Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004 No. 123, TLN No.4435, LL SETNEG : 32 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004
TENTANG
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 31 ayat (5), Pasal 37, dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4216);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.
Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
3.
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
4.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
5.
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
6.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
7.
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
8.
Departemen adalah departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
9.
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
10.
PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
WILAYAH KERJA
Pasal 2
(1)
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2)
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
(2)
Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
(3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Menteri menetapkan kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kebijakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung.
Penjelasan: Penawaran langsung Wilayah Kerja dapat merupakan penawaran Wilayah Kerja secara langsung dari Menteri kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, atau penawaran/permintaan Wilayah Kerja secara langsung dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Menteri. Penawaran Wilayah Kerja . Kerja secara langsung diumumkan secara terbuka melalui media massa. Penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tersebut didasarkan pada hasil evaluasi teknis dan ekonomis oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja secara langsung.
Pasal 5
(1)
Penawaran Wilayah Kerja kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
(3)
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja.
(4)
Dalam hal PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja terbuka tertentu, Menteri dapat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) dan sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara.
(5)
PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat mengajukan permohonan untuk Wilayah Kerja yang telah ditawarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor yang diberi wewenang melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan: Untuk penawaran wilayah Kerja melalui lelang, penetapan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi tim lelang Wilayah Kerja. Sedangkan untuk penawaran langsung kepada suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap penetapan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
(2)
Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Penjelasan: Badan Pelaksana dapat memberikan masukan kepada Menteri mengenai kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan berdasarkan catatan operasi yang pernah dilakukan.
(3)
Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan satu Wilayah Kerja.
Penjelasan: Cukup Jelas
Pasal 7
(1)
Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Menteri menunjuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain untuk mengusahakan bagian Wilayah Kerja yang diserahkan Kontraktor sehingga pemanfaatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi dapat dilakukan secara optimal. Ayat (3) ….
(2)
Selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri melalui Badan Pelaksana sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
(3)
Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 8
Dalam hal Kontraktor mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terlebih dahulu wajib memenuhi seluruh komitmen pasti Eksplorasi dan kewajiban lain berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi Wilayah Terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Terhadap bagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor, Menteri dapat meminta bagian Wilayah Kerja tersebut dan menetapkan kebijakan pengusahaannya berdasarkan pertimbangan optimasi pemanfaatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar lapangan-lapangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang bagi Kontraktor dinilai tidak ekonomis (marginal) dapat dimanfaatkan secara optimal.
BAB III
SURVEY UMUM DAN
Pasal 11
(1)
Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri melakukan kegiatan Survey Umum.
(2)
Kegiatan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Wilayah Terbuka di dalam Wilayah Hukum Pertambangan.
(3)
Kegiatan Survey Umum antara lain meliputi survey geologi, survey geofisika, dan survey geokimia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (2), Survey Umum dapat dilaksanakan melintasi Wilayah Kerja setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana untuk pemberitahuan kepada Kontraktor yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Tujuan dilaksanakannya Survey Umum melintasi suatu Wilayah Kerja adalah untuk memberikan gambaran kondisi Geologi permukaan secara menyeluruh dalam suatu sistem cekungan sedimen, keperluan teknik prosesing suatu jenis survey tertentu serta tujuan lainnya dalam pengertian efisiensi operasi di lapangan.
Pasal 13
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dapat memberikan izin kepada Badan Usaha sebagai pelaksana Survey Umum.
Penjelasan: Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha yang memiliki keahlian-keahlian dan pengalaman serta kemampuan finansial untuk melaksanakan Survey Umum. Pemberian Izin Survey Umum kepada suatu Badan Usaha untuk lokasi tertentu tidak menutup kemungkinan pemberian izin kepada badan usaha lain untuk melakukan kegiatan Survey Umum pada lokasi yang sama.
(2)
Pelaksanaan Survey Umum oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan atas biaya dan risiko sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Sebelum melaksanakan Survey Umum Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan terlebih dahulu kepada Menteri jadwal dan prosedur pelaksanaan Survey Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat menyimpan dan memanfaatkan Data hasil Survey Umum sampai dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Data yang diperoleh dari Survey Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
Penjelasan: Pengelolaan dan Pemanfaatan Data bertujuan untuk menunjang penetapan Wilayah Kerja, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan Pemerintah dan pengawasan dibidang Eksplorasi dan Eksploitasi, pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi dan pemasyarakatan Data bagi para pengguna serta pertukaran Data.
(2)
Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survey Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan Data .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri.
(2)
Menteri menetapkan jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kontraktor dapat mengelola Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama, kecuali pemusnahan Data.
(2)
Apabila Kontraktor dalam pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjuk pihak lain, wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)
Pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Kontraktor wajib menyimpan Data yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
(5)
Kontraktor dapat menyimpan salinan Data di luar Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, setelah mendapatkan izin Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Menteri setelah berakhirnya izin yang diberikan.
(2)
Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kontraktor wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
(3)
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan kepada Menteri seluruh Data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila Wilayah Kerja tersebut dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4)
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir atau yang mengalihkan semua interesnya kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk menyimpan dan menggunakan salinan data dari Wilayah Kerjanya.
(5)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh dialihkan pada pihak lain tanpa izin Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan Data hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya perolehan, pengolahan dan interpretasi Data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pertukaran Data antar Kontraktor di dalam negeri atau antar Kontraktor dalam negeri dengan pihak lain di luar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam hal kerahasiaannya, Data diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Data Umum; merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi.
b.
Data Dasar; merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi.
c.
Data Olahan; merupakan Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar.
d.
Data Interpretasi; merupakan Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
Penjelasan: Masa kerahasiaan Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh pemerintah.
a.
Data Dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun.
b.
Data Olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun.
c.
Data Interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.
(3)
Apabila suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka seluruh Data dari Wilayah Kerja yang bersangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia.
Penjelasan: Yang dimaksud tidak lagi diklarifikasikan sebagai Data yang bersifat rahasia dalam ketentuan ini adalah bahwa Data tersebut dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi.
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
Pasal 24
(1)
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
(2)
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
a.
kepemilikan sumber daya Minyak dan Gas Bumi tetap ditangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
Penjelasan: Yang dimaksud titik penyerahan dalam ketentuan ini adalah titik (lokasi) dimana Kontraktor wajib menyerahkan bagian Negara kepada Pemerintah dan berhak untuk mendapatkan bagiannya atas hasil produksi. Titik penyerahan tersebut disepakati antara Badan Pelaksana dan Kontraktor dan ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama dan dapat merupakan titik yang sama dengan titik penyerahan kepada pembeli dari hasil produksi tersebut.
b.
pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor berada pada Badan Pelaksana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengendalian manajemen operasi dalam ketentuan ini adalah pemberian persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut.
c.
modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) ….
Pasal 25
(1)
Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk Wilayah Kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat resiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2)
Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Bentuk Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa. Tingkat risiko didasarkan pada tahapan kegiatan, lokasi dan ketersediaan data serta infrastruktur.
Pasal 26
Kontrak Kerja Sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :
a.
penerimaan Negara;
b.
Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c.
kewajiban pengeluaran dana;
d.
perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
e.
jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f.
penyelesaian perselisihan;
g.
kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
h.
berakhirnya kontrak;
i.
kewajiban pasca operasi pertambangan;
j.
keselamatan dan kesehatan kerja;
k.
pengelolaan lingkungan hidup;
l.
pengalihan hak dan kewajiban;
m.
pelaporan yang diperlukan;
n.
rencana pengembangan lapangan;
o.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p.
pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q.
pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Penjelasan: Ayat (3) ….
(2)
Jangka Waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(3)
Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan permintaan dari Kontraktor selama Kontraktor telah memenuhi kewajiban minimum menurut Kontrak Kerja Sama yang persetujuannya dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan produksi komersial dalam ketentuan ini adalah produksi yang secara komersial menguntungkan baik bagi Negara maupun Kontraktor. Kewajiban pengembalian Wilayah Kerja dalam ketentuan ini dilaksanakan Kontraktor setelah rencana pengembangan lapangan dari cadangan tersebut (pengembangan lapangan yang pertama) tidak mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 28
(1)
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Penjelasan: Dalam hal perpanjangan Jual Beli Gas Bumi melebihi masa perpanjangan 2o (dua puluh) tahun, Kontraktor yang ditunjuk untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tersebut wajib menjamin kelangsungan penjualan sampai berakhirnya perjanjian jual beli.
(2)
Ketentuan-ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus tetap menguntungkan bagi Negara.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Kontraktor melalui Badan Pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor.
(5)
Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli Gas Bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
Penjelasan: Yang dimaksud kesepakatan dalam ketentuan ini adalah letter of intent atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Head of Agreement (HoA) atau kontrakjual beli. Ayat (7) ….
(7)
Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mempertimbang-kan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan, dan kelayakan teknis/ekonomis.
Penjelasan: Yang dimaksud kelayakan teknis dalam ketentuan ini antara lain didasarkan pada kemampuan produksi (deliverability), tekanan reservoar, spesifikasi Gas Bumi, sedangkan kelayakan ekonomis antara lain didasarkan pada besarnya investasi, biaya (cost recovery), harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, dan penerimaan negara.
(8)
Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (7) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.
Penjelasan: Cukup Jelas
(9)
PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu Kontraknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri perubahan (amandemen) ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana dan manfaat yang optimal bagi negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 30
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal efektif berlakunya Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib memulai kegiatannya.
(2)
Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(2)
Apabila dalam pelaksanaan program kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara teknis dan ekonomis tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Menteri dapat menyetujui atau menolak usul program kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana.
(4)
Dalam hal Kontraktor mengakhiri Kontrak Kerja Sama dan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh program kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kontraktor wajib membayar kepada Pemerintah melalui Badan Pelaksana senilai jumlah pengeluaran yang terkait dengan program kerja pasti yang belum dapat dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Kontra Kerja Samanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengakhiri Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam ketentuan ini adalah Kontraktor tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai Kontrak Kerja Samanya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kesengajaan atau kelalaian atau tidak adanya itikad baik untuk menjalankan kewajiban~ kewajibannya atau disebabkan oleh peristiwa-peristiwa selain force majeure yang berakibat Kontraktor tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya.
Pasal 33
(1)
Kontraktor dapat mengalihkan, menyerahkan, dan memindahtangankan Bagianatau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal pengalihan, penyerahan, dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri dapat meminta kontraktor untuk menawarkan terlebih dahulu kepada perusahaan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, usaha kecil dan perusahaan swasta nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Penawaran tersebut dilakukan antara Kontraktor dengan perusahaan nasional secara kelaziman bisnis. Dalam ketentuan ini, dalam hal Kontraktor telah menawarkan kepada perusahaan nasional dan tidak ada yang berminat maka Kontraktor dapat menawarkan kepada pihak lain.
(3)
Pembukaan (disclose) Data dalam rangka pengalihan, penyerahan, dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri melalui Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kontraktor tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan afiliasi adalah perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau dikendalikan salah satu pihak, atau suatu perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau dikendalikan oleh suatu perusahaan atau badan lain dimana ia mengendalikan salah satu pihak, dan dimengerti bahwa mengendalikan memiliki makna kepemilikan oleh suatu perusahaan atau badan lain paling sedikit 5o % (lima puluh per seratus) dari saham dengan hak suara atau hak pengendalian atau keuntungan, jika badan lain itu bukan suatu perusahaan.
Pasal 34
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh per seratus) kepada Badan Usaha Milik Daerah
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan. BUMD tersebut haruslah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi. Participating Interest tersebut dilakukan antara Kontraktor dengan BUMD secara kelaziman bisnis. Apabila dalam wilayah tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD, maka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur.
Pasal 35
(1)
Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, usaha kecil dan perusahaan swasta nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.
(3)
Dalam hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor kepada perusahaan nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3)
Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), disepakati Kontraktor dan Badan Pelaksana dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4)
Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
(2)
Apabila Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang dipergunakan adalah penafsiran dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sesuai kesepakatan para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Terhadap Kontrak Kerja Sama tunduk dan berlaku hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
(2)
Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi Kontraktor wajib melakukan konservasi dan melaksanakannya sesuai dengan Kaidah Keteknikan yang baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengertian optimasi eksploitasi dalam ketentuan ini adalah memproduksikan Minyak dan Gas Bumi untuk jangka waktu selama mungkin. Sedangkan pengertian efisiensi pemanfaatan adalah mengurangi semaksimal mungkin pemborosan/kehilangan (losses) pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi serta pembakaran (flare) Gas Bumi di lapangan.
(4)
Kaidah Keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
b.
memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar (Reservoir Management) yang baik;
c.
memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat;
d.
menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut (EOR) yang tepat;
e.
meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat;
f.
memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
Pasal 40
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib melaporkan kepada Menteri apabila diketemukan dan memperoleh bukti adanya pelamparan reservoar Minyak dan/atau Gas Bumi yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau wilayah/landas kontinen negara lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya pelamparan reservoar yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk pelamparan reservoar yang memasuki Wilayah Terbuka, Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila Wilayah Terbuka tersebut kemudian menjadi Wilayah Kerja.
Penjelasan: Menetapkanpaling lama jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksudkan agar dalam hal diperlukan pengembangan terhadap lapangan yang harus dilakukan secara unitisasi menjadi tidak terhambat terutama pengembangan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan pasar.
(3)
Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum menjadi Wilayah Kerja, maka Kontraktor yang bersangkutan melalui Badan Pelaksana dapat meminta perluasan Wilayah Kerjanya secara proporsional.
(4)
Unitisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 42
Menteri menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan diantara para Kontraktor yang melakukan unitisasi dan pertimbangan Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Untuk pelamparan reservoar yang memasuki wilayah/landas kontinen negara lain penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lainnya yang terkait serta pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Badan Pelaksana, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional.
Penjelasan: Dalam ketentuan Pasal ini, pemberian fasilitas kepada pihak lain tersebut merupakan Kegiatan Usaha Hulu dan tidak memerlukan izin usaha dari pemerintah. Mengenai pengenaan biaya akan ditentukan dengan memperhitungkan biaya investasi, biaya operasi dan biaya perawatan.
Pasal 45
(1)
Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
(2)
Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba, Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK
Pasal 46
(1)
Kontraktor bertanggungjawab untuk ikut serta memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri.
(2)
Bagian Kontraktor dalam memenuhi keperluan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan sistem prorata hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(3)
Besaran kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri menetapkan besaran kewajiban setiap Kontaktor dalam memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan keperluan dalam negeri dalam ketentuan ini adalah keseluruhan kebutuhan nasional atas Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. Ketentuan mengenai kewajiban penyerahan Gas Bumi dalam ketentuan ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama yang mempunyai tanggal berlaku(effective date) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Yang dimaksud dengan sistem prorata dalam ketentuanini adalah besarnya prosentase minyak bumi yang harus diserahkan oleh Kontraktor maksimal 25 % (dua puluh lima per seratus) dari bagiannya untuk memenuhi keperluan dalam negeri yang dihitung berdasarkan kebutuhan nasional.
Pasal 47
Menteri menetapkan kebijakan mengenai pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri setiap tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Pasal 47 Cukup jelas
Pasal 48
(1)
Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2)
Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun kepada konsumen di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhannya.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Mekanisme pelaksanaan penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Menteri menetapkan kebijakan pemanfaatan Gas Bumi dari cadangan Gas Bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepentingan negara, dan kebijakan energi nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mempertimbangkan aspek teknis yang meliputi cadangan dan peluang pasar Gas Bumi, infrastruktur baik yang tersedia maupun yang direncanakan dan usulan dari Badan Pelaksana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pertimbangan yang menyangkut cadangan dalam ketentuan ayat ini meliputi, besar, spesifikasi Gas Bumi dan lokasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pertimbangan yang menyangkut peluang pasar dalam ketentuan ayat ini adalah meliputi kebutuhan pasar (volume dan spesifikasi Gas Bumi) dan lokasi pasar.
Pasal 51
(1)
Terhadap Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditemukan, diproduksikan dan dijual wajib dilakukan evaluasi mutu.
(2)
Biaya yang timbul dalam melakukan evaluasi mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan sebagai biaya operasi.
(3)
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi mutu Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 52
(1)
Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Penerimaan Negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
pajak-pajak;
b.
bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai;
c.
pajak daerah dan retribusi daerah.
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
bagian Negara;
b.
pungutan Negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi;
c.
bonus-bonus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Sebelum Kontrak Kerja Sama ditandatangani, Kontraktor dapat memilih ketentuan kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dengan pilihan sebagai berikut:
a.
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
b.
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus-bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) serta tata cara penyetorannya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 54 Cukup jelas
Pasal 55
(1)
Pembagian hasil Minyak dan Gas Bumi pada Kontrak Bagi Hasil antara Pemerintah dan Kontraktor dilakukan pada titik penyerahan.
(2)
Dalam penyerahan Minyak dan Gas Bumi pada titik penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib digunakan sistem alat ukur yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pengeluaran biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil wajib mendapatkan persetujuan Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kontraktor mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana setelah menghasilkan produksi komersial.
Penjelasan: Pengembalian biaya tersebut disetujui oleh Badan Pelaksana dengan mengacu dengan ketentuan yang terkait dalam Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
Pasal 57
Seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor pada Kontrak Jasa merupakan milik Negara dan wajib diserahkan Kontraktor kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam Kontrak Jasa seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor merupakan bagian Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 58
(1)
Kepada Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak dan/atau Gas Bumi berdasarkan Kontrak Jasa diberikan imbalan jasa (fee).
(2)
Besarnya imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Minyak dan/atau Gas Bumi yang dihasilkan dan ditetapkan berdasarkan penawaran dari Badan Usaha/Badan Usaha Tetap.
(3)
Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak dan/atau gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menanggung seluruh biaya dan resiko dalam memproduksi Minyak dan/atau Gas Bumi.
(4)
Imbalan jasa (fee) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah produksi komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Ketentuan mengenai Kontrak Jasa diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) merupakan penerimaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Penerimaan Negara bukan pajak setelah dikurangi penerimaan Pemerintah Daerah merupakan penerimaan Negara bukan pajak dari sektor Minyak dan Gas Bumi yang dapat dimanfaatkan sebagian oleh Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Departemen adalah dalam rangka menunjang kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dan upaya untuk menarik investor dalam meningkatkan pencarian dan penemuan cadangan baru. Disamping itu penggunaan sebagian Penerimaan Negara bukan Pajak, juga dimaksudkan agar dapat dilakukan upaya yang menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang kondusif, pelaksanaan survey, promosi Wilayah Kerja, Konsultasi dengan Pemerintah Daerah, dan lain-lain.
BAB VII
TATA CARA PENYELESAIAN
Pasal 62
(1)
Kontraktor yang akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah negara di dalam wilayah kerjanya wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian penggunaan tanah dengan pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan: Pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara dalam ketentuan ini antara lain adalah: a. pemegang hak atas tanah yang bersertipikat atau belum bersertipikat, atau; b. masyarakat hukum adat yang tanah ulayatnya terkena pembangunan; atau; c. pihak yang menguasai tanah berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah, atau; d. nadzir, bagi tanah wakaf, atau; e. pemakai tanah di atas tanah negara, atau; f. pemilik bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, atau;
(2)
Masyarakat pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara wajib mengizinkan Kontraktor yang telah memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila Kontraktor dimaksud telah melakukan penyelesaian penggunaan tanah atau memberikan jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dengan Jaminan dalam ketentuan ini adalah antara lain berupa pernyataan kesanggupan penyelesaian pemberian ganti kerugian oleh Kontraktor yang disepakatioleh pemeganghak atas tanah.
Pasal 63
(1)
Penyelesaian penggunaan tanah oleh Kontraktor, dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan secara langsung dengan pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara yang bersangkutan dengan cara jual beli, tukar menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain.
Penjelasan: Penyelesaian penggunaan tanah dalam bentuk pengakuan atau penggantian lain dapat berupa: a. ganti kerugian untuk tanahulayatdilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai hukum adat setempat; b. kaveling siap bangun; c. tanah pengganti; d. perumahan Sederhana atau Sangat Sederhana dengan fasilitas KPR; e. rumah susun dengan fasilitas KPR; f. real estat dengan fasilitas KPR; g. relokasi, atau; h. bentuk penggantian lainnya yang dapat diusahakan oleh Kontraktor dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam hal tanah yang bersangkutan adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat, tata cara musyawarah dan mufakat harus memperhatikan tata cara pengambilan keputusan masyarakat hukum adat setempat.
Penjelasan: Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Qonun untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi/Perdasi untuk Provinsi Papua), diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat, dan terhadap tanah wakaf/peribadatan lainnya ganti rugi diberikan dalam bentuk tanah, bangunan, dan perlengkapan yang diperlukan. Kriteria keberadaan tanah ulayat dimaksud ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64
(1)
Dalam hal jumlah masyarakat pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara cukup banyak, sehingga tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah tersebut dapat dilaksanakan secara parsial atau dengan wakil yang ditunjuk oleh dan yang bertindak selaku kuasa pemegang hak, dengan surat kuasa yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) para pihak dapat menunjuk pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan ini dapat berupa tim atau panitia yang dibentuk pejabat yang berwenang.
Pasal 65
(1)
Penetapan ganti kerugian terhadap tanah berpedoman pada hasil musyawarah, dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas Yang dimaksud dengan standar teknis dalam ketentuan ini adalah standard yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Penetapan ganti kerugian terhadap bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berada di atas tanah, berpedoman pada standar teknis terkait.
Pasal 66
(1)
Bersamaan dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi .
(2)
Pada saat pembuatan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang hak atas tanah menyerahkan sertipikat dan atau asli surat-surat tanah yang bersangkutan kepada Kontraktor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Tanah yang telah diselesaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 menjadi milik Negara dan dikelola Badan Pelaksana, kecuali tanah sewa.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimohon sertipikat hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Sertipikat yang dimaksud dalam ketentuan ini diterbitkan atas nama Pemerintah.
Pasal 68
(1)
Wilayah Kerja Kontraktor yang belum digunakan untuk Eksplorasi dan Eksploitasi, dapat digunakan untuk kegiatan selain Eksplorasi dan Eksploitasi oleh pihak lain setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan izin penggunaan dari Pemerintah Daerah setempat.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan rekomendasi Menteri dapat memohon hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Kontraktor dapat melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi selain kegiatan sebagaimana dalam Pasal 44 di dalam Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Kontraktor dapat membangun fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 di atas bidang tanah di dalam dan/atau di luar Wilayah Kerja Kontraktor setelah dilakukan pengadaannya sesuai ketentuan dalam Bab ini.
(3)
Kepemilikan, pendaftaran hak atas tanah dan pembukuan atas bidang tanah yang digunakan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 68.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Kontraktor yang memiliki Right of Way (ROW) pipa transmisi Minyak dan Gas Bumi diwajibkan mengizinkan Kontraktor lainnya menggunakan ROW tersebut untuk pembangunan dan penggunaan pipa transmisi Minyak dan Gas Bumi.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis serta keselamatan dan keamanan.
(3)
Kontraktor yang akan menggunakan ROW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan perundingan secara langsung dengan Kontraktor/pihak lain pemilik ROW.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dicapai kesepakatan, Kontraktor mengajukan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana untuk menetapkan penyelesaian lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Tanah yang digunakan untuk Right of Way (ROW) pipa transmisi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat dimohonkan hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal 71 Cukup jelas
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
Pasal 72
Kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Penjelasan: Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat dilaksanakan oleh Kontraktor untuk membantu program Pemerintah dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dan kemampuan sosial ekonomi kerakyatan secara mandiri dengan mendayagunakan potensi daerah secara berkesinambungan.
(2)
Tanggung jawab Kontraktor dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat setempat antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan antara Kontraktor dengan masyarakat di sekitarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 75
Dalam keikutsertaan untuk pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Kontraktor mengalokasikan dana dalam setiap penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh Kontraktor dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk masyarakat di sekitar daerah dimana Eksploitasi dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pelaksanaan keikutsertaan Kontraktor dalam pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) diberikan dalam bentuk natura berupa sarana dan prasarana fisik, atau pemberdayaan usaha dan tenaga kerja setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANFAATAN BARANG, JASA,
Pasal 78
(1)
Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan: Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai konsekuensi dari status barang sebagai Barang Milik Negara sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bukan dimaksudkan untuk mengatur mengenai pembinaan terhadap aspek mikro atas penggunaan Barang Milik Negara oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d PP No 42 th 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2)
Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari luar negeri, tata cara impor barang dan peralatan tersebut ditetapkan bersama oleh Menteri, Menteri Keuangan dan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan perdagangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Barang dan peralatan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kontraktor dapat menggunakan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama berlakunya Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Kontraktor wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
(2)
Pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan apabila barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas/mutu, waktu penyerahan, dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dalam ketentuan ini tetap harus mempertimbangkan persyaratan teknis, kualitas, ketepatan pengiriman dan harga.
Pasal 80
Barang dan peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat diimpor selama belum diproduksi di dalam negeri dan selama barang dan peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun yang akan diimpor memenuhi persyaratan standar/mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pengelolaan barang dan peralatan yang dipergunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan penggunaannya kepada Kontraktor lain di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia atas persetujuan Badan Pelaksana dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam hal kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak digunakan oleh Kontraktor lain, Badan Pelaksana wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan dihibahkan, dijual, dipertukarkan, dijadikan penyertaan modal negara, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara dipinjamkan, disewakan dan kerjasama pemanfaatan, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Badan Pelaksana melalui Menteri.
Penjelasan: Dalam hal barang dan peralatan dijual pada pihak lain, maka hasil penjualannya wajib disetorkan pada Kas Negara.
(5)
Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah berakhir, barang dan peralatan Kontraktor wajib diserahkan kepada pemerintah untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) ….
BAB X
KETENAGAKERJAAN
Pasal 82
(1)
Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
(2)
Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan dan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
(3)
Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja Indonesia agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Kontraktor dalam ketentuan ini adalah termasuk perusahaan jasa penunjang.
Pasal 85
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 86
(1)
Pembinaan terhadap kegiatan usaha hulu dilakukan oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
Penjelasan: Ayat (3) ….
a.
penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu, dan;
b.
penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan.
(3)
Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha hulu terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Pelaksana melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Badan Pelaksana berwenang menandatangani kontrak lain yang terkait dengan Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kontrak lain dalam ketentuan ini adalah kontrak-kontrak yang berkaitan dengan kegiatan kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, antara lain: perjanjian yang terkait dengan pendanaan oleh pihak ketiga, Oftake Agreement, Supply Agreement/Seller Appointment Agreement, Producers Agreement, Processing Agreement, Trustee Paying Agent yang kesemuanya merupakan kesatuan dari kontrak-kontrak yang mendukung penjualan Minyak dan Gas Bumi.
(7)
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dilakukan oleh Badan Pelaksana melalui pengendalian manajemen atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
perencanaan;
b.
perizinan, persetujuan, dan rekomendasi;
c.
pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
penelitian dan pengembangan teknologi;
f.
penerapan standardisasi;
g.
pemberian akreditasi;
h.
pemberian sertifikasi;
i.
pembinaan industri/badan usaha penunjang;
j.
pembinaan usaha kecil/menengah;
k.
pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
l.
pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja;
m.
pelestarian lingkungan hidup;
n.
penciptaan iklim investasi yang kondusif;
o.
pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
(2)
Penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b, meliputi pengaturan mengenai:
a.
pelaksanaan Survey Umum;
b.
pengelolaan dan pemanfaatan data Minyak dan Gas Bumi;
c.
penyiapan, penetapan dan penawaran serta pengembalian Wilayah Kerja;
d.
bentuk dan syarat-syarat Kontrak Kerja Sama;
e.
perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
f.
rencana pengembangan lapangan yang pertama kali;
g.
pengembangan lapangan dan pemroduksian cadangan Minyak dan Gas Bumi;
h.
pemanfaatan Gas Bumi;
i.
penerapan kaidah keteknikan yang baik;
j.
kewajiban penyerahan bagian Minyak dan Gas Bumi Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO);
k.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
l.
kewajiban membayar penerimaan negara;
m.
pengelolaan lingkungan hidup;
n.
keselamatan dan kesehatan kerja;
o.
penggunaan Tenaga Kerja Asing;
p.
pengembangan Tenaga Kerja Indonesia;
q.
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
r.
standardisasi;
s.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
t.
konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
u.
pengusahaan coalbed methane;
v.
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) meliputi :
a.
konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
b.
pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
c.
kaidah keteknikan yang baik;
d.
keselamatan dan kesehatan kerja;
e.
pengelolaan lingkungan hidup;
f.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
g.
penggunaan tenaga kerja asing;
h.
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
i.
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
j.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
k.
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Tanggung jawab pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berada pada Departemen dan departemen terkait sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Tanggung jawab pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berada pada Departemen dan departemen terkait sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Pasal 90….
Pasal 90
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a.
memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijakannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
Penjelasan: Dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijakannya dalam penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana antara lain dapat mengusulkan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama, lokasi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan, menyampaikan perkembangan iklim investasi dalam Kegiatan Usaha Hulu.
b.
melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
Penjelasan: Yang dimaksud dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengertian ini adalah termasuk perpanjangan dan amandemen Kontrak Kerja Sama.
c.
mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Penjelasan: Dalam rangka pelaksanaan penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara, Badan Pelaksana berwenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara di titik penyerahan kepada Badan Usaha atau Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual.
Pasal 91
Badan Pelaksana melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama oleh Badan Pelaksana didasarkan pada lingkup kewenangannya dan tidak mengurangi kewenangan Menteri dan menteri terkait dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 92
Dalam melakukan pengawasan atas ditaatinya pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Badan Pelaksana mengkoordinasikan Kontraktor untuk melakukan hubungan dengan Departemen dan departemen terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 93
(1)
Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Menteri mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.
(2)
Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Badan Pelaksana mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, Badan Pelaksana bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Penjelasan: Sebagai pihak yang berkontrak, dalam melakukan penandatangan Kontrak Kerja Sama, Pemerintah menjamin bahwa Badan Pelaksana dapat melaksanakan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama atau Kontrak lain yang terkait dengan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan Pelaksana memberitahukan secara tertulis Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan melampirkan salinannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
(2)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan konsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang akan dikembangkan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi terutama yang terkait dengan rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dari Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan: Dalam konsultasi tersebut perlu diikut sertakan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang akan dikembangkan. Konsultasi tersebut bukan untuk meminta izin dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Rencana pengembangan lapangan yang disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya memuat data penunjang dan evaluasi Eksplorasi, evaluasi sifat batuan dan fluida reservoir, evaluasi diskripsi reservoar, perhitungan cadangan, metode pemboran sumur pengembangan, jumlah dan lokasi sumur produksi dan/atau injeksi, uji produksi/uji sumur (termasuk uji injeksi pilot), pola pengurasan, prakiraan produksi, metode pengangkatan produksi, fasilitas produksi, rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi, rencana pasca operasi, keekonomian, penerimaan negara dan daerah.
Pasal 96
(1)
Dalam hal Kontraktor telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama, Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan adalah tidak terlaksananya kegiatan tersebut yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian Kontraktor atau tidak adanya itikad baik dalam melaksanakan kegiatan atau peristiwa-peristiwa selain force majeure yang menyebabkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Yang dimaksud dengan"perikatan" dalam ketentuan ini adalah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap pengembangan lapangan Gas Bumi, apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum terdapat perikatan jual beli Gas Bumi, Menteri dapat menetapkan kebijakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Kontraktor yang bersangkutan.
Pasal 97
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c dan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d, Badan Pelaksana harus mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a.
perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b.
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
c.
rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
d.
proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e.
perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi;
f.
penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri;
g.
keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e, Badan Pelaksana harus mempertimbangkan:
a.
rencana jangka panjang;
b.
keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
c.
upaya peningkatan cadangan dan produksi minyak dan gas bumi;
d.
teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan;
e.
upaya efisiensi;
f.
rencana pengembangan lapangan yang sudah disetujui;
g.
tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
h.
keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
i.
penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial;
j.
pengembangan lingkungan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf f, Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara periodik hal-hal yang meliputi:
a.
rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya;
b.
perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
c.
perkiraan dan realisasi penerimaan Negara;
d.
perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi;
e.
realisasi biaya operasi setiap Kontraktor;
f.
pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
Penjelasan Pasal:
Pasal 1oo .
Pasal 100
(1)
Dalam pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf g, Badan Pelaksana dapat menunjuk Badan Usaha atau Kontraktor yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Badan Usaha atau Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian Negara diberi wewenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara kepada pembeli pada titik penyerahan berdasarkan perjanjian jual dan beli Minyak dan/atau Gas Bumi yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan Pelaksana dapat menunjuk Kontraktor untuk menjualkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan Pelaksana dapat menunjuk Kontraktor untuk menjualkan Gas Bumi bagian Negara yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan dari Wilayah Kerja lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sebelum menunjuk Badan Usaha sebagai penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pelaksana berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib memperhatikan :
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi;
b.
kemampuan penjual;
c.
harga jual Minyak dan/atau Gas Bumi;
d.
hak dan kewajiban penjual;
e.
Tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.
(6)
Penunjukan Badan Usaha atau Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta persyaratannya dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Penjelasan: Mengingat bahwa penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak (Badan Pelaksana dan penjual yang ditunjuk), maka untuk adanya kepastian hukum hak dan kewajiban tersebut secara formal dituangkan dalam perjanjian penunjukan penjual.
(7)
Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual adalah Kontraktor yang bersangkutan maka biaya yang timbul dari penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi akan diberlakukan sebagai biaya operasi sebagaimana diatur dalam Kontrak kerja Sama dengan Kontraktor yang bersangkutan, kecuali apabila biaya atau akibat tersebut disebabkan kesalahan yang disengaja oleh Kontraktor yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual bukan Kontraktor yang bersangkutan, imbalan yang diberikan kepada penjual dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai realisasi penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan keberlanjutan penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi.
(2)
Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang terkait.
Penjelasan: Dalam hal penjual Gas Bumi yang ditunjuk bukan Kontraktor, maka penjual dalam melaksanakan negosiasi dengan pembeli didasarkan pada ketentuan yang disepakati bersama antara penjual tersebut dengan Kontraktor dan Badan Pelaksana. Dalam melaksanakan negosiasi tersebut diatas penjual wajib memperhatikan kebijakan Menteri dalam penetapan harga Minyak Bumi atau Gas Bumi.
(3)
Penandatanganan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pelaksana.
Penjelasan: Dalam hal penjual Gas Bumi yang ditunjuk bukan Kontraktor, maka Badan Pelaksana dalam memberikan persetujuan setelah berkoordinasi dengan Kontraktor.
(4)
Penandatanganan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Badan Pelaksana melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak dan/atau Gas Bumi bagian negara diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Menteri dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.
(2)
Kepala Badan Pelaksana dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
(3)
Dalam hal diperlukan Menteri dan Kepala Badan Pelaksana dapat mengatur secara bersama mengenai ruang lingkup pengawasan Kegiatan Usaha Hulu.
Penjelasan Pasal:
Pengaturan lebih lanjut oleh Menteri dan/atau Kepala Badan Pelaksana dimaksudkan agar pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 103
Ketentuan mengenai pengusahaan Gas Metana Batubara termasuk bentuk dan ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Samanya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
a.
Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil antara Pertamina dan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kontrak lain dalam ketentuan ini adalah kontrak-kontrak yang berkaitan dengan kegiatan kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, antara lain: perjanjian yang terkait dengan pendanaan oleh pihak ketiga, Offtake Agreement, Exchange Agreement, Supply Agreement, Producers Agreement, Transportation Agreement, Plant Processing Agreement, Plant Use Agreement yang kesemuanya merupakan kesatuan dari kontrak-kontrak yang mendukung penjualan Minyak Dan Gas Bumi.
b.
Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, beralih kepada Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas
c.
Kontrak-kontrak antara Pertamina dengan pihak lain yang berbentuk Joint Operating Agreement (JOA)/Joint Operating Body (JOB) beralih kepada Badan Pelaksana dan berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Hak dan kewajiban (participating interest) dalam JOA dan JOB sebagaimana dimaksud dalam huruf c beralih dari Pertamina kepada PT Pertamina (Persero).
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kontrak-kontrak antara Pertamina dengan pihak lain yang berbentuk Technical Assistance Contract (TAC) dan Kontrak Enchanged Oil Recovery (EOR) beralih kepada PT Pertamina (Persero) dan berlaku sampai berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
Setelah JOA/JOB sebagaimana dimaksud dalam huruf c berakhir, Menteri menetapkan kebijakan mengenai bentuk dan ketentuan kerja sama dari wilayah bekas kontrak-kontrak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Setelah Technical Assistance Contract (TAC) dan Kontrak Enhanced Oil Recovery (EOR) sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang berada pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina berakhir, wilayah bekas kontrak tersebut tetap merupakan bagian wilayah kerja PT Pertamina (Persero).
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf e diperoleh kesepakatan para pihak, Menteri dapat menentukan kebijakan bentuk lain dari kontrak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
PT Pertamina (Persero) wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf i, wajib membentuk anak perusahaan dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk masing-masing Wilayah Kerja dengan jangka waktu Kontrak Kerja Sama selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Anak~anak perusahaan yang berkontrak dengan Badan Pelaksana wajib melaksanakan pembukuan secara terpisah untuk masing-masing Wilayah Kerjanya
k.
Besaran kewajiban pembayaran PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf i, dan huruf j kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu tumbuh dan berkembang sebagai Badan Usaha yang mampu bersaing. Dalam hal Pertamina menghendaki adanya pihak lain untuk ikut serta sebagai pemegang participating interest, perlu diatur dalam Kontrak Kerja Sama dengan tetap berpedoman pada tujuan sebagaimana tersebut di atas. Huruf 1 Cukup jelas
l.
Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan Kontrak Kerja Sama bagi PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, huruf i, dan huruf j.
m.
Pengalihan kontrak-kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak mengubah ketentuan-ketentuan kontrak.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Badan Pelaksana dan PT Pertamina (Persero) menyelesaikan amandemen kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Kontrak-kontrak penjualan dan transportasi LNG antara Pertamina dengan pihak lain beralih kepada PT Pertamina (Persero).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 105
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 123
Penjelasan Umum
Sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Sebagai sumber daya alam strategis, Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan nasional yang menduduki peranan penting sebagai sumber pembiayaan, sumber energi dan bahan bakar bagi pembangunan ekonomi negara.
Mengingat bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam yang takterbarukan, maka pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan seoptimal mungkin dan kebijakan pengaturannya berpedoman pada jiwa Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bertujuan antara lain untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang antara lain meliputi pengaturan mengenai penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu termasuk pembinaan dan pengawasannya, mekanisme pemberian Wilayah Kerja, Survey Umum, Data, Kontrak Kerja Sama, pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, penerimaan negara, penyediaan dan pemanfaatan lahan, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, serta penggunaan tenaga kerja dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Paper Terkait

PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK KERJASAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Sang Ayu Putu Rahayu
Yuridika Vol. 32 No. 2 2017

Kebijakan Pemerintah Dalam Pemanfaatan Gas Suar Yang Terproduksi Dari Sumur Minyak (Associated Gas) Dalam Mendukung Program Net Zero Emission

Petrus Krisologus, Sugianto Sugianto
Strata Law Review Vol. 1 No. 2 2023

PERBANDINGAN ANTARA PRODUCTION SHARING CONTRACT COST RECOVERY DAN GROSS SPLIT DALAM USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

Elisha Floriantina, Yudho Taruno Muryanto
Privat Law Vol. 9 No. 1 2021

IMPLIKASI BERUBAHNYA KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCT SHARING CONTRACT) KE KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT TERHADAP INVESTASI MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

Andrey Hernandoko, Mochammad Najib Imanullah
Privat Law Vol. 6 No. 2 2018

Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Investasi Pertambangan Migas Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Andi Dharma Ratumasa, Teng Berlianty, Mahrita Aprilya Lakburlawal
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

KAJIAN SOCIO LEGALTANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN HIDUP PERUSAHAAN BERDASARKAN PERSEPSI MASYARAKAT

Mr Febrian, Adrian Nugraha
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 3 2014

SANKSI PIDANA TERHADAP BADAN USAHA YANG MENGANGKUT MINYAK BUMI TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PENGANGKUTAN

Hartika Sari, Juniar
Justici Vol. 17 No. 1 2024

POLITIK HUKUM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI PADA SUMUR TUA SEBAGAI STRATEGI MENUJU KETAHANAN ENERGI DI INDONESIA

Ananda Prima Yurista
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 4 No. 2 2015

URGENSI HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI LEPAS PANTAI DI ERA OTONOMI DAERAH

Heriyandi Heriyandi
Jurnal Media Hukum Vol. 16 No. 3 2009

PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI: EVALUASI SISTEM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Didik Sasono Setyadi, Mailinda Eka Yuniza
Jurnal Ius Constituendum Vol. 6 No. 2 2021

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…