Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 2003
Tanggal Berlaku
:31 Juli 2003
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003 No. 96, TLN No. 4314, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-UndangDasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831):
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998,adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
a.
Pelayanan Jasa Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;
b.
luran Tetap/Landrent;
c.
luran Eksplorasi/luran Eksploitasi/Royalty;
d.
Dana Hasil Produksi Batubara;
e.
Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Konservasi;
f.
Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
g.
Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi;
h.
Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
i.
Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk Rupiah, Dollar Amerika, Persentase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besaran bagian Pemerintah atas penerimaan Dana Hasil Produksi Batubara dihitung berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
(2)
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Terhadap pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum atau Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi termasuk perpanjangannya untuk daerah-daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua diberikan keringanan atas pembayaran luran Tetap/Landrent sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Besarnya tarif atas Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi yang berupa Pengelolaan Data Survei Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Jasa Pelayanan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi ditetapkan berdasarkan kontrak.
(2)
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan persetujuan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini menyangkut besamya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
Besamya tarif atas jenis Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dihitung berdasarkan fomula sebagai berikut:
a.
Tarifatas Jasa Laboratorium:T=Td x(A+B);
Penjelasan: T = Tarif Td = Tarif dasar adalah tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini A = Pengguna jasa, dengan persentase tarif sebagai berikut: 1) Swasta Asing =100%(seratus persen); 2)Swasta Nasional = 80%(delapan puluh persen); 3) BUMN/BUMD =70% (tujuh puluh persen); 4) Pemerintah = 60%(enam puluh persen); 5) Perguruan Tinggi =50% (lima puluh persen); 6) Intern Balitbang DESDM =40%(empat puluh persen); 7) Mahasiswa =30% (tiga puluh persen). B =Aspek teknis dan lapangan Apabila sampling atau survei lapangan : 1) Sukar: a) Akomodasi dan transportasi sudah tersedia =0%(nol persen); b) Akomodasi dan transportasi belum tersedia =10%(sepuluh persen) 2) Tidak Sukar a) Akomodasi dan transportasi sudah tersedia = -5% (minus lima persen); b) Akomodasi dan transportasi belum tersedia = 5% (lima persen).
b.
Tarif atas Jasa Penerapan Teknologi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tarif setinggi-tingginya untuk:
Penjelasan: Cukup jelas
1.
Ahli Kepala US$ 150/orangjam
2.
Ahli Madya US$ 140/orangjam
3.
Ahli US$ 130/orangjam
4.
Ahli Muda US$ 120/orang/jam
5.
Teknisi US$ 100/orang/jam
Pasal 7
(1)
Besarnya tarif Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf B, C dan D Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan formula:T = (1 + X)x Td
Penjelasan: Tarif x = Faktor untuk penyesuaian harga dasar dengan biaya yang seharusnya atas jasa yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan (resiko). Td= Tarif dasar adalah tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besaran komponen formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 9
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000,dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 96.
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…