Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:63
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 1992
Tanggal Pengundangan
:19 September 1992
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1992
TENTANG
PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengertian daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang dimaksud perlu diatur pula dengan Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur pengertian daerah terpencil, dan jenis-jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991
Pasal 1
(1)
Daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata dan perindustrian, tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata, penanam modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik, telekomunikasi, air, perumahan karyawan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial lainnya, yang memerlukan biaya yang besar.
Penjelasan: Dalam ayat ini diatur pengertian daerah terpencil yang berlaku baik untuk penerapan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf d maupun ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Untuk dapat digolongkan sebagai daerah terpencil, harus memenuhi 2(dua) persyaratan yang bersifat kumulatif, yaitu: 1.daerah itu sulit dijangkau karena kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, dan 2.prasarana dan sarana sosial dan ekonomi tidak tersedia, atau walaupun tersedia tetapi dalam keadaan yang sangat terbatas, sehingga untuk menjalankan usahanya para penanam modal harus menyediakan sendiri prasarana dan sarana sosial dan ekonomi dimaksud. Yang dimaksud dengan prasarana ekonomi adalah pelabuhan, jalan dari pelabuhan menuju lokasi (access road), jalan lingkungan, penyediaan air bersih, penyediaan tenaga listrik, dan prasarana lain di bidang ekonomi yang diperlukan untuk memungkinkan berjalannya suatu perusahaan. Yang dimaksud dengan prasarana sosial adalah prasarana keagamaan (tempat ibadah), prasarana kesehatan, prasarana pendidikan dan prasarana olah raga yang diperlukan oleh karyawan dan keluarga.
(2)
Diberikan perlakuan yang sama dengan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah perairan laut yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dalam kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter (deep sea deposits).
Penjelasan: Dalam ayat ini diatur daerah lain yang khusus untuk penerapan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diperlakukan sama dengan daerah terpencil. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di daerah-daerah sebagaimana diatur dalam ayat ini tetapi tidak memenuhi syarat sebagai daerah terpencil menurut ketentuan ayat (1), tidak memperoleh perlakuan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini diatur pengertian daerah terpencil untuk menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu bahwa pemberian penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu, bagi perusahaan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dan bagi karyawan atau penerima jasa bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Di samping itu dalam pasal ini diatur pula pengertian daerah terpencil untuk menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Ketentuan ini berlaku bagi para penanam modal (investor), baik dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing atau Undang- undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri maupun tidak, yang melakukan investasi di daerah terpencil.
BAB II
SOSIAL LAINNYA, YANG MEMERLUKAN BIAYA YANG BESAR
Pasal 2
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, meliputi:
a.
fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggal semula di dalam negeri ke lokasi bekerja di daerah terpencil;
b.
fasilitas tempat tinggal, termasuk perumahan, bagi karyawan dan keluarganya di lokasi bekerja di daerah terpencil;
c.
penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura di lokasi pekerjaan di daerah terpencil kepada karyawan agar karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya, dan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
d.
pelayanan kesehatan di lokasi bekerja di daerah terpencil atau di daerah lain di dalam negeri sepanjang tidak tersedia di daerah terpencil tersebut;
e.
fasilitas pendidikan dan olah raga bagi karyawan dan keluarganya di lokasi bekerja di daerah terpencil;
f.
fasilitas perjalanan cuti di dalam negeri bagi karyawan, termasuk tenaga kerja asing, satu kali dalam satu tahun maksimum dalam 14 (empat belas) hari;
g.
fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari lokasi bekerja di daerah terpencil ke daerah asalnya pada saat pemutusan hubungan kerja baik karena pensiun atau karena sebab lain.
Penjelasan Pasal:
Walaupun telah memenuhi persyaratan sebagai daerah terpencil, tidak semua jenis penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto pemberi kerja. Dalam pasal ini diatur jenis-jenis penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984. Pembatasan jenis-jenis penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penyalahgunaan oleh pemberi kerja. Fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggalnya semula ke lokasi bekerja di daerah terpencil hanya berlaku satu kali bagi karyawan dan keluarganya dan tidak berlaku bagi pemberi jasa yang bukan karyawan. Ketentuan ini berlaku juga untuk fasilitas pengangkutan dari lokasi bekerja di daerah terpencil ke daerah asalnya sebagaimana dimaksud dalam huruf g Pasal ini. Bagi tenaga kerja yang berasal dari luar Indonesia, fasilitas ini terbatas hanya untuk pengangkutan di dalam negeri. Yang dimaksud dengan fasilitas tempat tinggal adalah fasilitas tempat tinggal/perumahan bagi karyawan dan keluarganya di daerah terpencil tempat bekerjanya. Walaupun karyawan yang bersangkutan bekerja di daerah terpencil, tetapi apabila penyediaan fasilitas tempat tinggal tersebut bukan di daerah terpencil tempat kerjanya melainkan di daerah lain, maka pengeluaran untuk penyediaan fasilitas tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto perusahaan. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura kepada karyawan di lokasi pekerjaan harus dibedakan dengan pakaian dan perlengkapan kerja lainnya yang merupakan persyaratan kerja. Pakaian kerja dan perlengkapan kerja lain yang merupakan persyaratan kerja, terutama persyaratan keselamatan kerja, adalah hal yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawannya dimana saja, bukan hanya di daerah terpencil. Yang dimaksud di sini adalah pemberian makan dan minum oleh perusahaan kepada karyawan di lokasi bekerja. Imbalan dalam bentuk natura termasuk juga pemberian dalam bentuk natura untuk kepentingan keluarga karyawan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
BAB III
SOSIAL LAINNYA, YANG MEMERLUKAN BIAYA YANG BESAR
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor-sektor usaha yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
SOSIAL LAINNYA, YANG MEMERLUKAN BIAYA YANG BESAR
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tahun pajak 1992.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu kepada karyawan dan/atau orang lain berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil, bagi perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerimanya bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bagi Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan kemudahan berupa penyusutan dan amortisasi yang lebih luwes.
Oleh karena itu perlu diatur pengertian daerah terpencil yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan pengertian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Kajian tehadap Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

Anjelina, Juwita, Andrini, Rozi
Al-Faruq Vol. 4 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…