Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1979
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207), ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara dimaksud;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan PerikananNegara Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SUMATERA UTARA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207).
Pasal 2
(1)
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara setelah Diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
BAB IV
LIKWIDASI MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 4
Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara diatur sebagai berikut:
a.
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pertanian;
b.
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perushaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
BERLAKU
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VI
BERLAKU
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB VII
BERLAKU
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1979.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979NOMOR 21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.