Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 1992
Tanggal Pengundangan
:19 September 1992
Tanggal Berlaku
:19 September 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992 , LL Setkeb : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BLITAR, JEMBER, BONDOWOSO, PAMEKASAN, SITUBONDO, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Jember, Bondowoso, Pamekasan, Situbondo, dan di Kotamadya Dacrah Tingkat II Surabaya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BLITAR, JEMBER, BONDOWOSO, PAMEKASAN, SITUBONDO, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
BAB I
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Selorejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Banjarsari;
b.
Desa Ngrendeng;
c.
Desa Sumber Agung;
d.
Desa Boro;
e.
Desa Ngreco;
f.
Desa Olak-alen;
g.
Desa Selorejo;
h.
Desa Pohgajih;
i.
Desa Ampelgading;
j.
Desa Sidomulyo.
(2)
Wilayah Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kesamben.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Selorejo, maka wilayah Kecamatan Kesamben dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Jelbuk, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jelbuk;
b.
Desa Panduman;
c.
Desa Sucopangepok;
d.
Desa Sukowiryo;
e.
Desa Sukojember;
f.
Desa Sugerkidul.
(2)
Wilayah Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Arjasa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jelbuk, maka wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Pakem, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pakem;
b.
Desa Patemon;
c.
Desa Sumberdumpyong;
d.
Desa Ardisaeng;
e.
Dcsa Andungsari;
f.
Desa Kupang;
g.
Desa Gadingsari;
h.
Dcsa Petung.
(2)
Wilayah Kccamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waringin.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pakem, maka wilayah Kecamatan Waringin dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Kadur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Pamekasan yang meliputi:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Pakong, yang meliputi:
1)
Desa Bangkes;
2)
Desa Kadur;
3)
Desa Bongbaruh;
4)
Desa Kertagena Tengah;
5)
Desa Kcrtagena Daja;
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Larangan, yang meliputi:
1)
Desa Kertagena Laok;
2)
Desa Sukolilo;
3)
Desa Gagah;
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Pegantenan, yang meliputi:
1)
Desa Pamoroh;
2)
Desa Pamaroh.
(2)
Wilayah Kecamatan Kadur scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakong, wilayah Kccamatan Larangan dan wilayah Kccamatan Pegantenan.
(3)
Dengan dibentuknya Kccamatan Kadur, maka wilayah Kecamatan Pakong, wilayah Kecamatan Larangan dan wilayah Kecamatan Pegantenan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kadur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
PEGANTENAN
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Pascan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sotabar;
b.
Desa Tagangser Daja;
c.
Desa Tolontoraja;
d.
Desa Batukerbuy;
e.
Desa Bindang;
f.
Desa Dempo Barat;
g.
Desa Dempo Timur;
h.
Desa Sana Tengah;
i.
Desa Sana Daja.
(2)
Wilayah Kecamatan Pascan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waru.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pascan, maka wilayah Kccamatan Waru dikurangi dengan wilayah Kccamatan Pascan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
PEGANTENAN
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Banyuglugur, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, yang mcliputi wilayah:
a.
Desa Banyuglugur;
b.
Desa Talempong;
c.
Desa Sclobanteng;
d.
Desa Kalisari;
e.
Desa Tepos;
f.
Desa Kalianget;
g.
Desa Lubawang.
(2)
Wilayah Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Besuki.
(3)
Dengan dibentuknya Kccamatan Banyuglugur, maka wilayah Kecamatan Besuki dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
BESUKI
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Dukuh Pakis di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Pradah Kali Kendal;
b.
Kelurahan Dukuh Pakis;
c.
Kelurahan Gunungsari;
d.
Kelurahan Dukuh Kupang.
(2)
Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karangpilang.
BAB VIII
KARANGPILANG
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Wiyung di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Balasklumprik;
b.
Kelurahan Wiyung;
c.
Kelurahan Babatan;
d.
Kelurahan jajartunggal.
(2)
Wilayah Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karangpilang.
BAB IX
KARANGPILANG
Pasal 9
Dengan dibentuknya Kccamatan Dukuh Pakis dan Kccamatan Wiyung, maka wilayah Kccamatan Karzingpilang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
BAB X
AYAT (1)
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Jambangan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Karah;
b.
Keturahan Jambangan;
c.
Kelurahan Kabonsari;
d.
Kelurahan Pagesangan.
(2)
Wilayah Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wonocolo.
BAB XI
WONOCOLO
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Gayungan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Ketintang;
b.
Kelurahan Gayungan;
c.
Kelurahan Menanggal;
d.
Kelurahan Dukuh Menanggal.
(2)
Wilayah Kecamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) scmula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wonocolo.
BAB XII
WONOCOLO
Pasal 12
Dengan dibentuknya Kecamatan Jambangan dan Kecamatan Gayungan, maka wilayah Kecamatan Wonocolo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
BAB XIII
WONOCOLO
Pasal 13
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Jelbuk.
1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Selorejo.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Patemon.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di DesaKadur.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Tolontoraja.
(6)
Pusat Peinerintahan Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Banyuglugur.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berada di Kelurahan Dukuh Kupang.
(8)
Pusat Pemcrintahan Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Kelurahan Wiyung.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Kelurahan Jambangan.
(10)
Pusat Pemerintahan Kccamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), berada di Kelurahan Ketintang.
BAB XIV
JAMBANGAN
Pasal 14
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
JAMBANGAN
Pasal 15
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/Kelurahan dalam kccamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XVI
JAMBANGAN
Pasal 16
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB XVII
JAMBANGAN
Pasal 17
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVIII
JAMBANGAN
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…