Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juni 1975
Tanggal Pengundangan
:23 Juni 1975
Tanggal Berlaku
:23 Juni 1975
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1975/ No.27, TLN No. 3059, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha esa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha esa. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berlaku terus selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Seseorang yang telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetapi beberapa lama kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka ia wajib kembali mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, karena Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang diucapkannya dahulu dianggap sudah kadaluwarsa.
Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha esa maka ia mengucapkan janji.
(2)
Dalam hal tersebut pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji yang tersebut dalam Pasal 2 diganti dengan kalimat:"Demi Tuhan Yang Maha esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3)
Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : "Kiranya Tuhan menolong saya".
(4)
Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2, diganti dengan "Om Atah Paramawisesa"
(5)
Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata"Demi Allah" dalam Pasal 2 diganti dengan"Demi Sang Hyang Adi Budha".
(6)
Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha esa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata"Demi Allah" dalam pasal 2 diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha esa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Penjelasan: Untuk memperlancar pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang dimaksud dalam ayat (l) pasal ini dapat menunjuk pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Penunjukan itu dilakukan dengan keputusan.
BAB V
MASING
Pasal 5
(1)
Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara khidmat.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3)
Pengambilan Sumpah/janji pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Penjelasan: Apabila pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap lebih dari seorang Pegawai Negeri Sipil, maka jumlah saksi cukup 2 (dua) orang saja.
(4)
Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan dikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Upacara pengambilan sumpah/janji haruslah diatur sedemikian rupa sehingga terjamin suasana khidmat dalam upacara itu. Rohaniwan yang mendampingi Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji adalah Rohaniwan yang seagama/sealiran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha esa dengan Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
BAB VI
MENGANGKAT SUMPAH/JANJI
Pasal 6
(1)
Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Dalam Peraturan Pemerintah ini dilampirkan 6 (enam) buah contoh berita acara pengambilan sumpah/janji, yaitu : lampiran I, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam. lampiran II, adalah contoh berita acara pengambilan Janji Pegawai Negeri Sipil yang karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha esa berkeberatan mengucapkan sumpah. lampiran II, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Kristen. lampiran IV, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Hindu. lampiran V, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang beragama Budha. lampiran VI, adalah contoh berita acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha esa yang lain daripada Islam, Kristen, Hindu, dan Budha.
(2)
Berita Acara yang dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi-saksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkat 3(tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri, Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
NEGARA
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
BAB VIII
NEGARA
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan. Administrasi Kepegawaian Negara.
BAB IX
KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 27
Penjelasan Umum
Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…