Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1993
Tanggal Pengundangan
:17 Juni 1993
Tanggal Berlaku
:17 Juni 1993
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993 No. 57 , TLN No. 3526, LL Setkeb : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Perencanaan Tata Ruang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1993
TENTANG
PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM KAWASAN-KAWASAN TERTENTU DI PROPINSI RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang proyek pembangunan Propinsi Riau terutama dalam rangka kerjasama ekonomi dengan Pemerintah Singapura, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada badan-badan usaha yang akan menanamkan modalnya di dalam kawasan-kawasan tertentu di Propinsi Riau;
b.
bahwa kemudahan tersebut di atas berupa jaminan perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu berlakunya Hak Guna Bangunan, termasuk kepastian mengenai besarnya biaya penyelesaian haknya;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah dalam kawasan-kawasan tertentu di Propinsi Riau dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN HAKGUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM KAWASAN-KAWASAN TERTENTU DI PROPINSI RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan adalah suatu wilayah dimana akan didirikan jenis-jenis usaha yang meliputi sektor industri, pariwisata, prasarana dan usaha-usaha lainnya.
2.
Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3.
Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna Bangunan, perpanjangan dan pembaharuannya.
4.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan.
Penjelasan Pasal:
angka1 Cukup jelas angka 2 angka 3 Uang pemasukan yang berasal dari pemberian sesuatu hak atas tanah merupakan sumber penerimaan negara yang harus disetor melalui Kas Negara. angka 4 Cukup jelas
BAB III
KAWASAN-KAWASAN DI PROPINSI RIAU YANG AKAN
Pasal 2
(1)
Kawasan-kawasan yang menjadi obyek kerjasama ekonomi dengan Singapura terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Karimun Besar dan Karimun Kecil serta daerah-daerah lainnya di Propinsi Riau, dengan batas-batas yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah-daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Pemanfaatan tanah pada Kawasan-kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dimaksudkan untuk memenuhi tujuan-tujuan sebagai berikut:
a.
tanah yang digunakan untuk maksud komersial seperti bangunan hotel, bangunan penunjang pariwisata, bangunan pabrik siap pakai, industri, sarana penimbunan dan pengolahan bahan minyak, sarana pengolah limbah, bangunan perkantoran, perumahan, sarana rekreasi dan sarana pengelolaan sumber-sumber air.
b.
tanah yang digunakan untuk prasarana penunjang seperti jalan, pelabuhan, utilitas umum, fasilitas sosial, penghijauan dan daerah resapan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Hak Guna Bangunan bagi tanah dalam kawasan-kawasan yang akan dikembangkan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas permintaan pemohon dijamin diperpanjang selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan selanjutnya diperbaharui untuk selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun, sepanjang tanahnya masih digunakan dengan baik untuk keperluan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Dalam tenggang waktu 2(dua) tahun sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun dan atau perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun, maka pemegang hak wajib menegaskan kembali kepada Menteri bahwa Hak Guna Bangunan akan diperpanjang atau diperbaharui.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk perpanjangan dan pembaharuan hak yang telah memperoleh jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal uang pemasukan untuk perpanjangan dan pembaharuan hak telah dibayar dimuka yaitu saat diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Besarnya biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Tata cara yang akan diatur harus mencerminkan suatu proses yang sederhana, mudah dan memberikan jaminan kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan diberikan atas permohonan pemegang hak. Dan untuk itu, maka dalam pemberian perpanjangan atau pembaharuan hak tersebut harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang Hak Guna Bangunan tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan yang pertama kali.
Pasal 5
Jaminan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan perincian Uang Pemasukan untuk Pemberian Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun, untuk perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun dan pembaharuannya selama 30 (tiga puluh) tahun dicantumkan dalam Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi jaminan kepastian hukum dan menunjang iklim berusaha yang menarik bagi para investor.
BAB IV
PERHITUNGAN UANG PEMASUKAN ATAS DITERBITKANNYA
Pasal 6
(1)
Besarnya Uang Pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan termasuk perpanjangan dan pembaharuan haknya, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila pemegang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan tanahnya, sehingga Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, maka Uang Pemasukan yang telah dibayar dimuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), menjadi milik Negara.
Penjelasan: Pemberian jaminan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kelangsungan berusaha kepada investor pemegang hak tersebut selama tetap dimanfaatkan sesuai tujuan peruntukan penggunaannya. Dengan demikian, apabila Hak Guna Bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, karena tidak dimanfaatkan sesuai tujuan peruntukan penggunaannya, maka uang pemasukan yang telah dibayar dimuka tersebut menjadi milik Negara.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1993
MENTERI SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993NOMOR 57
Penjelasan Umum
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi para investor dalam mengembangkan usahanya di kepulauan, Propinsi Riau, perlu memberikan kemudahan-kemudahan di bidang pertanahan, sehingga dapat merangsang penanaman modal di daerah tersebut di bidang pertanahan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria telah ditetapkan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk waktu 20 (dua puluh) tahun.. Sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tersebut dan untuk dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di kawasan-kawasan tertentu di Propinsi Riau, dipandang perlu memberikan jaminan kepada investor bahwa Pemerintah melakukan perpanjangan dan pembaharuan terhadap Hak Guna Bangunan yang telah dimilikinya sepanjang tanahnya masih tetap dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan tanahnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…