:Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1973
TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 7 AYAT-AYAT (1) DAN (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA/TENGAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 72; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2206) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1970 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 70) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 41)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan peningkatan usaha dan kegiatan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagaimana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971; dipandang perlu untuk menambah jumlah anggota Direksi Perusahaan Negara termaksud;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perubahan dan penambahan atas ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970danPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 7 AYAT-AYAT (1) DAN(2)PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA / TENGAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961NOMOR 72; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2206)SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1970 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970NOMOR 70)DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971NOMOR 41)
Pasal 1
Pasal 7 ayat-ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41); dengan Peraturan Pemerintah ini diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
. Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua orang Direktur". "(2). Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing kepada Direktur Utama".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 4]
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.