Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:154
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.311, LL SETKAB : 17 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006

1. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia; bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. SASARAN PENYULUHAN 4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI 5. KELEMBAGAAN 6. TENAGA PENYULUH 7. PENYELENGGARAAN 8. SARANA DAN PRASARANA 9. PEMBIAYAAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. KETENTUAN SANKSI 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2014
TENTANG
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
7.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.
Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
3.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, dan/atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
BAB II
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH
Pasal 2
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat;
b.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi;
c.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan
d.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.
BAB III
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
Pasal 3
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, terdiri atas:
a.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian;
b.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
c.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di Kementerian Kehutanan.
Pasal 4
(1)
Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 5
Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
b.
menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c.
melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d.
melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan
e.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
Pasal 6
Susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 7
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan.
Pasal 8
(1)
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
Pasal 9
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b.
menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c.
memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
Pasal 10
(1)
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri atas Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota dari unsur pemerintah daerah provinsi.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan dalam melaksanakan tugas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang penyuluhan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
(3)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.
Pasal 11
(1)
Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.a.
(3)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Sekretaris Daerah.
(4)
Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 12
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan.
Pasal 13
(1)
Badan pelaksana penyuluhan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(2)
Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.b.
Pasal 14
Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b.
melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.
melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e.
menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Pasal 15
(1)
Pembentukan badan pelaksana penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2)
Pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria potensi wilayah bidang pembangunan pertanian, perikanan, atau kehutanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 16
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membentuk badan pelaksana penyuluhan karena tidak memiliki kriteria potensi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penyelenggaraan fungsi penyuluhan diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi berkesesuaian.
BAB VI
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 17
(1)
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3)
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 18
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a.
menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b.
melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c.
menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d.
memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e.
memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f.
melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 18, masing-masing kelembagaan penyuluhan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan kelembagaan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
(1)
Hubungan kerja antara badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2)
Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dan Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat bersifat konsultatif fungsional.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Pasal 21
(1)
Hubungan kerja antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2)
Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Pasal 22
(1)
Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2)
Hubungan kerja antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Pasal 23
(1)
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan mengacu pada hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Badan pelaksana penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 24
(1)
Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat pusat.
(2)
Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi.
Pasal 25
Dalam hal dipandang perlu, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
Pasal 26
(1)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat disampaikan kepada Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat pusat.
(3)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan pusat.
(4)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 311

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…