Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, Dan Sumba Barat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Mei 1992
Tanggal Pengundangan
:26 Mei 1992
Tanggal Berlaku
:26 Mei 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992 , LL Setkeb : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TIMOR TENGAH SELATAN, TIMOR TENGAH UTARA, BELU, ENDE, NGADA, SIKKA, DAN SUMBA BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, dan Sumba Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingat I Nusa Tenggara Timur, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TIMOR TENGAH SELATAN, TIMOR TENGAH UTARA, BELU, ENDE, NGADA, SIKKA, DAN SUMBA BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
TIMUR
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kota SoE di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan SoE;
b.
Kelurahan Cendana;
c.
Desa Oebesa;
d.
Desa Taubneno;
e.
Desa Nonohonis;
f.
Desa Karangsiri;
g.
Desa Nunumeu.
(2)
Wilayah Kecamatan Kota SoE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Barat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kota SoE maka wilayah Kecamatan Amanuban Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota SoE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
BARAT
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Kota Kefamenanu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Utara yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Kefamenanu Utara;
b.
Kelurahan Kefamenanu Tengah;
c.
Kelurahan Kefamenanu Selatan;
d.
Kelurahan Aplasi;
e.
Kelurahan Sasi;
f.
Desa Bansone.
(2)
Wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Miomafo Timur.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Kefamenanu maka wilayah Kecamatan Miomafo Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
MIOMAFO TIMUR
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Kobalima di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belu yang meliputi wilayah:
a.
Desa Lakekun;
b.
Desa Litamali;
c.
Desa Babulu;
d.
Desa Alas;
e.
Desa Alas Utara;
f.
Desa Alas Selatan.
(2)
Wilayah Kecamatan Kobalima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Malaka Timur.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kobalima maka wilayah Kecamatan Malaka Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kobalima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
TIMUR
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Kota Atambua di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belu yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Atambua;
b.
Kelurahan Lidak;
c.
Kelurahan Umanen;
d.
kelurahan Bardao;
e.
Kelurahan Fatukbot;
f.
Kelurahan Fatubenao;
g.
Kelurahan Tulamalae;
h.
Kelurahan Manumutin.
(2)
Wilayah Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tasifeto Barat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Atambua maka wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
TASIFETO BARAT
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Ende Selatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ende yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Rewarangga;
b.
Kelurahan Onekore;
c.
Kelurahan Potulando;
d.
Kelurahan Paupanda;
e.
Kelurahan Rowowena;
f.
Kelurahan Rukunlima;
g.
Kelurahan Mautapoga;
h.
Kelurahan Mbongawani;
i.
Kelurahan Kotaratu;
j.
Kelurahan Tetandara.
(2)
Wilayah Kecamatan Ende Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ende.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ende Selatan maka wilayah Kecamatan Ende dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ende Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
TASIFETO BARAT
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Ngada Bawa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Bajawa;
b.
Kelurahan Jawaneze;
c.
Kelurahan Kisanata;
d.
Kelurahan Tanalodu;
e.
Kelurahan Trikora;
f.
Kelurahan Ngedukelu;
g.
Kelurahan Lebijaga;
h.
Kelurahan Faobata;
i.
Kelurahan Susu.
(2)
Wilayah Kecamatan Ngada Bawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bajawa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ngada Bawa maka wilayah Kecamatan Bajawa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ngada Bawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
BAJAWA
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Alok di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Beru;
b.
Kelurahan Kabor;
c.
Kelurahan Kota Uneng;
d.
Kelurahan Wuring;
e.
Kelurahan Wolomarang.
(2)
Wilayah Kecamatan Alok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Maumere.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Alok maka wilayah Kecamatan Maumere dikurangi dengan wilayah Kecamatan Alok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
BAJAWA
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Kota Waikabubak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Komerda;
b.
Kelurahan Wailiang;
c.
Kelurahan Kampung Sawah;
d.
Kelurahan Kampung Baru;
e.
Kelurahan Kodaka;
f.
Kelurahan Tebara;
g.
Kelurahan Kalembu Kuni.
(2)
Wilayah Kecamatan Kota Waikabubak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Loli.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Waikabubak maka wilayah Kecamatan Loli dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Waikabubak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IX
LOLI
Pasal 9
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota SoE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Kelurahan Taubneno.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kefamenanu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Kefamenanu Tengah.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kobalima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Litamali.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Kelurahan Manumutin.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ende Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Mautapoga.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngada Bawa sebagiamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Kelurahan Bajawa.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Alok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Beru.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Waikabubak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Komerda.
BAB X
MAUTAPOGA
Pasal 10
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasat 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
MAUTAPOGA
Pasal 11
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
MAUTAPOGA
Pasal 12
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
BAB XIII
MAUTAPOGA
Pasal 13
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV
MAUTAPOGA
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…