Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
:05 Juli 1968
Tanggal Berlaku
:05 Juli 1968
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 36 , LL Bphn : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1962 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 218 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1968
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANEKA TAMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempertegas struktur dan prosedure kerja untuk memperlancar dan meningkatkan produksi sesuai dengan isi dan djiwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, dipandang perlu untuk segera mengadakan reorganisasi dalam struktur perusahaan-perusahaan tambang yang pada dewasa ini berada didalam lingkungan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara;
b.
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Negara baru yang akan menampung semua kegiatan dalam pengurusan dan pengusahaan semua bahan-bahan galian tambang diluar batu-bara, timah dan minyak serta gas bumi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANEKA TAMBANG
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 88, 89, 91 dan 218 tahun 1961, Nomor 29, 30 tahun 1962 dan Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Nomor Aa/E/90/66, jo Nomor Aa/E/89/66 jo Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1966 serta Surat-surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Nomor 4/SK-DD/Pertamb/66 dan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Nomor Ol/Kpts/Pertamb/66
BAB I
PELEBURAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Aneka Tambang, selanjutnya disebut P.N. Aneka Tambang, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59).
(2)
a.
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 112 jo Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 84);
b.
Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 113);
c.
Perusahaan Negara Tambang Emas Cikotok yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 115);
d.
Perusahaan Negara Logam Mulia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 218 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1962 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 267 jo Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 83);
e.
Perseroan Terbatas Nikkel Indonesia yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Mr. R. E. Abdulkarnen di Makasar pada tanggal 16 Juli 1960 Nomor 32;
f.
Projek Intan ex Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Nomor Aa/E/90/66 tanggal 30 Juni 1966 jo Nomor Aa/E/S9/66 tanggal 30. juni 1966 jo Surat Keputusan Nomor 37 tahun 1966 tanggal 12 Mei 1966;
g.
Proyek-Proyek ex Bappetamb yang dikuasakan pada Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara menurut Surat Keputusan Direktur. Jenderal Pertambangan tanggal 23 Nopember 1966 Nomor 4/SK-DD/Pertamb/66 jo Surat Keputusan Menteri Pertambangan tanggal 27 Oktober 1966 Nomor Ol/ Kpts/Pertainb/1966; dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur dalam P.N. Aneka Tambang.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk cadangan-cadangan serta usaha-usaha lainnya dari badan/proyek tersebut ayat (2) a s/d g pasal ini beralih kepada P.N. Aneka Tambang;
(4)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Presiden" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan;
c.
"Departemen" ialah Departemen Pemerintahan jang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan;
d.
"Perusahaan" ialah P.N. Aneka Tambang;
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
f.
"Kuasa Direksi" ialah Kepala Unit-unit Produksi;
g.
"Unit-unit Produksi" ialah :
1.
Unit Pertambangan Emas, yaitu ex P.N. Tambang Emas Cikotok yang didirkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 115);
2.
Unit Pengolahan dan Pemurnian Emas, yaitu ex P.N. Logam Mulia yang didirikan , berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 218 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1962 (Lembaran-Negara Repulbik Indonesia tahun 1961 Nomor 267) jo (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 83);
3.
Unit Pertambangan Bauksit, yaitu ex P.N. Tambang Bauksit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 113);
4.
Unit Pertambangan Nikkel, yaitu ex P.T. Nikkel Indonesia yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Mr. R.E. Abdulkarnen di Makasar pada tanggal 16 Juli 1960 Nomor 32;
5.
Unit Pertambangan Intan ex Surat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Nomor Aa/E/90/66 tanggal 30 Juni 1966 putusan Nomor 37 tahun 1966 tanggal 12 Mei 1966;
6.
Unit lain yang dianggap perlu yang ditetapkan kemudian oleh Menteri. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN. BAGIAN KESATU. Umum.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian KESATU Umum
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
Tempat kedudukan. Perusahaan dan Direksi berpusat dan berdomisili di Jakarta dengan Unit-unit Produksi diwilayah-wilayah kerja seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan dengan Keputusan Menteri dapat mendirikan Perwakilan ditempat yang diperlukan.
Pasal 5
Tujuan dan lapangan usaha Perusahaan.
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi Nasional berdasarkan Pancasila dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa dan ataupun rupiah bagi Negara, untuk kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.
(2)
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga-negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan membuat kariernya dalam lapangan pertambangan semua bahan-bahan galian selain batu-bara, timah dan minyak dan gas bumi berdasarkan pendidikan, keahlian, pengalaman, kecakapan dan kemampuannya.
(3)
Perusahaan bergerak dibidang kegiatan-kegiatan explorasi, exploitasi, pengolahan peleburan, pemurnian dan pemasaran semua bahan-bahan galian tambang selain batu-bara, timah, minyak dan gas bumi.
(4)
Dalam hal perusahaan mengadakan kontrak dengan pihak lain, maka dengan Keputusan Menteri perusahaan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan kontrak tersebut.
Pasal 6
Modal perusahaan.
(1)
Modal perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang tercantum dalam neraca penutupan per-30 April 1968 dari badan/ proyek tersebut ayat (2) a s/d g Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang telah diperiksa okeh Direktorat Akuntan Negara dan neraca pembukaan dari perusahaan per-1 Mei 1968.
(2)
Modal perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(5)
Semua alat-alat liquide disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
Pimpinan perusahaan.
(1)
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh beberapa orang Direktur yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri menurut kebutuhan dan perkembangan perusahaan.
(2)
Pimpinan dan penanggung jawab dari perusahaan adalah Direktur Utama sedangkan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Menteri dapat menunjuk seorang Pejabat dan atau Badan dalam lingkungan Departemen untuk menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan tugasnya sehari-hari terhadap perusahaan.
(5)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Pemerintah.
Bagian KETIGA Pimpinan perusahaan
Pasal 8
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya lima tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri,
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian akan, merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini merupakan tindakan pidana yang terbukti syah menurut hukum.
(4)
Sebelum pemberhentian tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu, bulan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rencana Menteri untuk memberhentikannya.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) pasal ini belum diputus, maka Menteri memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diperlukan vonis-pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
(2)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus ataupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Presiden.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri, atau jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(4)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
Pasal 10
(1)
Direksi mewakili perusahaan didalam dan diluar Pengadilan.
(2)
Direksi dengan seijin Menteri atau Pejabat/Badan yang dimaksud dalam ayat (4) Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/ badan lain.
Pasal 11
(1)
Setiap unit produksi dipimpin oleh seorang Kuasa Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
(2)
Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 12
(1)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan perusahaan.
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai perusahaan.
(3)
Kuasa Direksi bertugas melaksanakan rencana produksi dan kebijaksanaan lainnya dari Direksi yang telah ditetapkan.
(4)
Untuk kelancaran tugas-tugas perusahaan, diadakan rapat berkala antara Direksi dan Kuasa Direksi.
(5)
Tata-tertib serta pembagian tugas dan tata-cara menjalankan pekerjaan antara para anggota Direksi dan antara Direksi dengan Kuasa-kuasa Direksi dan susunan organisasi perusahaan diatur dalam satu peraturan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Utama. BAGIAN KEEMPAT. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Bagian KEEMPAT Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
Pasal 13
(1)
Semua pegawai perusahaan, termasuk Kuasa Direksi, dan anggota Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, yang dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi yang berlaku terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
(3)
Semua pegawai perusahaan, yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik perusahaan dan barang-barang persediaan milik perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus atau semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugas kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Direktur Utama.
(4)
Pegawai termaksud ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termaksud bilangan tata-buku dan administrasi perusahaan, disimpan ditempat perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. BAGIAN KELIMA. Keuangan dan kegiatan perusahaan.
Bagian KELIMA Keuangan dan kegiatan perusahaan
Pasal 14
Tahun buku. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 15
Anggaran perusahaan.
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi mengirimkan anggaran perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perobahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Pasal 16
Laporan perhitungan hasil usaha berkata dan kegiatan perusahaan Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi langsung kepada Menteri.
Pasal 17
Laporan perhitungan tahunan.
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan.
(4)
Jika pengesyahan perhitungan tahunan yang hanya dapat dilakukan oleh Menteri telah terselenggara, maka hal ini berarti pula pemberian pembebasan kepada Direksi dari segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 18
Penggunaan laba.
(1)
Dari laba bersih yang telah disjahkan menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk :
a.
Dana pembangunan umum sebesar 25%;
b.
Dana untuk mengembangkan perusahaan sebesar 30%;
c.
Untuk cadangan umum sebesar 20% sampai tjadangan umum tersebut mencapai jumlah dua-kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan-sumbangan sebagai berikut: - Dana Pensiun 4% - Dana Sosial 6% - Dana Pendidikan 7% - Djasa Produksi 5%.
(2)
Penggunaan laba untuk cangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan seperti termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. BAGIAN KEENAM. Kepegawaian .
Bagian KEENAM Kepegawaian
Pasal 19
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/ pekerja (karyawan) perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAGIAN KETUDJUH. Pembubaran perusahaan.
Bagian KETUDJUH Pembubaran perusahaan
Pasal 20
(1)
Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur, dilakukan kepada Menteri yang setelah memberi pengesahannya, berarti pula pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya, oleh Menteri.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang".
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…