Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kecamatan Aranio Di Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai
Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur Dan
Kecamatan Lokpaikat Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin,
Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, Dan
Kecamatan Pugaan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pembentukan Kecamatan Aranio Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur Dan Kecamatan Lokpaikat Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, Dan Kecamatan Pugaan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kecamatan Aranio Di Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai
Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur Dan
Kecamatan Lokpaikat Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin,
Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, Dan
Kecamatan Pugaan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR, KECAMATAN MEKARSARI DAN KECAMATAN BARAMBAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARITO KUALA, KECAMATAN BUNGUR DAN KECAMATAN LOKPAIKAT DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPIN, KECAMATAN UPAU, KECAMATAN JARO, KECAMATAN MUARA HARUS, DAN KECAMATAN PUGAAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABALONG PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 9 (sembilan) Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor II 06);
3.
Undang-undang Nomor 3 Drt Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 39);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); djpp.depkumham.go. id
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR, KECAMATAN MEKARSARI DAN KECAMATAN BARAMBAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARITO KUALA, KECAMATAN BUNGUR DAN KECAMATAN LOKPAIKAT DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPIN, KECAMATAN UPAU, KECAMATAN JARO, KECAMATAN MUARA HARUS, DAN KECAMATAN PUGAAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABALONG PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Aranio
b.
Desa Tiwingan
c.
Desa Tiwingan Baru
d.
Desa Manunggul
e.
Desa Kalaan
f.
Desa Belangian
g.
Desa Anawit
h.
Desa Pa'au
i.
Desa Artain
j.
Desa Bunglai
k.
Desa Apuai
l.
Desa Rantau Bujur
m.
Desa Rantau Balai
n.
Desa Banua Riam.
(2)
Wilayah Kecamatan Aranio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Karang Intan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Aranio maka Wilayah Kecamatan Karang Intan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Aranio, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Mekarsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Mekarsari
b.
Desa Tamban Raya
c.
Desa Tamban Raya Baru
d.
Desa Tinggiran Darat
e.
Desa Tinggiran Tengah
f.
Desa Jelapat II
g.
Desa Karang Mekar
h.
Desa Indah Sari
i.
Desa Tinggiran Baru. djpp.depkumham.go. id
(2)
Wilayah Kecamatan Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tamban.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mekarsari maka Wilayah Kecamatan Tamban dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).
BAB III
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Barambai Kolam Kiri
b.
Desa Sungai Kali
c.
Desa Barambai Kolam Kanan
d.
Desa Barambai
e.
Desa Bagagap
f.
Desa Handil Barabai
g.
Desa Pendalaman
h.
Desa Pendalaman Baru
i.
Desa Barambai Karya Tani.
(2)
Wilayah Kecamatan Barambai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rantau Badauh.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Barambai, maka Wilayah Kecamatan Rantau Badauh dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Barambai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Bungur di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Bungur Lama
b.
Desa Banua Padang
c.
Desa Kalumpang
d.
Desa Rantau Bujur
e.
Desa Banua Padang Hilir
f.
Desa Shabah
g.
Desa Pantai Walang
h.
Desa Hangui
i.
Desa Bungur Baru
j.
Desa Paringguling
k.
Desa Linuh
l.
Desa Purut
m.
Desa Timbung.
(2)
Wilayah Kecamatan Bungur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tapin Utara.
BAB V
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, yang djpp.depkumham.go. id meliputi Wilayah :
a.
Desa Lokpaikat
b.
Desa Bitahan
c.
Desa Binderang
d.
Desa Bitahan Baru
e.
Desa Bataratat
f.
Desa Parandakan
g.
Desa Puncak Harapan
h.
Desa Budimulya
i.
Desa Bitahan Tengah
j.
Desa Ayunan Papan.
(2)
Wilayah Kecamatan Lokpaikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tapin Utara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat, maka Wilayah Kecamatan Tapin Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Bungur dan Wilayah Kecamatan Lokpaikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1).
BAB VI
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Upau di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Pangelak
b.
Desa Kinarum
c.
Desa Kaong
d.
Desa Bilas
e.
Desa Buruk Balik
f.
Desa Dambung Suring
g.
Desa Sei Rumbia
h.
Desa Masingai I
i.
Desa Masingai II
j.
Desa Pamintaan.
(2)
Wilayah Kecamatan Upau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula Merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Haruai.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Upau, maka Wilayah Kecamatan Haruai dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Upau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Jaro di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Jaro
b.
Desa Lano
c.
Desa Solan
d.
Desa Gagarata
e.
Desa Nalui djpp.depkumham.go. id
f.
Desa Muang
g.
Desa Namun
h.
Desa Taratai
i.
Desa Purui.
(2)
Wilayah Kecamatan Jaro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Uya.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jaro, maka Wilayah Kecamatan Muara Uya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jaro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Muara Harus di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Tantaringin
b.
Desa Muara Harus
c.
Desa Pandangin
d.
Desa Madang
e.
Desa Manduin
f.
Desa Murung Karangan
g.
Desa Mantuin.
(2)
Wilayah Kecamatan Muara Harus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kelua.
BAB IX
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Pugaan
b.
Desa Pampanan
c.
Desa Kayu Getah
d.
Desa Kuala Perak
e.
Desa Halangan
f.
Desa Sei Rukam I
g.
Desa Sei Rukam II
h.
Desa Jirak
i.
Desa Tamunti.
(2)
Wilayah Kecamatan Pugaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayan Kecamatan Kelua.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Harus dan Kecamatan Pugaan, maka Wilayah Kecamatan Kelua dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Muara Harus dan Wilayah Kecamatan Pugaan.
BAB X
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 10
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Aranio berada di Desa Aranio.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mekarsari berada di Desa Mekarsari.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Barambai berada di Desa Barambai Kolam Kiri. djpp.depkumham.go. id
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungur berada di Desa Bungur Lama.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lokpaikat berada di Desa Lokpaikat.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Upau berada di Desa Pangelak.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jaro berada di Desa Jaro.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Harus berada di Desa Tantaringin.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugaan berada di Desa Pugaan.
BAB XI
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 11
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan dan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 12
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB XIII
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1986
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 63
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.