:Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Dan Manggarai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1996
TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TIMOR TENGAH SELATAN, FLORES TIMUR, DAN MANGGARAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Flores Timur, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKATI TIMOR TENGAH SELATAN, FLORES TIMUR, DAN MANGGARAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kie di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pilli;
b.
Desa Falas;
c.
Desa Oenai;
d.
Desa Belle;
e.
Desa Nunbena;
f.
Desa Boti;
g.
Desa Kot Olin;
h.
Desa Fatuat;
i.
Desa Tesi Ayofanu;
j.
Desa Faut Ulan;
k.
Desa Oinlasi;
l.
Desa Napi.
(2)
Wilayah Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Timur.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kie, maka wilayah Kecamatan Amanuban Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
TIMUR
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Kuanfatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kuanfatu;
b.
Desa Kakan;
c.
Desa Basmuti;
d.
Desa Oebaki;
e.
Desa Olais;
f.
Desa Lasi;
g.
Desa Kusi;
h.
Desa Tuapakas;
i.
Desa Kualin;
j.
Desa Oni;
k.
Desa Kelle.
(2)
Wilayah Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Selatan.
(3)
] Dengan dibentuknya Kecamatan Kuanfatu, maka wilayah Kecamatan Amanuban Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
SELATAN
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Nubatukan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Flores Timur, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan, terdiri dari:
1.
Kelurahan Lewoleba Tengah;
2.
Kelurahan Lewoleba Timur;
3.
Kelurahan Lewoleba Barat;
4.
Kelurahan Lewoleba Utara;
5.
Kelurahan Lewoleba Selatan;
6.
Desa Baolangu.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Naga Wutung, terdiri dari:
1.
Desa Watokobu;
2.
Desa Belobatang;
3.
Desa Waijarang.
(2)
Wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Nubatukan, maka wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
SELATAN
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Poco Ranaka di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Mandosawu;
b.
Desa Bea Waek;
c.
Desa Poco Lia;
d.
Desa Nggalak Leleng;
e.
Desa Pocong;
f.
Desa Lenang;
g.
Desa Melo;
h.
Desa Leong;
i.
Desa Arus;
j.
Desa Rengkam;
k.
Desa Ngkiong Ndora;
l.
Desa Ulu Wae;
m.
Desa Benteng Rampas.
(2)
Wilayah Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lamba Leda.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Poco Ranaka, maka wilayah Kecamatan Lamba Leda dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
LEDA
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Sano Nggoang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Golo Ndaring;
b.
Desa Nampar Macing;
c.
Desa Golo Kempo;
d.
Desa Watu Wangka;
e.
Desa Kempo;
f.
Desa Golo Desat;
g.
Desa Golo Sambea;
h.
Desa Golo Ndoal;
i.
Desa Tiwu Riwung;
j.
Desa Cunca Lolos;
k.
Desa Liang Ndara;
l.
Desa Cunca Wulang;
m.
Desa Golo Manting;
n.
Desa Mata Wae;
o.
Desa Wae Sano.
(2)
Wilayah Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo.
(3)
1 Dengan dibentuknya Kecamatan Sano Nggoang, maka wilayah Kecamatan Komodo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
KOMODO
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Kota Komba di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Manggarai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Watu Nggene;
b.
Desa Lembur;
c.
Desa Ruan;
d.
Desa Golo Tolang;
e.
Desa Mbengan;
f.
Desa Rana Kolong;
g.
Desa Gumung;
h.
Desa Mokel;
i.
Desa Golo Meni;
j.
Desa Rana Mbeling;
k.
Desa Golo Nderu;
l.
Desa Rongga Koe;
m.
Desa Tanah Rata.
(2)
Wilayah Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Borong.
(3)
1 Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Komba, maka wilayah Borong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
KOMODO
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Macang Pacar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Bari;
b.
Desa Loha;
c.
Desa Nanga Kantor;
d.
Desa Compang;
e.
Desa Mbakung;
f.
Desa Raba;
g.
Desa Rego;
h.
Desa Golo Lajang;
i.
Desa Rokap;
j.
Desa Nggilat;
k.
Desa Wontong;
l.
Desa Pacar;
m.
Desa Kombo.
(2)
Wilayah Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuwus.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Macang Pacar, maka wilayah Kecamatan Kuwus dikurangi dengan wilayah Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIII
KOMODO
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Sambi Rampas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pota;
b.
Desa Nanga Mbaur;
c.
Desa Nanga Baras;
d.
Desa Lada Mese;
e.
Desa Nanga Mbaling;
f.
Desa Golo Wangkung;
g.
Desa Golo Ngawan;
h.
Desa Lanamai;
i.
Desa Satar Nawang;
j.
Desa Rana Mese.
(2)
Wilayah Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Elar.
(3)
1 Dengan dibentuknya Kecamatan Sambi Rampas, maka wilayah Kecamatan Elar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IX
KOMODO
Pasal 9
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Napi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Kuanfatu.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Lewoleba Tengah.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Mandosawu.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Golo Ndaring.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Watu Nggene.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Bari.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Pota.
BAB X
KOMODO
Pasal 10
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal (2) ayat (1), Pasal (3) ayat (1), Pasal (4) ayat (1), Pasal (5) ayat (1), Pasal (6) ayat (1), Pasal (7) ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KOMODO
Pasal 11
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
KOMODO
Pasal 12
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
BAB XIII
KOMODO
Pasal 13
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV
KOMODO
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 1996
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.