Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1979
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN NGUNTORONADI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WONOGIRI DARI DESA NGUNTORONADI KE DESA KEDUNGREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dilaksanakannya pembangunan "Waduk Serba Guna Wonogiri" yang terletak di wilayah Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, maka Bagianwilayah Kecamatan Nguntoronadi yang terdiri dari Desa-desa Ngumbul, Majosari, Gudangdongdong, dan Nguntoronadi akan tenggelam dan hapus;
b.
bahwa dengan akan hapusnya Desa Nguntoronadi yang selama ini berfungsi sebagai Ibukota Kecamatan Nguntoronadi, maka dianggap perlu memindahkan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi ke Desa lainnya di wilayah Kecamatan Nguntoronadi;
c.
bahwa Desa Kedungrejo di wilayah Kecamatan Nguntoronadi berdasarkan hasil penelitian dipandang cukup memadai untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kecamatan;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Wonogiri pada umumnya dan Kecamatan Nguntoronadi pada khususnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN NGUNTORONADI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WONOGIRI DARI DESA NGUNTORONADI KE DESA KEDUNGREJO
BAB I
NGUNTORONADI KE DESA KEDUNGREJO
Pasal 1
(1)
Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dipindahkan kedudukannya dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo.
(2)
Pemerintah Kecamatan Nguntoronadi berkedudukan di Desa Kedungrejo.
BAB II
PEMERINTAH KECAMATAN NGUNTORONADI BERKEDUDUKAN DI DESA KEDUNGREJO
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Wonogiri dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.
BAB III
PEMERINTAH KECAMATAN NGUNTORONADI BERKEDUDUKAN DI DESA KEDUNGREJO
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979NOMOR 33
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.