Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kecamatan Kelapa Kampit Dan Kecamatan Dendang Di
Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Dalam Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pembentukan Kecamatan Kelapa Kampit Dan Kecamatan Dendang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kecamatan Kelapa Kampit Dan Kecamatan Dendang Di
Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Dalam Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN KECAMATAN DENDANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BELITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN KECAMATAN DENDANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BELITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN. DJPP.DEPKUMHAM.GO. ID
BAB I
SUMATERA SELATAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kelapa Kampit di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Senyubuk
b.
Desa Buding
c.
Desa Air Kelik
d.
Desa Cendil.
(2)
Wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manggar.
(3)
Dengan terbentuknya Kecamatan Kelapa Kampit, maka wilayah Kecamatan Manggar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUMATERA SELATAN
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Dendang di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Simpang Pesak
b.
Desa Tanjung Kelumpang
c.
Desa Tanjung Batu Hitam
d.
Desa Dendang
e.
Desa Jangkang
f.
Desa Nyuruk.
(2)
Wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gantung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Dendang, maka wilayah Kecamatan Gantung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
SUMATERA SELATAN
Pasal 3
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Kampit berkedudukan di Desa Senyubuk.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dendang berkedudukan di Desa Simpang Pesak.
BAB IV
PESAK
Pasal 4
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, dan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V
PESAK
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud data Pasal 1 dan Pasal 2, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan djpp.depkumham.go. id kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB VI
PESAK
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 65
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.