:Pembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1996
TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGABELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dan pemindahan Pusat Pemerintahan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
BAB I
I KALIMANTAN TIMUR
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Tenggarong Seberang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Manunggal Jaya;
b.
Desa Bukit Raya;
c.
Desa Embalut;
d.
Desa Bangun Rejo;
e.
Desa Kerta Buana;
f.
Desa Separi;
g.
Desa Bukit Pariaman;
h.
Desa Buana Jaya;
i.
Desa Mulawarman;
j.
Desa Loa Ulung;
k.
Desa Loa Raya;
l.
Desa Perjiwa;
m.
Desa Teluk Dalam;
n.
Desa Loa Lepu.
(2)
Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tenggarong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tenggarong Seberang, maka wilayah Kecamatan Tenggarong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
TENGGARONG
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Marang Kayu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sabuntal;
b.
Desa Santan Ulu;
c.
Desa Santan Tengah;
d.
Desa Santan Ilir;
e.
Desa Kersik.
(2)
Wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Badak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Marang Kayu, maka wilayah Kecamatan Muara Badak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
BADAK
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Long Hubung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Long Hubung;
b.
Desa Mamahak Teboq;
c.
Desa Lutan;
d.
Desa Matalibaq;
e.
Desa Datah Bilang Ilir;
f.
Desa Datah Bilang Ulu;
g.
Desa Laham;
h.
Desa Long Gelawang;
i.
Desa Muara Ratah;
j.
Desa Danum Paroy.
(2)
Wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Long Iram.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Long Hubung, maka wilayah Kecamatan Long Iram dikurangi dengan wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
IRAM
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Muara Wis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Muara Wis;
b.
Desa Sebemban;
c.
Desa Melintang;
d.
Desa Lebak Mantan;
e.
Desa Lebak Cilong;
f.
Desa Enggelam.
(2)
Wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Bangun.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Wis, maka wilayah Kecamatan Kota Bangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
BANGUN
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Biduk-Biduk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Biduk-Biduk;
b.
Desa Pantai Harapan;
c.
Desa Tanjung Perepat;
d.
Desa Teluk Sumbang;
e.
Desa Batu Putih;
f.
Desa Lubang Kelatak;
g.
Desa Ampen Medang.
(2)
Wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Talisayan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Biduk-Biduk, maka wilayah Kecamatan Talisayan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
BANGUN
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Sebatik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Tanjung Karang;
b.
Desa Sungai Pancang;
c.
Desa Sungai Nyamuk;
d.
Desa Tanjung Aru;
e.
Desa Setabu.
(2)
Wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik, maka wilayah Kecamatan Nunukan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
BANGUN
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Sekatak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sekatak Buji;
b.
Desa Paru Abang;
c.
Desa Bunau;
d.
Desa Ujang;
e.
Desa Tenggiling;
f.
Desa Kelembunan;
g.
Desa Turung;
h.
Desa Terindak;
i.
Desa Kelising;
j.
Desa Ambalat;
k.
Desa Keriting;
l.
Desa Kendari;
m.
Desa Bambang;
n.
Desa Maritam;
o.
Desa Pentian;
p.
Desa Punan Dulau;
q.
Desa Kelincauan;
r.
Desa Bekiliu;
s.
Desa Sekatak Bengara;
t.
Desa Pungit.
(2)
Wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Palas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sekatak, maka wilayah Kecamatan Tanjung Palas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIII
BANGUN
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Sepaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sepaku III;
b.
Desa Sepaku I;
c.
Desa Sepaku II;
d.
Desa Sepaku IV;
e.
Kelurahan Sepaku;
f.
Kelurahan Pamaluan;
g.
Kelurahan Meridan;
h.
Kelurahan Mentawir;
i.
Desa Semoi II;
j.
Desa Semoi III;
k.
Desa Semoi IV;
l.
Desa Semoi I;
(2)
Wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Penajam.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sepaku, maka wilayah Kecamatan Penajaman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IX
BANGUN
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Babulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Babulu Darat;
b.
Desa Labangka;
c.
Desa Babulu Laut;
d.
Desa Gunung Intan;
e.
Desa Gunung Makmur.
(2)
Wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecmatan Waru.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Babulu, maka wilayah Kecamatan Waru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB X
BANGUN
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Samarinda Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, yang meliputi wilayah :
a.
Keluraha Sungai Pinang Dalam;
b.
Keluraha Sempaja;
c.
Keluraha Lempake;
d.
Keluraha Sungai Siring;
e.
Keluraha Pelita;
f.
Keluraha Temindung Permai.
(2)
Wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Samarinda Utara, makawilayah Kecamatan Samarinda Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XI
SAMARINDA ILIR
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Sungai Kunjang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Loa Bakung;
b.
Desa Loa Buah;
c.
Kelurahan Karang Asam;
d.
Kelurahan Lok Bahu;
e.
Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
(2)
Wilayah Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
BAB XII
SAMARINDA ULU
Pasal 12
(1)
Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan di tata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Balikpapan Timur, yang meliputi wilayah :
1.
Kelurahan Manggar;
2.
Kelurahan Lamaru;
3.
Kelurahan Teritip;
4.
Desa Manggar Baru.
b.
Kecamatan Balikpapan Selatan, yang meliputi wilayah :
1.
Kelurahan Damai;
2.
Kelurahan Sepinggan;
3.
Kelurahan Kelandasan Ilir;
4.
Kelurahan Kelandasan Ulu;
5.
Kelurahan Prapatan.
(2)
Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bernama Kecamatan Balikpapan Timur, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Selatan.
BAB XIII
SAMARINDA ULU
Pasal 13
(1)
Kecamatan Balikpapan Utara di Kotamadya daerah Tingkat II Balikpapan ditata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Balikpapan Utara, yang meliputi wilayah :
1.
Kelurahan Batu Ampar;
2.
Kelurahan Gunung Samarinda;
3.
Kelurahan Karang Joang.
b.
Kecamatan Balikpapan Tengah, yang meliputi wilayah :
1.
Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2.
Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3.
Kelurahan Karangrejo;
4.
Kelurahan Karangjati.
(2)
Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bernama Kecamatan Balikpapan Utara, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Tengah.
BAB XIV
SAMARINDA ULU
Pasal 14
(1)
Mengubah batas wilayah Kecamatan Mentarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dengan menambah Desa-desa sebagai berikut :
a.
Desa Pulau Sapi;
b.
Desa Paking;
c.
Desa Long Nyau;
d.
Desa Long Titi;
e.
Desa Long Tubu;
f.
Desa Long Ranau
g.
Desa Long Pada;
h.
Desa Lidung Keminci.
(2)
Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Malinau.
(3)
Dengan perubahan batas wilayah Kecamatan Mentarang tersebut, maka wilayah Kecamatan Malinau dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XV
SAMARINDA ULU
Bagian dari wilayah Kecamatan Malinau(3) Dengan perubahan batas wilayah Kecamatan Mentarang tersebut,
Pasal 15
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manunggal Jaya.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabuntal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Long Hubung.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Muara Wis.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Biduk-Biduk.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Tanjung Karang.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Sekatak Buji.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sepaku III.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Babulu Darat.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
(11)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Loa Bakung.
(12)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Manggar.
(13)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Damai.
(14)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Batu Ampar.
(15)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Gunung Sari Ulu.
(16)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mentarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Pulau Sapi.
BAB XVI
GUNUNG SARI ULU
Pasal 16
Pusat Pemerintahan Kecamatan Segah Kabupaten Daerah tingkat II Berau dipindahkan dari Desa Long Laai ke Desa Tepian Buah.
BAB XVII
GUNUNG SARI ULU
Pasal 17
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dipindahkan dari Desa Tanjung Aru ke Desa Kerang.
BAB XVIII
GUNUNG SARI ULU
Pasal 18
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIX
GUNUNG SARI ULU
Pasal 19
Pemecahan, penyatuan penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XX
GUNUNG SARI ULU
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah iniPemecahan, penyatuan penghapusan, serta perubahan nama dan batas
Pasal 20
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tigabelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
BAB XXI
GUNUNG SARI ULU
Pasal 21
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XXII
GUNUNG SARI ULU
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1996
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.