:Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang Dan Kediri Ddalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1999
TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG, LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG DAN KEDIRI DDALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang dan Kediri dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan batu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG, LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG DAN KEDIRI DDALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
BAB I
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Pagelaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pagelaran;
b.
Desa Banjarejo;
c.
Desa Brongkal;
d.
Desa Kanigoro;
e.
Desa Kademangan;
f.
Desa Sidorejo;
g.
Desa Suwaru;
h.
Desa Clumprit;
i.
Desa Karangsuko;
j.
Desa Balearjo;
(2)
Wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gondanglegi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pagelaran, maka wilayah Kecamatan Gondanglegi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagelaran.
BAB II
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Maduran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Maduran;
b.
Desa Jangkungsomo;
c.
Desa Parengan;
d.
Desa Pangkatrejo;
e.
Desa Pringgoboyo;
f.
Desa Gedangan;
g.
Desa Blumbang;
h.
Desa Turi;
i.
Desa Gumantok;
j.
Desa Pangean;
k.
Desa Klangensrampat;
l.
Desa Siwuran;
m.
Desa Brumbun;
n.
Desa Taji;
o.
Desa Ngawong;
p.
Desa Duri Wetan;
q.
Desa Kanugrahan;
(2)
Wilayah Kecamatan Madura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekaran.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Madura, maka wilayah Kecamatan Sekaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Maduran.
BAB III
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Sukosewu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sukosewu;
b.
Desa Klepek;
c.
Desa Kalicilik;
d.
Desa Semawot;
e.
Desa Duyungan;
f.
Desa Jumput;
g.
Desa Tegalkodo;
h.
Desa Purwoasri;
i.
Desa Aitiaji;
j.
Desa Pacing;
k.
Desa Semenkidul;
l.
Desa Sumberjo Kidul;
m.
Desa Sidorejo;
n.
Desa Sidodadi.
(2)
Wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sukosewu, maka wilayah Kecamatan Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sukosewu.
BAB IV
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Karanganyar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi, yang meliputi wilayah :
a.
sebagian wilayah Kecamatan Widodaren, yang terdiri dari:
1.
Desa Karanganyar;
2.
Desa Pandean;
3.
Desa Jatimulyo.
b.
sebagian wilayah Kecamatan Mantingan, yang terdiri dari:
1.
Desa Sekarjati;
2.
Desa Bangunrejo;
3.
Desa Sriwedari;
4.
Desa Mengger;
5.
Desa Gembel.
(2)
Wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Widodaren dan wilayah Kecamatan Mantingan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Karanganyar, maka wilayah Kecamatan Widodaren dikurangi dan wilayah Kecamatan Mantingan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Karanganyar.
BAB V
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Selopuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Selopuro;
b.
Desa Ploso;
c.
Desa Tegalrejo;
d.
Desa Mandesan;
e.
Desa Jatitengah;
f.
Desa Jambewangi;
g.
Desa Popoh;
h.
Desa Mronjo.
(2)
Wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlingi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Selopuro, maka wilayah Kecamatan Mlingi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Selopuro.
BAB VI
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Padang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Padang;
b.
Desa Mojo;
c.
Desa Babakan;
d.
Desa Barat;
e.
Desa Bodang;
f.
Desa Kedawung;
g.
Desa Kalisemut;
h.
Desa Merakan;
i.
Desa Tanggung.
(2)
Wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodono.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Padang, maka wilayah Kecamatan Sukodono dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Padang.
BAB VII
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Pasrujambe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pasrujambe;
b.
Desa Jambekumbu;
c.
Desa Sukorejo;
d.
Desa Jambearum;
e.
Desa Pagowan;
f.
Desa Krtosari;
g.
Desa Karanganom;
(2)
Wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Senduro.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pasrujambe, maka wilayah Kecamatan Senduro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasrujambe.
BAB VIII
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Banyakan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Banyakan;
b.
Desa Jatirejo;
c.
Desa Manyaran;
d.
Desa Tiron;
e.
Desa Parang;
f.
Desa Sendang;
g.
Desa Maron;
h.
Desa Ngablak;
i.
Desa Jabon.
(2)
Wilayah Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Grogol.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Banyakan, maka wilayah Kecamatan Grogol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Banyakan.
BAB IX
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Ringinrejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :
a.
sebagian wilayah Kecamatan Kandat, yang terdiri dari :
1.
Desa Ringinrejo;
2.
Desa Batuaji;
3.
Desa Deyeng;
4.
Desa Dawung;
5.
Desa Purwodadi;
6.
Desa Sambi;
7.
Desa Susuhbango;
b.
Desa Selodono; 9. Desa Nambaan. b. Sebagian wilayah Kecamatan Kras, yang terdiri dari :
1.
Desa Srikaton;
2.
Desa Jemekan.
(2)
Wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kandat dan Kecamatan Kras.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ringinrejo, maka wilayah Kecamatan Kandat dikurangi dan wilayah Kecamatan Kras dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ringinrejo.
BAB X
KECAMATAN KRAS
Pasal 10
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KECAMATAN KRAS
Pasal 11
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KECAMATAN KRAS
Pasal 12
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB XIII
KECAMATAN KRAS
Pasal 13
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV
KECAMATAN KRAS
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 94
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.