Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 November 1973
Tanggal Pengundangan
:17 November 1973
Tanggal Berlaku
:17 November 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1973
TENTANG
ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN TINGGI SEHUBUNGAN DENGAN PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104) tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288) tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada ditasnya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH ACARA MENETAPKAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN TINGGISEHUBUNGANDENGANPENCABUTANHAK-HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA
BAB I
DIATASNYA
Pasal 1
Terhadap keputusan mengenai jumlah ganti kerugian yang tidak dapat diterima karena dianggap kurang layak, sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang, ada diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288), dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Jika yang berhak atas tanah/bangunan yang haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti kerugian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288) maka ia atau wakilnya yang dikuasakan dengan sah dapat mengajukan permintaan banding kepada Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat letak tanah dan atau benda-benda yang ada diatasnya.
BAB II
DIATASNYA
Pasal 2
Permintaan banding tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang daerah kekuasaannya meliputi tanah dan atau benda-benda yang haknya dicabut, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Penentuan jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan tersebut adalah untuk lebih menjamin kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan dan lebih mempercepat penyelesaiannya di Pengadilan Tinggi.
BAB III
DIATASNYA
Pasal 3
(1)
. Permintaan banding disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Panitera Pengadilan Tinggi dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Panitera membuat catatan tentang permintaan banding yang diajukan oleh yang bersangkutan yang disampaikan secara lisan.
Penjelasan: Untuk memudahkan, maka permintaan banding dapat diajukan dengan tertulis (surat) atau dengan lisan. Permintaan banding yang disampaikan dengan lisan dicatat oleh Panitera Pengadilan Tinggi.
(2)
. Permintaan banding diterima apabila terlebih dahulu telah dibayar biaya perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
. Apabila ternyata peminta banding tidak mampu, maka atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi, ia dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara tersebut pada ayat (2) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
TINGGI
Pasal 4
Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permintaan banding, perkara tersebut harus sudah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Pemeriksaan dan putusan dijatuhkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Penjelasan Pasal:
Tujuan utama dari penyelesaian perkara dalam ganti rugi adalah agar kedua pihak mendapat putusan secepat-cepatnya. Putusan secepat-cepatnya tersebut adalah demi kepentingan pihak pemohon banding dan pihak yang memohon pencabutan hak, oleh karena itu diharapkan agar pemeriksaan dan putusan banding diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
BAB V
TINGGI
Pasal 5
(1)
. Pengadilan Tinggi dapat mendengar secara langsung semua pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan atau benda-benda diatasnya tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
. Pendengaran pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilimpahkan oleh Pengadilan Tinggi kepada Pengadilan Negeri dimana tanah dan atau benda-benda tersebut terletak.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
TERSEBUT TERLETAK
Pasal 6
(1)
. Putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal putusan perkara.
Penjelasan: Yang dimaksudkan dengan pihak yang berkepentingan dalam ayat ini ialah pemohon yang mengajukan permintaan pencabutan hak atas tanah.
(2)
. Putusan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan biaya yang dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.
(3)
. Biaya perkara dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.
BAB VII
TINGGI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Berita Negara Republik Indonesia, dengan biaya yang
dibebankan kepada peminta banding dan atau yang
berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.
(3).
Biaya perkara dibebankan kepada peminta banding dan atau
yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan
Tinggi.
Pasal 7 ...

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini disamping dimaksudkan sebagai pengaturan tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288) dengan pengarahan agar dapat memperlancar pelaksanaan Pembangunan di Indonesia, maka dilain pihak juga dimaksudkan sebagai langkah untuk memberikan jaminan bagi para pemilik/pemegang hak atas tanah terhadap tindakan-tindakan pencabutan tersebut. Selain itu diharapkan pula agar dengan tindakan pencabutan itu hendaknya bekas pemilik/pemegang hak atas tanah itu tidak mengalami kemunduran baik dalam bidang sosial maupun pada tingkat ekonominya. Untuk itu kepada mereka diberikan kesempatan untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, apabila penetapan besarnya ganti rugi atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya itu tidak dapat mereka terima.
Dalam pemeriksaan banding ganti kerugian digunakan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan perkecualian sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah ini. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mendapatkan putusan secara cepat, karena semua pihak berkepentingan terhadap putusan yang cepat tersebut. Oleh karena itu Pengadilan Tinggi harus memberikan prioritas baik dalam pemeriksaan perkara banding maupun dalam menyampaikan putusannya.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Simamora, Van Basten, Pietersz, Jemmy Jefry, Uktolseja, Novyta
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Status Hukum Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Menjadi Wilayah Pertambangan

Albert Albert
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2021

TINJAUAN HUKUM PELEPASAN TANAH ULAYAT

Wijaya, Happy Trizna
Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1 2020

PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN

Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 2 2018

PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN

Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol. 20 No. 1 2019

ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT

Putu Juni Swasta
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 3 2015

JUSTICE AND LEGAL CERTAINTY FOR LAND TITLE HOLDERS IN THE PROCUREMENT OF LAND FOR PUBLIC PURPOSES

Hasan Basri
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

JUSTICE AND LEGAL CERTAINTY FOR LAND TITLE HOLDERS IN THE PROCUREMENT OF LAND FOR PUBLIC PURPOSES

Basri, Hasan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

NORMATIVE STUDY ON THE WAIVING OF MANAGEMENT RIGHT OF THE PROVINCIAL GOVERNMENT OF WEST NUSA TENGGARA WITHIN THE DEVELOPMENT OF THE MANDALIKA RESORT AREA

Swasta, Putu Juni
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 9 2015

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Widyarini I.W.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

EFEKTIVITAS HUKUM PELAYANAN PEMBERIAN ALOKASI LAHAN OLEH BP BATAM PASCA PENGABUNGAN JABATAN ANTARA KEPALA BP BATAM DAN WALIKOTA BATAM

Nurwati, Nurwati, Husna, Lenny
JOURNAL EQUITABLE Vol. 10 No. 1 2025

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…