Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Darma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juni 1970
Tanggal Pengundangan
:16 Juni 1970
Tanggal Berlaku
:16 Juni 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 32, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1970
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) DARMA NIAGA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa PN. Dharma Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan Untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1960,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN). DHARMA NIAGA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara (PN). Darma Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 (No. 81) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk PN. Dharma Niaga menjadi Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini. PN. Dharma Niaga dinyatakan bubar pada saat pendirian Persero tersebut.
(3)
Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PN. Darma Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Modal dari Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PN. Darma Niaga sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Persero sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Persero termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketenuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 4
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 NO. 21).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN. Darma Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 NO.81) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan-Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Juni 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Juni 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1970/32

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…