Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juli 1971
Tanggal Pengundangan
:22 Juli 1971
Tanggal Berlaku
:22 Juli 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1871/ LL Setneg : 5 Hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1971
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan yang didirikan denganPeraturan Pemerintah No. 63 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961No.84;
b.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2218) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21;
c.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847:23sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik IndonesiaNo. 2959);
3.
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59;Tambahan Lembaran-NegaraRepublik IndonesiaNo. 1989);
4.
Undang-undang No.9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik IndonesiaNo. 2904);
5.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969No. 21;Tambahan Lembaran-NegaraRepublik IndonesiaNo.2894);
6.
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971No.6; Tambahan Lembaran-Negara Republik IndonesiaNo.2953).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
. Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 84; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2218) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904).
(2)
. Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)tersebut.
(3)
. Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut. oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundanganyang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
. Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaanNegara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
. Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
. Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PESERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat 1 pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971No.20;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969No.21;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Pasal 4
(1)
. Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
. Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak-substitusi kepada Menteri Pekejaan Umum dan Tenaga Listrik dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.21;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No 2894).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan sebagai- mana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 84; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2218) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 197 1.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…