariwisata.
Pasal 50
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berupa wilayah perairan di Selat Makassar yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 51
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b berupa alokasi ruang laut di Selat Makassar untuk pengembangan budi daya laut yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 52
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c terdiri atas:
a.
zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur;
b.
zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat;
c.
zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan;
d.
zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan; dan
e.
zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 53
(1)
Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d berupa daerah disposal amunisi meliputi:
a.
zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Toli-toli; dan
c.
zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.
(2)
Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Zona U1 sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf e berupa Sub Zona Wisata Bahari di kawasan Selat Makassar yang memiliki potensi budaya bahari dan sejarah di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 55
(1)
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berupa indikasi KKM.
(2)
Indikasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zona C2 di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 56
Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dikelompokkan menjadi:
a.
alur T1 yang merupakan Alur Pelayaran;
b.
alur T2 yang merupakan alur pipa bawah laut;
c.
alur T3 yang merupakan alur kabel bawah laut; dan
d.
alurT4 yang merupakan alur migrasi biota laut.
Pasal 57
(1)
Alur T1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia II.
(2)
Ketentuan mengenai Alur T1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Alur T2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berupa A.P.m yang merupakan alur pipa bawah laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di Bagianperairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur.
(4)
Alur T3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berupa A.K.t yang merupakan alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan, perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan, perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur, dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah.
(5)
Alur T4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d terdiri atas:
a.
alur T4.1 yang merupakan alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat;
b.
alur T4.2 yang merupakan alur migrasi cetacea yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah, perairan sebelah barat perairan Provinsi Sulawesi Barat, dan perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur;
c.
alur T4.5yang merupakan alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat; dan
d.
alur T4.6 yang merupakan alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 58
Rencana Pola Ruang Laut Selat Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 57 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50o.0oo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 59
(1)
KawasanPemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berupa kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2)
Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam Menetapkanlokasi untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka lokasi kegiatan yang bernilai strategis nasional tersebut dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pasal 60
(1)
Rencana pemanfaatan ruang laut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Indikasi program utama pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
program utama;
b.
lokasi program;
c.
sumberpendanaan;
d.
pelaksana program; dan
e.
waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 61
Program utama dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a.
rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b.
rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 62
(1)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;dan
c.
Masyarakat.
Pasal 64
(1)
Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Kawasan Antarwilayah Selat Makassar yang meliputi:
a.
tahap pertama pada periode 2020-2024;
b.
tahap kedua pada periode 2025-2029;
c.
tahap ketiga pada periode 2030-2034;dan
d.
tahap keempat pada periode 2035-2039.
Pasal 65
Rincian pemanfaatan ruang laut Selat Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VII
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 66
(1)
Pengendalian pemanfaatan ruang laut merupakan acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.
(2)
Pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang;
b.
perizinan;
c.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
ketentuan sanksi.
Bagian Kedua Peraturan Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1 Umum
Pasal 67
(1)
Peraturan Pemanfatan Ruangm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
(2)
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(3)
Muatan Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(4)
Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Struktur Ruang Laut
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut.
Paragraf Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Struktur Ruang Laut Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pemanfaatan ruang laut di isentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
2.
pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
3.
pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
4.
pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan
5.
pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri Maritim yangmendukungpengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan maritim.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;
2.
kegiatanyang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan/atau
3.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan.
Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
2.
penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
3.
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4.
pemelihaaran lebar dan kedalaman alur;
5.
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6.
pelaksanaan hak lintas damai;
7.
pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia;
b.
pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan sarana dan prasarana laut.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
2.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi-pelayaran;
3.
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran;
4.
kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
5.
kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan sarana dan prasarana laut. Paragraf 3 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Paragraf 3 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruanguntuk Kawasan Konservasi; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut.
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a terdiri atas:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
b.
Peraturan Pemanfaatan Ruanguntukzona U9;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
d.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18;dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1.
Pasal 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3.
penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4.
pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
Wisata Bahari;
2.
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
3.
pembuangan material pengerukan; dan
4.
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak menggangu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2.
pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke laut; dan
3.
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 74
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
3.
pemanfaatan lainnyayang selaras dengan peruntukan zona U9.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
Wisata Bahari; dan
2.
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak menggangu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pembuangan sampah dan limbah; dan
2.
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
Pasal 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1.penelitian dan pendidikan; 2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6;
2.
penempatan infrastruktur pendukung;dan
3.
kegiatan lainnya sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
2.
kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha minyak bumi; dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6.
Pasal 76
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d meliputi:
a.
kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1.
kegiatan militer;
2.
disposal amunisi dan peralatanpertahanan berbahaya lainnya;
3.
penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi zona U18; dan/atau
4.
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dengan kepentingan pertahanan dan keamanan.
Pasal 77
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf k terdiri atas:
a.
kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3.
menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4.
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak menggangu zona U1.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan;
2.
pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem laut; dan/atau
3.
pemanfaatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika dizona U1.
Pasal 78
Peraturan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C2.
Pasal 79
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3.
pembangunan sarana dan prasarana penunjang Kawasan Konservasi;
4.
pelayaran;
5.
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
6.
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
wisata sejarah;
2.
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3.
pembangunan fasilitas umum;
4.
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
5.
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2.
pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan;dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi.
Pasal 80
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c terdiri atas:
a.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1;
b.
Peraturan PemanfaatanRuanguntuk alur T2;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T3;dan
d.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4.
Pasal 81
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O huruf a terdiri atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan;
3.
pengerukan Alur Pelayaran;
4.
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
5.
Menetapkanrute kapal tertentu (ship routering system);
6.
penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau
b.
pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;
2.
pembinaan dan pengawasan;dan
3.
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu fungsi alur T1;
2.
Pertambangan;
3.
pembangunan bangunan dan instalasi di laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4.
pembudidayaan ikan;
5.
pembuangan sampah dan limbah;
6.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat Menetapkan;dan/atau
7.
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 82
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan alur T3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;
2.
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat dinamis;
3.
lalu lintas pelayaran;
4.
ekowisata;dan/atau
5.
konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1.
pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur T2 dan alur T3;
2.
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut yang tidak menggangu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah laut;
3.
perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan/atau
4.
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur T2 dan alur T3.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
labuh jangkar;
2.
Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
3.
kegiatan lainnya yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi alur T2 dan alur T3.
Pasal 83
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8o huruf d meliputi:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
penelitian dan pendidikan;
2.
lalu lintas kapal yang tidak mengganggu migrasi biota laut;
3.
Wisata Bahari; dan/atau
4.
kegiatan lainnya yang selaras dengan kepentingan pelindungan alur migrasi biota laut.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan lainnya yang tidak mengganggu keberadaan alur T4.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
2.
kegiatan lainnya yang dapat mengganggu keberadaan alur T4.
Bagian Ketiga Perizinan
Pasal 84
(1)
Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pemberian izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut.
(2)
Izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1 Umum
Pasal 85
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut dilaksanakan untuk:
a.
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang Selat Makassar dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
b.
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Selat Makassar agar sejalan dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; dan
c.
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Selat Makassar yang sejalan dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
Paragraf 2 Pemberian Insentif
Pasal 86
(1)
Pemberian Insentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
b.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberikan pada ruang laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pasal 87
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 meliputi:
a.
penyediaan prasarana dan sarana;
b.
penghargaan;dan
c.
publikasi atau promosi.
Pasal 88
(1)
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kemudahan perizinan;
b.
penyediaan prasarana dan sarana;
c.
penghargaan;dan/atau
d.
publikasi atau promosi.
(2)
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat berupa penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal 89
(1)
Pemberian disinsentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi pengembangannya.
(3)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b.
pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
Bagian Kelima Sanksi
Pasal 90
(1)
Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 91
Peran Masyarakat dalam Perencanaan ruang laut dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
pemanfaatanruang;dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 92
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a berupa:
a.
masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi irencanazonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
5.
penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 93
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b.
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
(3)
Masyarakatyang kegiatan pokoknya di bidang perencanaan zonasi.
Pasal 94
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang laut;
b.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan laut;
d.
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Peraturan Presiden ini;
e.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kegiatan menjaga kepentinganpertahanan dan keamanan;dan/atau
g.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c berupa:
a.
masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan ruang, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau pengenaan sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan;dan
d.
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 96
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 95 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Pasal 97
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 98
(1)
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
(2)
Peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5(lima) tahun.
(3)
Pelaksanaanpeninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 99
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai alokasi ruang dalam peraturan perundang-undangan tentang RZWP-3-K dan rencana pola ruang dalam peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang wilayah yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai RZwP-3-K dan rencana tata ruang wilayah yang berlaku sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 101
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 183

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…