Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 1948
Tanggal Pengundangan
:31 Mei 1948
Tanggal Berlaku
:15 April 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG BEA MATERAI 1921

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan, bentuk Materai-Tempel perlu dirubah dan jenis harga Materai-Dagang perlu ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang dasar jo. pasal Il Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, pasal 3 ayat 3 aturan Bea Materai 1921 dan "Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921", sebagai dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1947;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dirubah sebagai berikut:
(1)
Materai-Tempel, kecuali yang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea-Materai 1921 berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 22 mm dan lebarnya kira-kira 31 mm.
(2)
Warna dasarnya merah untuk segal harga.
(3)
Diujung atas tertulis perkataan"REPUBLIK INDONESIA";dibawah gambar candi Borobudur yang dikelilingi dengan gambar dua tangkai padi tertulis dengan huruf putih "MATERAl TEMPEL";dibagian bawah terdapat ruangan yang tidak www.djpp.depkumham.go.id berwarna untuk menyatakan harga dengan angka, harga mana diulangi lagi dengan huruf dalam ruangan segi empat yang tidak berwarna pula; harga-harga dicetaknya dengan tinta hitam; antara ruangan-ruangan untuk harga terdapat ruangan lagi yang bergaris miring (serong) dengan tulisan; tanggal.....dan 19.....
Pasal 2
9 huruf"Uitvoeringsvoorschriften derzegelverordening 1921" perkataan"en" antara f 75.- dan f 150.- dihapuskan dan sesudah f 150.- diadakn tambahan sebagai berikut: Rp.200.-,Rp.300.-,Rp.400.-en Rp.500.-.
Pasal 3
Materai-Tempel sebagai yang ditetapkan didalam pasal 1 peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, tetap berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Mei 1948.
diumumkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pada tanggal 31 Mei 1948.
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
Menteri Kehakiman,
a. G.PRINGGODIGDO.
a. A. MARAMIS.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…