Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Surat Hutang Landreform
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:5
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
:22 Juni 1963
Tanggal Berlaku
:22 Juni 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963 No. 63, TLN. No. 2557, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Ditetapkan dengan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1963
TENTANG
SURAT HUTANG LANDREFORM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengeluaran Surat hutang landreform sebagai cara pembayaran ganti kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang >No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 174)yo Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280), perlu diatur dengan undang-undang;
b.
bahwa peraturan tersebut perlu segera dikeluarkan karena tanah-tanah yang dimaksudkan itu telah mulai dikuasai oleh Pemerintah dibagi-bagikan kepada para petani-penggarap yang bersangkutan;
c.
bahwa oleh karena keadaan memaksa, maka soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat 1 serta pasal 23 ayat 4 dan ayat5 Undang- undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.174) yo Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961No.280);
3.
Undang-undangNo. 10 Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT HUTANG LANDREFORM
Pasal 1
(1)
Menteri Pertanian dan Agraria (selanjutnya didalam Peraturan ini disebut Menteri) diberi kuasa untuk mengeluarkan surat hutang landreform atas beban Negara setinggi-tingginya 90% (sembilan puluh perseratus) dari seluruh jumlah ganti-kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang No. 56 Prp tahun 1960(Lembaran-Negara tahun 1960No. 174)yo Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280).
(2)
Yang berhak menerima surat hutang landreform hanyalah para bekas pemilik dari tanah-tanah yang berdasarkan ketentuan peraturan-peraturan tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil oleh Pemerintah.
(3)
Pemberian surat hutang landreform dimulai pada tanggal 24 September 1963 dan diadakan dalam lembaran atas unjuk dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah), Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), menurut cara yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
a. Pelaksanaan landreform termasuk bidang tugas Menteri Pertanian danAgraria. Oleh karena itu Menteri Pertanian dan Agrarialah yang diberi kuasa untuk mengeluarkan surat-surat hutang landreform itu. Sesuai dengan maksudnya sebagai cara memberikan ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah, maka surat-surat hutang landreform tersebut hanya akan diberikan kepada bekas pemilik tanah itu. b. Surat-surat hutang landreform akan dikeluarkan atas unjuk("aantoonder") dengan maksud untuk memudahkan yang empunya untuk menguangkannya, jika ia tidak suka menunggu sampai surat hutang kepunyaannya itu datang gilirannya untuk dilunasi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka pelunasan surat-surat hutang landreform tersebut akan dilakukan dalam waktu 12 tahun, terhitung 2 tahun sesudah diterimakan kepada yang bersangkutan. Setiap tahun akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria surat-surat hutang landreform yang manakah akan dilunasi, kalau perlu dengan cara undian. Para bekas pemilik tanah yang tidak suka menunggu sampai giliran perlunasannya datang dapat menjual surat hutang landreformnya itu kepada siapa yang suka membelinya. Pembeli inilah yang pada waktunya berhak untuk menerima pelunasan itu. c. Pada azasnya pelunasan itu akan diberikan berupa barang- barang modal untuk pembangunan industri, dengan maksud agar kegiatan usaha bekas pemilik tanah dialihkan dari bidang pertanian kebidang industri. Berhubungan dengan itu dan adanya kemungkinan, bahwa jumlah barang-barang modal yang disediakan Pemerintah untuk pelunasan tersebut tidak mencukupi, maka ditetapkanlah didalam pasal 4, bahwa para bekas pemilik tanahlah yang diberi prioritas pertama untuk menukarkan surat-surat hutang landreformnya dengan barang-barang modal itu. Kalau masih ada sisanya baru para pemegang surat hutang landreform lainnya diberi kesempatan. Sungguhpun surat-surat hutang landreform itu atas unjuk, tetapi oleh karena pada Panitia Landreform setempat tersedia daftar dari pada nama-nama para bekas pemilik tanah, maka kiranya tidak sukar untuk menentukan, apakah seorang pemegang surat hutang landreform itu seorang bekas pemilik atau bukan. Jika persediaan barang-barang modal tidak mencukupi, maka pelunasannya akan dilakukan dengan pemberian uang tunai, sebesar nilai pari. d. Sementara belum dilunasi pemegang surat hutang landreform berhak atas bunga sebesar 6% setahun. Bagi mereka yang menerima surat hutang landreform pada tanggal 24 September 1963 bunga itu untuk pertama kalinya akan diberikan pada tanggal 24 September 1964. Didalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 bunga tersebut ditetapkan sebesar 3%, tetapi kiranya 6% merupakan bunga yang lebih layak.
BAB II
LEBIH LANJUT OLEH MENTERI
Pasal 2
(1)
Surat hutang landreform berbunga 6 (enam) perseratus dalam satu tahun dan dibayar atas kupon-tahunan pada waktu- waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri, untuk pertama kalinya pada tanggal 24 September1964.
(2)
Kupon-kupon tahunan yang tidak diminta pembayarannya menjadi kadaluarsa setelah lewat 5(lima) tahun sesudah tanggal jatuhnya kupon-kupon tersebut.
Penjelasan Pasal:
a. Pelaksanaan landreform termasuk bidang tugas Menteri Pertanian danAgraria. Oleh karena itu Menteri Pertanian dan Agrarialah yang diberi kuasa untuk mengeluarkan surat-surat hutang landreform itu. Sesuai dengan maksudnya sebagai cara memberikan ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah, maka surat-surat hutang landreform tersebut hanya akan diberikan kepada bekas pemilik tanah itu. b. Surat-surat hutang landreform akan dikeluarkan atas unjuk("aantoonder") dengan maksud untuk memudahkan yang empunya untuk menguangkannya, jika ia tidak suka menunggu sampai surat hutang kepunyaannya itu datang gilirannya untuk dilunasi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka pelunasan surat-surat hutang landreform tersebut akan dilakukan dalam waktu 12 tahun, terhitung 2 tahun sesudah diterimakan kepada yang bersangkutan. Setiap tahun akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria surat-surat hutang landreform yang manakah akan dilunasi, kalau perlu dengan cara undian. Para bekas pemilik tanah yang tidak suka menunggu sampai giliran perlunasannya datang dapat menjual surat hutang landreformnya itu kepada siapa yang suka membelinya. Pembeli inilah yang pada waktunya berhak untuk menerima pelunasan itu. c. Pada azasnya pelunasan itu akan diberikan berupa barang- barang modal untuk pembangunan industri, dengan maksud agar kegiatan usaha bekas pemilik tanah dialihkan dari bidang pertanian kebidang industri. Berhubungan dengan itu dan adanya kemungkinan, bahwa jumlah barang-barang modal yang disediakan Pemerintah untuk pelunasan tersebut tidak mencukupi, maka ditetapkanlah didalam pasal 4, bahwa para bekas pemilik tanahlah yang diberi prioritas pertama untuk menukarkan surat-surat hutang landreformnya dengan barang-barang modal itu. Kalau masih ada sisanya baru para pemegang surat hutang landreform lainnya diberi kesempatan. Sungguhpun surat-surat hutang landreform itu atas unjuk, tetapi oleh karena pada Panitia Landreform setempat tersedia daftar dari pada nama-nama para bekas pemilik tanah, maka kiranya tidak sukar untuk menentukan, apakah seorang pemegang surat hutang landreform itu seorang bekas pemilik atau bukan. Jika persediaan barang-barang modal tidak mencukupi, maka pelunasannya akan dilakukan dengan pemberian uang tunai, sebesar nilai pari. d. Sementara belum dilunasi pemegang surat hutang landreform berhak atas bunga sebesar 6% setahun. Bagi mereka yang menerima surat hutang landreform pada tanggal 24 September 1963 bunga itu untuk pertama kalinya akan diberikan pada tanggal 24 September 1964. Didalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 bunga tersebut ditetapkan sebesar 3%, tetapi kiranya 6% merupakan bunga yang lebih layak.
BAB III
KUPON-KUPON TERSEBUT
Pasal 3
(1)
Surat hutang landreform dilunaskan pada setiap tahun, untuk pertama kali dalam tahun 1965 jika perlu dengan cara undian, paling lama dalam 12(dua belas) tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang akan ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan bahwa pelunasan itu dapat dipercepat.
(2)
Untuk setiap kali pelunasan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini pada azasnya disediakan seperduabelas dari jumlah seluruh surat hutang landreform, yang akan terdiri dari barang-barang modal dari Pemerintah guna pembangunan usaha industri/sesuai dengan rencana pembangunan industri dan/atau uang tunai.
(3)
Hak untuk menagih surat hutang landreform yang telah disediakan untuk dilunaskan menjadi hilang setelah lewat 5 (lima) tahun sesudah tanggal pelunasannya surat hutang landrefonn tersebut.
(4)
Surat hutang landreform tidak akan berbunga lagi setelah terundi untukdilunaskan.
Penjelasan Pasal:
a. Pelaksanaan landreform termasuk bidang tugas Menteri Pertanian danAgraria. Oleh karena itu Menteri Pertanian dan Agrarialah yang diberi kuasa untuk mengeluarkan surat-surat hutang landreform itu. Sesuai dengan maksudnya sebagai cara memberikan ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah, maka surat-surat hutang landreform tersebut hanya akan diberikan kepada bekas pemilik tanah itu. b. Surat-surat hutang landreform akan dikeluarkan atas unjuk("aantoonder") dengan maksud untuk memudahkan yang empunya untuk menguangkannya, jika ia tidak suka menunggu sampai surat hutang kepunyaannya itu datang gilirannya untuk dilunasi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka pelunasan surat-surat hutang landreform tersebut akan dilakukan dalam waktu 12 tahun, terhitung 2 tahun sesudah diterimakan kepada yang bersangkutan. Setiap tahun akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria surat-surat hutang landreform yang manakah akan dilunasi, kalau perlu dengan cara undian. Para bekas pemilik tanah yang tidak suka menunggu sampai giliran perlunasannya datang dapat menjual surat hutang landreformnya itu kepada siapa yang suka membelinya. Pembeli inilah yang pada waktunya berhak untuk menerima pelunasan itu. c. Pada azasnya pelunasan itu akan diberikan berupa barang- barang modal untuk pembangunan industri, dengan maksud agar kegiatan usaha bekas pemilik tanah dialihkan dari bidang pertanian kebidang industri. Berhubungan dengan itu dan adanya kemungkinan, bahwa jumlah barang-barang modal yang disediakan Pemerintah untuk pelunasan tersebut tidak mencukupi, maka ditetapkanlah didalam pasal 4, bahwa para bekas pemilik tanahlah yang diberi prioritas pertama untuk menukarkan surat-surat hutang landreformnya dengan barang-barang modal itu. Kalau masih ada sisanya baru para pemegang surat hutang landreform lainnya diberi kesempatan. Sungguhpun surat-surat hutang landreform itu atas unjuk, tetapi oleh karena pada Panitia Landreform setempat tersedia daftar dari pada nama-nama para bekas pemilik tanah, maka kiranya tidak sukar untuk menentukan, apakah seorang pemegang surat hutang landreform itu seorang bekas pemilik atau bukan. Jika persediaan barang-barang modal tidak mencukupi, maka pelunasannya akan dilakukan dengan pemberian uang tunai, sebesar nilai pari. d. Sementara belum dilunasi pemegang surat hutang landreform berhak atas bunga sebesar 6% setahun. Bagi mereka yang menerima surat hutang landreform pada tanggal 24 September 1963 bunga itu untuk pertama kalinya akan diberikan pada tanggal 24 September 1964. Didalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 bunga tersebut ditetapkan sebesar 3%, tetapi kiranya 6% merupakan bunga yang lebih layak.
BAB IV
UNTUKDILUNASKAN
Pasal 4
(1)
Kesempatan untuk menukar surat hutang landreforrn yang telah terundi dengan barang-barang modal sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) diberikan pertama-tama kepada bekas-pemilik-tanah, dan jika ia telah meninggal dunia kepada ahli-waris dari yang memegang surat hutang landreform yang bersangkutan, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam jumlah nominal yang sesuai, menurut cara yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Jika bekas-pemilik-tanah atau ahli-warisnya itu tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menukar surat hutang landreform dengan barang-barang modal sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, maka kepada pemegang surat hutang landreform lainnya diberikan kesempatan pula untuk melakukan penukaran itu jika ternyata bahwa barang barang modal tersebut masih ada sisanya,
(3)
Oleh Menteri ditetapkan jenis dan harga barang-barang modal yang dalam tahun yang bersangkutan disediakan untuk ditukar dengan surat hutang landreform.
Penjelasan Pasal:
a. Pelaksanaan landreform termasuk bidang tugas Menteri Pertanian danAgraria. Oleh karena itu Menteri Pertanian dan Agrarialah yang diberi kuasa untuk mengeluarkan surat-surat hutang landreform itu. Sesuai dengan maksudnya sebagai cara memberikan ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah, maka surat-surat hutang landreform tersebut hanya akan diberikan kepada bekas pemilik tanah itu. b. Surat-surat hutang landreform akan dikeluarkan atas unjuk("aantoonder") dengan maksud untuk memudahkan yang empunya untuk menguangkannya, jika ia tidak suka menunggu sampai surat hutang kepunyaannya itu datang gilirannya untuk dilunasi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka pelunasan surat-surat hutang landreform tersebut akan dilakukan dalam waktu 12 tahun, terhitung 2 tahun sesudah diterimakan kepada yang bersangkutan. Setiap tahun akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria surat-surat hutang landreform yang manakah akan dilunasi, kalau perlu dengan cara undian. Para bekas pemilik tanah yang tidak suka menunggu sampai giliran perlunasannya datang dapat menjual surat hutang landreformnya itu kepada siapa yang suka membelinya. Pembeli inilah yang pada waktunya berhak untuk menerima pelunasan itu. c. Pada azasnya pelunasan itu akan diberikan berupa barang- barang modal untuk pembangunan industri, dengan maksud agar kegiatan usaha bekas pemilik tanah dialihkan dari bidang pertanian kebidang industri. Berhubungan dengan itu dan adanya kemungkinan, bahwa jumlah barang-barang modal yang disediakan Pemerintah untuk pelunasan tersebut tidak mencukupi, maka ditetapkanlah didalam pasal 4, bahwa para bekas pemilik tanahlah yang diberi prioritas pertama untuk menukarkan surat-surat hutang landreformnya dengan barang-barang modal itu. Kalau masih ada sisanya baru para pemegang surat hutang landreform lainnya diberi kesempatan. Sungguhpun surat-surat hutang landreform itu atas unjuk, tetapi oleh karena pada Panitia Landreform setempat tersedia daftar dari pada nama-nama para bekas pemilik tanah, maka kiranya tidak sukar untuk menentukan, apakah seorang pemegang surat hutang landreform itu seorang bekas pemilik atau bukan. Jika persediaan barang-barang modal tidak mencukupi, maka pelunasannya akan dilakukan dengan pemberian uang tunai, sebesar nilai pari. d. Sementara belum dilunasi pemegang surat hutang landreform berhak atas bunga sebesar 6% setahun. Bagi mereka yang menerima surat hutang landreform pada tanggal 24 September 1963 bunga itu untuk pertama kalinya akan diberikan pada tanggal 24 September 1964. Didalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 bunga tersebut ditetapkan sebesar 3%, tetapi kiranya 6% merupakan bunga yang lebih layak.
BAB V
UNTUKDILUNASKAN
Pasal 5
Kupon-kupon tahunan dan pelunasan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 dapat ditukar dengan uang pada semua kantor Bank Koperasi Tani dan Nelayan dan badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang akan ditetapkan olehnya.
Penjelasan Pasal:
Mengingat sifat surat hutang landreform itu sebagai suatu tanda pemberian ganti-kerugian, maka sesuailah kiranya dengan keinginan orang-orang yang bersangkutan, jika mereka itu diperbolehkan untuk memegang dan menyimpannya sendiri menurut cara yang dikehendakinya.
BAB VI
UNTUKDILUNASKAN
Pasal 6
(1)
Surat hutang landreform tidak dikenakan wajib-simpan pada salah satu bank-penyimpanan-efek, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 7 Peraturan Devisen 1940 (Stbl. 291 tahun 1940).
(2)
Surat hutang landreform tidak diperkenankan dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank-bank atau lembaga-lembaga perkreditan lainnya, kecuali dengan izin Menteri atau penjabat yang ditunjuknya.
Penjelasan Pasal:
Memperkenalkan surat-surat hutang landreform itu dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari Bank, akan berarti tidak sedikit menambah besarnya volume uang yang beredar, hal mana justru akan dicegah dengan cara pemberian ganti-kerugian berupa surat hutang landreform yang pelunasannya dilakukan dalam waktu 12 tahun itu. V:
BAB VII
DITUNJUKNYA
Pasal 7
Dalam melaksanakan"Ordonansi PajakPerseroan1925"(Stbl. 1925No. 319) dan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Stbl. 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah- terakhir dengan Undang-undang No.13 Prp tahun 1959 dan Undang-undangNo. 16 Prp tahun 1959-maka:
a.
Surat hutang landreform bagi pemegang pertama dianggap tetap mempunyai nilai pari,
b.
berhubung dengan ketentuan pada huruf a, kerugian yang oleh pemegang pertama diderita karena penjualan atau pengoperan surat hutang landreform yang dipunyainya tidak di perhatikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
BAB VIII
HUTANG LANDREFORM YANG DIPUNYAINYA TIDAK DI PERHATIKAN
Pasal 8
(1)
Surat hutang landreform ditanda-tangani oleh Menteri dan didaftarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau menurut cara lain yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan.
(2)
Tentang surat hutang landreform yang dikeluarkan dibuat perhitungannya yang diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Surat hutang landreform yang sudah diterima kembali karena pelunasan dan kupon-kupon yang sudah dibayar setelah dibuat tidak berlaku, dikirimkan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
BAB IX
YANG DISETUJUI OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBELUM DIKELUARKAN
Pasal 9
Semua pengeluaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan surat hutang landreform dibebankan kepada Anggaran Negara Republik Indonesia, termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
BAB X
YANG DISETUJUI OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBELUM DIKELUARKAN
Pasal 10
Segala surat-surat pendaftaran, kwitansi-kwitansi, pemastian- pemastian perjanjian dan lain-lain yang dibuat untuk menjalankan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang ini bebas dari bea materai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
BAB XI
YANG DISETUJUI OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBELUM DIKELUARKAN
Pasal 11
Untuk surat-surat hutang landreform dan kupon-kupon bunga yang hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan- peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
BAB XII
YANG DISETUJUI OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBELUM DIKELUARKAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur guna pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
BAB XIII
YANG DISETUJUI OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBELUM DIKELUARKAN
Pasal 13
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Menteri/Pd. Sekretaris Negara, ttd a. W.SURJOADININGRATS.H.
Pasal 22
(1)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangggal 22 Juni 1963.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRATS.H.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 63
Penjelasan Umum
Didalam Undang-undang Pokok Agraria (pasal 17) ditentukan, bahwa kepada para bekas pemilik tanah yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform akan diberikan ganti-kerugian.
Ganti-kerugian itu akan diberikan sejumlah 10% dalam bentuk uang simpanan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan, sedang sisaanya berupa surat hutang landreform (pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961). Berhubung dengan itu, maka perlu diadakan suatu peraturan yang memberi ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan pengeluaran surat-surat hutang landreform tersebut. Karena pengeluaran surat-surat hutang landreform itu merupakan suatu cara pembayaran ganti-kerugian oleh Pemerintah, maka biaya-biaya yang bersangkutan, termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya, merupakan beban Anggaran Negara. Maka peraturan yang dimaksudkan itu haruslah berbentuk atau setingkat Undang-undang.
Oleh karena tanah-tanah yang terkena peraturan landreform itu sudah mulai dikuasai oleh Pemerintah sejak tanggal 24 September 1961 dan sebagian bahkan sudah dibagi-Bagiankepada para petani yang berhak menerimanya, maka sudah selayaknyalah kiranya jika ganti-kerugian tersebut diatas kepada para bekas pemiliknya diberikan secepat mungkin yaitu dimulai pada tanggal 24 September 1963. Oleh karena pengeluaran surat-surat hutang landreforrm itu memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka terpaksalah soalnya diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, agar pelaksanaannya dapat segera dimulai.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…