Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juli 1965
Tanggal Pengundangan
:14 Juli 1965
Tanggal Berlaku
:14 Juli 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 51 , TLN NO. 2756 , LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentukdaerah-daerah tingkat II diseluruh Kalimantan;b.bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telahdiganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;c.bahwauntukmenambahkeserasiandalammenjalankanpemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlahDaerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapaDaerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerahtingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;d.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahanberdasarkan pertimbangan ad b dan c di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undang 1.Pasal-pasal 89, 97, 131, 132dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia;2.Undang-... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;3.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negaratahun1953No.9) ditetapkansebagaiUndang-undang) (1)Wilayah daerah-daerah dimaksud dalam Kaputusan Menteri DalamNegeri tanggal 29 Juni 1950 No. C. 17/15/3, tanggal 16 Nopember1951 No. Pem. 20/l/47, Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri DalamNegeri tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/ 10 seperti yangtersebut di bawah ini nos 1 s/d 23-kecuali nos 2, 4, 7, 10, 12, 22 dan23-setelah diadakan beberapa perubahan di mana perlu menurutketentuan dalam pasal ini juga, beserta wilayah-wilayah tersebut no2, 4, 7, 10, 12, 22 dan 23 yaitu :1.KabupatenBanjarmasin,dikurangidengankewedanaan-kewedanaan tersebut No. 2,2.Kewedanaan-kewedanaan Marabahan dan Barito-Kuala yang adapada waktu mulai berlakunya Undang-undang penetapan ini,3.Kabupaten Kandangan, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 4,4.Kewedanaan Barabai yangmeliputi kecamatan-kecamatanBarabai, Batang Alai dan Labuan Amas,5.Kabupaten Amuntai,6.Kabupaten Barito dikurangi dengan kewedanaan-kewedanaantersebut No. 7,7.Kewedanaan-kewedanaanBaritoHilirdanBaritoTimursekarang.8.Kabupaten Kapuas, PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-9.Kabupaten Kotawaringin, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 10,10.SwaprajaKotawaringinyangmeliputikewedanaanKota-waringin,11.Kabupaten Kotabaru, dikurangi dengan kewedanaan tersebut No.12,12.Kewedanaan Pasir yang meliputi kecamatan-kecamatan PasirUtara, Pasir Hulu, Pasir Tengah dan Pasir Selatan,13.KotaBanjarmasinyangmeliputi wilayahStadsgemeenteBanjarmasin dahulu, terdiri dari kampung-kampung Mantuil,Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid,Pengembangan Sungai Jinggah, Antasan Kecil Timur, SungaiMial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama,Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik BanjarKota dahulu,14.Swapraja Sambas yang meliputi Kabupaten Sambas,15.Swapraja-swaprajaPontianak,-terkecualiwilayahKotaPontianak tersebut No. 20 di bawah, Mampawah, Landak danKubu, yang termasuk dalam Kabupaten Pontianak,16.Swapraja-swapraja Matan, Sukadana dan Simpang, yangtermasuk dalam Kabupaten Ketapang.17.Swapraja-swapraja Sanggau, Tayan, neo-swapraja Meliau dankewedanaan Sekadau, yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau,18.Swapraja Sintang dan neo-swapraja Pinoh, yang termasuk dalamKabupaten Sintang,19.Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-swaprajaKapuas-Hulu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan ketetatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Banjar, Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 27), perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahna serta adanya persiapan-persiapan yang telah jauh, Bagiandari masing-masing wilayah Daerah tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yaitu wilayah "bekas Kewedanaan" Tanah Laut, Tapin dan Tabalong perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat I Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
3.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
4.
Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Daerah Tingkat II Tanah Laut yang meliputi wilayah Kecamatan:
1.
Pleihari,
2.
Takisung,
3.
Jorong,
4.
Kurau dan
5.
Bati-bati, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Banjar, dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
(2)
Daerah Tingkat II Banjar dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Banjar Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1).
(3)
Membentuk Daerah Tingkat II tapin yang meliputi wilayah Kecamatan:
1.
Tapin Utara,
2.
Tapin Selatan,
3.
Tapin Tengah,
4.
Binuang,
5.
Candi Laras utara, dan
6.
Candi Laras Selatan, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksudkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
(4)
Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (3).
(5)
Membentuk Daerah Tingkat II Tabalong yang meliputi wilayah Kecamatan:
1.
Haruai,
2.
Muara Uja,
3.
Tanta,
4.
Tanjung,
5.
Keluh dan
6.
Pasar Arba, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
(6)
Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah tingkat II Hulu Sungai Utara Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (5)
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat II Tanah Laut berkedudukan di Pleihari.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat II Banjar berkedudukan di Martapura.
(3)
Pemerintah Daerah Tingkat II Tapin berkedudukan di Rantau.
(4)
Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
(5)
Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong berkedudukan di Tanjung.
(6)
Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berkedudukan di Amuntai.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II:
a.
Tanah Laut terdiri atas 15 orang anggota,
b.
Banjar terdiri atas 25 orang anggota,
c.
Tapin terdiri atas 15 orang anggota,
d.
Hulu Sungai Selatan terdiri atas 16 orang anggota,
e.
Tabalong terdiri atas 15 orang anggota,
f.
Hulu Sungai Utara terdiri atas 22 orang anggota.
Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB 11
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Tanah Laut, Tapin dan Tabalong sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Banjar Lama, Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing- masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Banjar, sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong daerah Tingkat II Banjar lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong berhenti sebagai anggota.
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daearah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tanah laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada rangka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Utara lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai dan Daerah Tingkat II Sungai Utara menurut ketetapan dari Undang-undang ini, akan berlebih. Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang berlebih demikian adalah wajar bila diteruskan. Untuk waktu yang akan datang dalam penyusunan dan perubahan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar Lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat I Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa :
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, diberhentikan sebagai anggota;
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Banjar menyerahkan kepada KepaIa Daerah Tingkat II Tanah Laut, begitu pula Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tapin dan begitu juga Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara kepada Kepala Daerah Tingkat II Tabalong;
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Kepala Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
c.
alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d.
alat pengangkutan di darat;
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
f.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal 11
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)
pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah yang baru itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1965.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1965.
Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 51
Penjelasan Umum
1. Undang-undang ini mengubah :
a) Daerah Tingkat II Banjar dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
b) Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 6 (enam) kecamatan. Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu masing-masing dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Tanah Laut. Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
2. Untuk Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan, terus dipergunakan nama Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.
Untuk membedakan. Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang ini Undang-undang No. 27 tahun 1959. Lembaran negara tahun 1959 No. 72 dengan daerah tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Banjar lama. Hulu Sungai Utara lama.
3. Pada penetapan masing-masing wilayah Daerah itu diikuti batas-batas dari wilayah yang mencakup wilayah dari kecamatan-kecamatan yang bersangkutan.
4. Sebagai ibukota ditetapkan bagi :
a. Daerah Tingkat II Tanah Laut di Pleihari,
b. Daerah Tingkat II Tapin di Rantau, dan
c. Daerah Tingkat II Tabalong di Tanjung.
Dengan Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara tetap bertempat diibukota Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dan Daerah Tingkat II Kotabaru lama, yaitu masing-masing Martapura, Kandangan dan Amuntai.
5. Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas wilayah diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah diadakan pemisahan.
Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat-pejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra-revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol-USDEK, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
6. Untuk Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
7. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, seraya mengubah itu seperlunya agar perwujudan Daerah-daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah tangga daerah dengan daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
8. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat-dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…