Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:72
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 November 1951
Tanggal Pengundangan
:06 Desember 1951
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 118, bphn.go.id : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951
TENTANG
PERUBAHAN-PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan perobahan-perobahan di dalam Peraturan Pemerintah No.50 tahun 1951;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat;
2.
Pasal-pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3.
Memutuskan

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEROBAHAN-PEROBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 1951
Pasal 1
Ayat (3) pasal 10 yang berbunyi:"yang dimaksud "keluarga" dalam hal ini, ialah isteri yang_pertama yang. syah dan/atau anak-anak termaksud pada ayat (1) pasal 9 di atas"dihapuskan.
Pasal 2
Pasal 12 yang berbunyi: "penghargaan pengalaman bekerja untuk Menetapkan1gaji para anggauta tentara "peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" yang berlaku" dirobah sehingga berbunyi: "Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji para anggauta tentara,_ diatur menurut Peraturan Penghargaan Pengaiaman Bekerja yang berlaku".
Pasal 3
Lampiran A daftar I Golongan I dalam ruang "Prajurit I" dibelakang g"tahun masakerja14" angka gaji "112,- diganti "112,50".
Pasal 4
Lampiran B Golongan III dalam ruang "Kapten" dibelakang "tahun masa kerja 5" angka gaji "R. 481,-" diganti "R. 487,-.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang. dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Ppada tangga1 20 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERIPERTAHANAN,
SEWAKA.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan
Pada tangga1 6 Desember 1951.
MENTERIKEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARATAHUN 1951YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1951/118

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…