Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah p enduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wiayah Kabupaten Daerah Tingka II Cilacap dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT I CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap yang meliputi wilayah :
a.
Desa Bantarsari;
b.
Desa Rawajaya;
c.
Desa Bulaksari;
d.
Desa Kamulyan;
e.
DesaBinangun;
f.
Desa Cikedondong;
g.
Desa Citembong;
h.
Desa Kedung Wadas.
(2)
Wilayah Kecamatan Bantarsari dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kawunganten.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bantarsari, maka wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Bantarsari.
Pasal 2
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Bantarsari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 5
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan P emerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahunya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 90
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.