Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Syarat-Syarat Dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 1994
Tanggal Pengundangan
:16 November 1994
Tanggal Berlaku
:16 November 1994
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994 No. 64, TLN No. 3571, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1994
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971), dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan mengenai syarat-syarat dan pedoman kerjasama kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJA SAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Eksplorasi adalah usaha pertambangan yang dilakukan untuk mengetahui dan menemukan adanya cadangan minyak dan gas bumi melalui studi-studi dan penyelidikan;
Penjelasan: Cukup jelas
3.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari cadangan yang ada;
Penjelasan: Cukup jelas
4.
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada PERTAMINA untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas
5.
Wilayah Kerja adalah Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Bagi Hasil;
Penjelasan: Cukup jelas
6.
Biaya Operasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan Kontraktor untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan minyak dan gas bumi terhitung mulai berlakunya Kontrak Bagi Hasil secara efektif;
Penjelasan: Cukup jelas
7.
Barang dan Peralatan adalah barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas
8.
PERTAMINA adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
Penjelasan: Cukup jelas
9.
Kontraktor adalah perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil;
Penjelasan: Cukup jelas
10.
Menteri adalah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 2
PERTAMINA sebagai pemegang Kuasa pertambangan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain sebagai Kontraktor dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal 2 Yang dimaksud dengan "Kontrak Bagi Hasil" dalam ketentuan ini adalah Kontrak Production Sharing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.
Pasal 3
(1)
Penetapan syarat-syarat Kontraktor dilakukan dengan berpedoman antara lain pada hal-hal sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Calon Kontraktor memiliki dan menyampaikan laporan keuangan, prestasi perusahaan, kemampuan teknis operasional, dan penilaian kinerja perusahaan;
b.
Calon Kontraktor sanggup membayar bonus produksi dan bonus lainnya kepada PERTAMINA;
c.
Calon Kontraktor memiliki Kantor Perwakilan yang didirikan di Indonesia.
(2)
Penetapan lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan Kontrak Bagi Hasil, ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
Dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor wajib berperan serta dalam menjamin kepentingan nasional dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam pengembangan daerah serta pelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kontrak Bagi Hasil dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Manajemen di tangani PERTAMINA;
b.
Kontraktor menyediakan semua dana, teknologi dan keahlian;
c.
Kontraktor menanggung semua risiko finansial;
d.
Besarnya Bagi Hasil ditentukan atas dasar tingkat produksi minyak dan atau gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
terhadap Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini, Kontraktor diwajibkan untuk mentaati ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan nasional seperti antara lain ketentuan di bidang perpajakan, lingkungan hidup, dan keselamatan kerja.
BAB II
WILAYAH KERJA
Pasal 7
(1)
Kepada setiap Kontraktor diberikan satu Wilayah Kerja.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini terkandung maksud bahwa satu kontrak berlaku untuk satu Wilayah Kerja. Dengan demikian satu perusahaan minyak yang mengusahakan beberapa wilayah Kerja harus membentuk badan hukum yang terpisah (Legal Entity) untuk setiap Wilayah Kerja.
(2)
Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada PERTAMINA sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas-batas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari Presiden atas usul Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 8
Tata cara dan syarat-syarat pemberian dan pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MANAJEMEN PELAKSANAAN
Pasal 9
(1)
Sebelum dimulainya tahun takwim, Kontraktor wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja yang diperlukan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PERTAMINA melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Tata cara pembukuan yang dilakukan Kontraktor dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi, harus disusun sesuai prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembukuan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan Pasal ini dimaksudkan agar pembukuan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi tersusun dalam bentuk yang lazim digunakan dalam pembukuan pertambangan minyak dan gas bumi yang berlaku. Dalam hal adanya pertimbangan teknis operasional untuk kelancaran kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi, PERTAMINA dapat mendelegasikan pembukuan minyak dan gas bumi kepada Kontraktor di bawah pengawasan PERTAMINA.
Pasal 11
(1)
Kontraktor wajib mengajukan permohonan penggunaan dan penempatan tenaga kerja kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tenaga kerja asing, Kontraktor lebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Menteri. Pasal 12…
Penjelasan: Setiap penempatan tenaga asing sebagai tenaga ahli wajib mendapatkan persetujuan Menteri dan melaporkannya kepada Menteri yang lapangan tugasnya meliputi bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Penggunaan... Penggunaan tenaga asing hanya untuk posisi atau jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi dengan tenaga kerja Indonesia.
Pasal 12
Dalam rangka alih teknologi, Kontraktor wajib melaksanakan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "melaksanakan program pendidikan dan pelatihan" dalam ketentuan ini adalah agar setiap Kontraktor yang berusaha di Indonesia wajib melaksanakan program alih teknologi, sehingga pada saatnya tenaga kerja Indonesia dapat menggantikan kedudukan tenaga kerja asing.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 13
(1)
Kontraktor wajib menyediakan dana untuk investasi dan menanggung semua Biaya Operasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Kontraktor menerima kembali biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diperhitungkan dari hasil produksi komersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil produksi komersial" dalam ketentuan ini adalah produksi minyak dan/atau gas bumi yang pertama dari suatu area Wilayah Kerja yang dinyatakan komersial oleh PERTAMINA.
Pasal 14
Kontraktor wajib mengeluarkan biaya minimum dan melakukan kegiatan minimum dalam tahap Eksplorasi, sesuai kesepakatan antara PERTAMINA dan Kontraktor.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini dikandung maksud adanya komitmen pasti dari Kontraktor untuk mengeluarkan biaya minimum atau melaksanakan kegiatan minimum selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada tahap awal kegiatan Eksplorasi.
Pasal 15
(1)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif, kontraktor wajib memulai pelaksanaan usaha Eksplorasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PERTAMINA wajib melaporkannya kepada Menteri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN HASIL
Pasal 16
(1)
Menteri menetapkan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pelaksanaan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi dilakukan pada titik penyerahan (point of lifting).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
PERTAMINA dan Kontraktor akan menerima minyak dan atau gas bumi sesuai bagian masing-masing pada pelabuhan ekspor atau tempat penyerahan lain yang disetujui PERTAMINA dan Kontraktor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pada pelabuhan ekspor" adalah pada saat minyak dan atau gas bumi berada di atas kapal tanker.
Penjelasan Pasal:
Pasal 16
Pasal 17
(1)
Kontraktor wajib menyerahkan dari bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) secara prorata untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri.
(2)
Kontraktor wajib membayar pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perolehan bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). Pasal 18…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis, Menteri dapat menetapkan pengaturan dan persyaratan lain yang diperlukan dalam usaha peningkatan Eksplorasi dan Eksploitasi setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam menetapkan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19, Menteri wajib berpedoman pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri dalam menetapkan kebiajksanaan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi, bertitik tolak dari prinsip bahwa penerimaan Pemerintah sekurang-kurangnya (minimum) 60% (enam puluh persen) dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Bagi Hasil sebelum dibagi antara PERTAMINA dan Kontraktor.
BAB VI
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
(1)
Dengan persetujuan PERTAMINA, Kontraktor dapat menjual, menyerahkan, memindahtangankan dan atau melepaskan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajibannya berdaarkan Kontrak Bagi Hasil dipenuhi. Pasal 21…
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 20
Pasal 21
Kontraktor yang berbentuk Perusahaan Asing wajib memberikan kesempatan kepada Perusahaan Nasional untuk ikut serta dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa Kontraktor yang berupa Perusahaan Asing wajib memberikan prioritas keikutsertaan Perusahaan Nasional dalam penyertaan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi (participating interest).
BAB VII
BARANG DAN PERALATAN
Pasal 22
Seluruh barang dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dibeli Kontraktor, menjadi milik PERTAMINA yang pembukuannya dilakukan secara terpisah.
Penjelasan Pasal:
Barang dan peralatan yang dibeli dari luar negeri yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi menjadi milik PERTAMINA pada saat barang dan peralatan tersebut tiba di wilayah pabean Indonesia, sedangkan yang dibeli di dalam negeri pada saat penyerahan. Pembukuan terpisah adalah pembukuan dengan cara extra comtable.
Pasal 23
(1)
Kontraktor dapat menggunakan seluruh barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selama berlakunya Kontrak Bagi Hasil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal diberikan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor dapat tetap menggunakan seluruh barang dan peralatan yang diperlukan setelah mendapat persetujuan PERTAMINA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Dengan memperhatikan kepentingan operasi Kontraktor dan pertimbangan aspek kemanfaatan serta aspek ekonomis :
a.
PERTAMINA dapat menggunakan barang dan atau peralatan Kontraktor;
b.
PERTAMINA dapat memberikan persetujuan bagi Kontraktor lain untuk menggunakan barang dan atau peralatan Kontraktor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
JANGKA WAKTU KONTRAK BAGI HASIL
Pasal 25
(1)
Jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PERTAMINA dapat menyampaikan permohonan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil kepada Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam hal jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berakhir, PERTAMINA wajib melaksanakan sendiri kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
Penjelasan: Ketentuan dalam Pasal ini sejalan dengan maksud dan tujuan agar PERTAMINA meningkatkan kemampuan untuk melaksanakan sendiri Kuasa Pertambangannya. Namun demikian, kepada Menteri diberikan kewenangan untuk menunjuk Kontraktor yang bersangkutan melaksanakan kembali kegiatannya pada wailayah kerja yang sama atau menunjuk Kontraktor lain dengan mempertimbangkan segi-segi teknis dan ekonomis.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25
Pasal 26
Kontrak Bagi Hasil berakhir secara otomatis dalam hal Kontraktor tidak dapat menemukan cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah komersial dalam kurun waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif. Pasal 27…
Penjelasan Pasal:
Ketentuan Pasal ini dimaksudkan agar untuk Kontraktor lebih meningkatkan kegiatannya dalam usaha Eksplorasi, dengan tetap membuka kesempatan bagi Kontraktor lain untuk mengusahakan Wilayah Kerja yang bersangkutan.
Pasal 27
Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Bagi Hasil, PERTAMINA dapat mengajukan permohonan pengakhiran Kontrak Bagi Hasil kepada Menteri disertai alasan-alasan yang cukup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEWAJIBAN PELAPORAN
Pasal 28
(1)
PERTAMINA wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Menteri mengenai pelaksanaan Eksplorasi dan atau Eksploitasi untuk setiap Wilayah Kerja Kontraktor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala dan memuat hal-hal sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Batas-batas dan luas Wilayah Kerja Kontraktor;
b.
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Kontraktor serta pelaksanaannya;
c.
Produksi minyak dan atau gas bumi dan pelaksanaan pembagiaannya;
d.
Pelaksanaan kewajiban Kontraktor mengenai pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri secara prorata dan pelaksanaan pembayaran pajak-pajak;
e.
Jumlah dan Klasifikasi tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia;
f.
Hak dan kewajiban Kontraktor pada pengakhiran Kontrak Bagi hasil. Pasal 29…
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud "secara berkala" dalam ketentuan ini adalah setiap 3(tiga) bulan sekali.
Pasal 29
Tatacara penyampaian dan perincian lebih lanjut laporan dan tanggungjawab PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Kontrak Bagi Hasil yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kontrak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan peralihan ini diperlukan mengingat pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil pada saat ini telah berkembang dengan pesat dan di lain pihak diperlukan waktu untuk Kontraktor mengadakan penyesuaian-penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 31
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan Pasal ini mengatur penyelenggaraan tugas-tugas pengawasan dan pembinaan Pemerintah sehari-hari dalam bidang pelaksanaan kerjasama PERTAMINA dan Kontraktor dalam usha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penampatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 64
Penjelasan Umum
Sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi yang merupakan bahan galian strategis adalah kekayaan nasional yang menduduki peranan penting sebagai sumber pembiayaan dan sumber energi bagi pembangunan ekonomi negara.
Mengingat bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, maka pengusahaannya harus dilaksanakan seoptimal mungkin dan kebijaksanaan pengaturannya berpedoman pada jiwa Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan pertimbangan pentingnya minyak dan gas bumi baik bagi kesejahteraan rakyat maupun untuk pertahanan dan keamanan nasional, telah ditentukan bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Negara semata-mata. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) sebagai satu-satunya Perusahaan Milik Negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengusahaan minyak dan gas bumi sampai saat ini telah dapat menampung dan melaksanakan semua kegiatannya di Indonesia dengan baik.
Sesuai perkembangan di segala bidang kehidupan perekonomian dalam kerangka era globalisasi dan mengingat pertambangan minyak dan gas bumi memerlukan permodalan yang amat besar, berisiko tinggi, keahlian yang handal dan teknologi tinggi, maka diberi kemungkinan bagi perusahaan-perusahaan yang mampu untuk bekerja di Indonesia sebagai kontraktor PERTAMINA dengan syarat-syarat yang menguntungkan bagi negara.
Peluang… Peluang perusahaan-perusahaan yang mampu baik dari segi permodalan, penyediaan tenaga ahli dan kesanggupan mempersiapkan adanya teknologi tinggi untuk bekerjasama dengan PERTAMINA dalam rangka mengusahakan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi, perlu ditunjang dengan adanya perangkat hukum yang mengatur pedoman dan syarat-syarat kerjasama yang mengarah pada pencapaian hasil untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum kerjasama tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, PERTAMINA dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil terdapat didasarkan pada pedoman dan syarat-syarat yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pedoman dan syrat-syarat kerjasama PERTAMINA dan Kontraktor dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi yang antara lain meliputi pengaturan manajemen Kontrak Bagi Hasil, wilayah kerja, pembiayaan dan pelaksanaan, pembagian hasil, pengalihan hak dan kewajiban, barang dan peralatan serta jangka waktu dan pengakhiran Kontrak Bagi Hasil.
Disamping pengaturan yang menyangkut secara langsung syarat-syarat dan pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil, maka dalam upaya meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur juga mekanisme untuk memungkinkan PERTAMINA melaksanakan sendiri kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi.

Paper Terkait

POLITIK HUKUM PENGELOLAAN HULU MIGAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

M. Ilham F Putuhena
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 4 No. 2 2015

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…