Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai: a) perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan b) arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bi...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023
TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RencanaTata Ruang WilayahNasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
3.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
4.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah negara.
5.
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dariRTRWN.
6.
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
7.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
8.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata Ruang.
9.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata Ruang.
10.
Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional Wilayah geografis dan ekosistem yang meliputi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.
11.
Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12.
Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
13.
Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14.
Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15.
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional adalah Kawasan Budi Daya yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan Wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan Wilayah.
16.
Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempatpermukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18.
Pusat Kegiatan Utama yang selanjutnya disingkat PKU adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam RTRwN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan Wilayah.
19.
Pusat Kegiatan Pendukung yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN dan berfungsi sebagai pendukung pusat pengembangan wilayah.
20.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
21.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
22.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, ,menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
27.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Pasal 2
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai:
a.
perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan
b.
arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai:
a.
alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan; PRES!DEN
b.
acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah dengan pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana tata Ruang; dan
c.
dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian KesatuTujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 4
Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a.
lumbung pangan utama nasional;
b.
pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa;
c.
pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.
peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan;
e.
pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda; dan
f.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan.
Bagian KeduaKebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 5
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a.
pemertahanan fungsi i dan luasan kawasan pertanian tanaman pangan; dan
b.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2)
Strategi untuk pemertahanan fungsi dan luasan kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
1 mempertahankan luas kawasan pertanian tanaman pangan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
b.
mengendalikan alih fungsi peruntukan pertanian untuk tanaman pangan;
c.
mengendalikan perkembangan fisik Kawasan Perkotaan untuk menjaga keutuhan kawasan pertanian tanaman pangan;
d.
mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan
e.
memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi untuk meningkatkan produktivitas kawasan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional;
b.
mengembangkan Kawasan Perkotaan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan jaringan sarana prasarana transportasi untuk mendukung pengembangan sentra pertanian tanaman pangan.
Pasal 6
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: PRES!DEN
a.
pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali;
b.
peningkatan konektivitas rantai distribusi bahan baku antarpulau; dan
c.
peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan fungsi pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta memantapkan fungsi perkotaan sesuai dengan sektor unggulan daerahnya;
b.
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan
c.
pemenuhan standar pelayanan minimal yang mendukung fungsi kawasan.
(3)
Strategi i untuk peningkatankonektivitas rantai distribusi bahan baku antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengoptimalkan sistem jaringan transportasi di Pulau Jawa -Baliuntuk menghubungkan antarpusat kegiatan; dan
b.
mengembangkanjalur distribusi antarpulau dengan produk unggulan yang sesuai dengan karakteristik Wilayah.
(4)
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
1 mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
b.
mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan PRES!DEN
c.
meningkatkan konektivitas dan keterpaduan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali.
Pasal 7
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana.
(2)
Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan dan/atau infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan di Pulau Jawa-Bali;
b.
mengendalikan perkembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di Kawasan Perkotaan yang berpotensi i terjadi bencana; dan
c.
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ancaman bencana.
Pasal 8
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a.
pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait; dan
b.
pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan yang menjalar (urban sprawl).
(2)
Strategi untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a meliputi:
a.
meningkatkan keterkaitan antar desa-kota; dan
b.
mengembangkan potensi ekonomi masing-masing pusat kegiatan sesuai dengan karakteristik Wilayah dan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3)
Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di Kawasan Perkotaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan yang berdekatan dengan Kawasan Lindung dan jaringan jalan nasional; dan
c.
mengarusutamakan konsep mitigasi-adaptasi perubahan iklim kota kompak (compact city), dan/atau pengurangan risiko bencana dalam pengembangan pusat kegiatan.
Pasal 9
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a.
percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau Bali;
b.
pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi; dan
c.
pemertahanan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasan Wilayah kedaulatan negara.
(2)
Strategi untuk percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra produksi untuk sektor unggulan dengan berbasis pengurangan risiko bencana serta memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung; dan
b.
meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarKawasan di Pulau Jawa bagian selatan, antarKawasan di Pulau Jawa bagian utara, antara Kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, antara Kawasan di Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta antara Pulau Jawa dan Pulau Bali.
(3)
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali;
b.
memantapkan prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan nKawasan Perkotaan dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara;
c.
mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan Lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan; dan
d.
mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(4)
Strategi untuk pemertahanan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasan Wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak;
b.
membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak; dan
c.
menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana di PPKT yang berpenduduk.
Pasal 10
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a.
peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS;
b.
pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan 1luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b.
mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
c.
mengendalikan dan merehabilitasi DAS kritis;
d.
mengendalikan dan merehabilitasi Kawasan Lindung di bagian hulu DAS, kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
e.
mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3)
Strategi untuk pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mempertahankan Kawasan Lindung;
b.
mempertahankan fungsi lindung pada Kawasan Budi Dayaterbatasuntuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam; dan
c.
memulihkan kawasan berfungsi lindung yang taedegradasl dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(4)
Strategi untuk pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang di bagian hulu DAS dan kawasan pesisir; dan
c.
mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan konsep kota hijau.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian KesatuUmum
Pasal 11
(1)
Rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
b.
sistem jaringan transportasi nasional;
c.
sistem jaringan energi nasional;
d.
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
sistem jaringan sumber daya air.
Bagian KeduaSistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
Pasal 12
(1)
Sistem pusat permukiman PulauJawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a ditetapkan untuk menjaga keseimbangan Ruang dan keberlanjutan pembangunan Pulau Jawa-Bali.
(2)
Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
PKU; dan
b.
PKP.
Paragraf 1Pusat Kegiatan Utama
Pasal 13
(1)
PKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
b.
berfungsi sebagai pusat pengembangan Kawasan Perkotaan;
c.
memberikan kontribusi atau diproyeksikan dapat memberikan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) paling sedikit 5% (lima persen) dari total PDRB Pulau Jawa-Bali; dan
d.
merupakan Kawasan Perkotaan yang memiliki populasi penduduk 1.000.000 (satu juta) jiwa.
(2)
PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) antarprovinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
b.
Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo dan Kawasan Perkotaan Bandung Raya di Provinsi Jawa Barat;
c.
Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur) di Provinsi Jawa Tengah;
d.
Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila) di Provinsi Jawa Timur; dan
e.
Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita) di Provinsi Bali.
(3)
Masing-masing PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
Kawasan Perkotaan Jabodetabek berfungsi sebagai pusat ekonomi global, pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
b.
Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
c.
Kawasan Perkotaan Bandung Raya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, ,pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
d.
Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
e.
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
f.
Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi. Paragraf Pusat Kegiatan Pendukung
Pasal 14
(1)
PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
b.
berfungsi sebagai kawasan pendukung PKU; dan
c.
memiliki keterkaitan rantai distribusi dengan PKU dan PKP lainnya.
(2)
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kawasan Perkotaan Cilegon, Kawasan Perkotaan Serang, Kawasan Perkotaan Pandeglang, dan Kawasan Perkotaan Rangkas Bitung di Provinsi Banten;
b.
Kawasan Perkotaan Pelabuhanratu, Kawasan Perkotaan Sukabumi, Kawasan Perkotaan Cidaun, Kawasan Perkotaan Indramayu, Kawasan Perkotaan Kadipaten, Kawasan Perkotaan Cirebon, Kawasan Perkotaan Tasikmalaya, dan Kawasan Perkotaan Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
c.
Kawasan Perkotaan Cilacap, Kawasan Perkotaan Purwokerto, Kawasan Perkotaan Tegal, Kawasan Perkotaan Pekalongan, Kawasan Perkotaan Kebumen, Kawasan Perkotaan Wonosobo, Kawasan Perkotaan Magelang, Kawasan Perkotaan Boyolali, Kawasan Perkotaan Klaten, Kawasan Perkotaan Surakarta, Kawasan Perkotaan Kudus, dan Kawasan Perkotaan Cepu di Provinsi Jawa Tengah;
d.
Kawasan Perkotaan Sleman, Kawasan Perkotaan Yogyakarta, dan Kawasan Perkotaan Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
Kawasan Perkotaan Pacitan, Kawasan Perkotaan Madiun, Kawasan Perkotaan Bojonegoro, Kawasan Perkotaan Tuban, Kawasan Perkotaan Trenggalek, Kawasan Perkotaan Tulungagung, Kawasan Perkotaan Kediri, Kawasan PerkotaanBlitar, Kawasan Perkotaan Malang, Kawasan Perkotaan Pasuruan, Kawasan Perkotaan Probolinggo, Kawasan Perkotaan Jember, Kawasan Perkotaan Banyuwangi, Kawasan Perkotaan Pamekasan, dan Kawasan Perkotaan Sumenep di Provinsi Jawa Timur; dan
f.
Kawasan Perkotaan Negara, Kawasan Perkotaan Singaraja, dan Kawasan Perkotaan Semarapura di Provinsi Bali.
Bagian KetigaSistem Jaringan Transportasi Nasional
Paragraf Pusat Kegiatan Pendukung(1)
Pasal 15
(1)
Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRwN.
(2)
Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b.
sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
(3)
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
jaringan jalan nasional;
b.
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
jaringan kereta api; dan
d.
jaringan transportasi penyeberangan.
(4)
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
tatanan kepelabuhanan nasional;
b.
tatanan kepelabuhanan perikanan;dan
c.
alur pelayaran.
(5)
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
tatanan kebandarudaraan;dan
b.
Ruang udara untuk penerbangan.
Paragraf 1Sistem Jaringan Transportasi Darat
Pasal 16
(1)
Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol yang dikembangkan untuk menghubungkan antarpusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dan menghubungkan antara pusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dengan sistem jaringan transportasi nasional.
(2)
Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a.
ruas jalan dalam jaringan primer ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b.
ruas jalan tol dan/atau bebas hambatan yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
c.
mengembangkan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, serta Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara.
(3)
Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
koridor jaringan jalan nasional utara Pulau Jawa;
b.
koridor jaringan jalan nasional selatan Pulau Jawa;
c.
jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Jawa;
d.
koridor jaringan jalan nasional lingkar Pulau Bali; dan
e.
jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Bali.
Pasal 17
(1)
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa terminal penumpang.
(3)
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, yang tersebar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
Pasal 18
(1)
Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c ditetapkan dalam rangka mengembangkan konektivitas antarpusat kegiatan, menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara, serta mendukung aksesibilitas di Kawasan Perkotaan.
(2)
Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa jaringan jalur kereta api nasional.
(3)
Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan kriteria:
a.
jalur kereta api yang pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
b.
jalur kereta api yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan/atau
c.
meningkatkan konektivitas lintas utara Pulau Jawa, lintas selatan Pulau Jawa, penghubung lintas Pulau Jawa, dan lingkar Pulau Bali.
(4)
Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
jaringan jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa;
b.
jaringan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa;
c.
jaringan jalur kereta api penghubung lintas Pulau Jawa;dan
d.
jaringan jalur kereta api lingkar Pulau Bali.
Pasal 19
(1)
Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat kegiatan serta antara pusat kegiatan dan pulau/kepulauan lain.
(2)
Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
pelabuhan penyeberangan;dan
b.
lintas penyeberangan.
(3)
Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
pelabuhan kelas I; dan
b.
pelabuhan kelas II.
(4)
Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
b.
terhubungkan dengan jaringan jalan nasional;
c.
lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antarsabuk;dan
d.
pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
(5)
Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
b.
terhubungkan dengan jalan arteri primer, jalan tol, jalan kolektor primer 1, dan jalan strategis nasional;
c.
lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional; dan
d.
pelabuhan yang belum diusahakansecara komersil.
(6)
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa lintas penyeberangan antarpulau.
Paragraf 2Sistem Jaringan Transportasi Laut
Pasal 20
(1)
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muatbarang.
(2)
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelabuhan utama; dan
b.
pelabuhan pengumpul.
(3)
Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
berhadapan langsung dengan AIur Laut Kepulauan Indonesia dan/atau jalur pelayaran internasional;
b.
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKU dalam sistem transportasi antarnegara;
c.
berfungsi sebagai simpul utama pendukung distribusi hasil produksi ke pasar internasional; dan
d.
berada di luar Kawasan Lindung.
(4)
Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
1 merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKU dan PKP dalam sistem transportasi antarprovinsi;
b.
berfungsi sebagai simpul pendukung distribusi hasil produksi ke pasar nasional;
c.
memberikan akses bagi pengembangan pulau-pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; dan
d.
berada di luar Kawasan Lindung.
Pasal 21
(1)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan nasional yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan perikanan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
(2)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
pelabuhan perikanan samudera (PPS); dan
b.
pelabuhan perikanan nusantara (PPN).
(3)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan kriteria:
a.
mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b.
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan sistem pusat permukiman; dan
c.
berada di luar Kawasan Lindung.
(4)
Menetapkantatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 22
(1)
Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alur pelayaran di laut.
(3)
Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b.
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(4)
Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah lalu lintas (traffic separation scheme).
(5)
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah lalu lintas (trafic separation scheme) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Sistem Jaringan Transportasi Udara
Pasal 23
(1)
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas antarpusat kegiatan, antara pusat kegiatan dengan pulau/kepulauan lain, serta melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
(2)
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa bandar udara umum.
(3)
Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas:
a.
bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
b.
bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; dan
c.
bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier.
(4)
Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama; dan
b.
melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(5)
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan pendukung terdekat; dan
b.
melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(6)
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a.
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan pendukung terdekat; dan
b.
melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
Pasal 24
(1)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos di Ruang udara di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b.
Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c.
Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3)
Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan Pemanfaatan Ruang udara bagi pertahanan dan keamanan negara.
(4)
Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeempatSistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 25
(1)
Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRwN dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan yang akan datang di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Sistemjaringan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Jaringan infrastrukturketenagalistrikan dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dikembangkan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung fungsi pusat kegiatan.
(2)
Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
b.
jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(3)
Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pembangkit tenaga listrik.
(4)
Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; dan
b.
pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
(5)
Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan yang menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi.
(6)
Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem.
(7)
Jaringan transmisi itenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
jaringan transmisi pantai utara jawa;
b.
jaringan transmisi pantai selatan jawa;
c.
jaringan transmisi pengumpan selatan-utara jawa;
d.
jaringan transmisi madura;dan
e.
jaringan transmisi bali
(8)
Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan di seluruh Wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Pasal 27
(1)
Jaringan infrastruktur minyak dan gas s bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dikembangkan untuk menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan atau dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen.
(2)
Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
b.
jaringan minyak dan gas bumi.
(3)
Fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(4)
Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(5)
Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan minyak dan gas bumi pantai utara Jawa.
(6)
Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Bagian KelimaSistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 28
(1)
Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
jaringan tetap;dan
b.
jaringan bergerak.
Paragraf 1Jaringan Tetap
Pasal 29
(1)
Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf
a.
merupakan satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa dan/atau kabel bawah laut untuk telekomunikasi pada Pulau Jawa-Bali.
(2)
Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jaringan tetap lintas utara Pulau Jawa;
b.
jaringan tetap lintas selatan Pulau Jawa; dan
c.
jaringan tetap Pulau Bali.
(3)
Kriteria teknis jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Jaringan Bergerak
Pasal 30
(1)
Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak pada Pulau Jawa-Bali.
(2)
Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan bergerak satelit.
(3)
Jaringan bergerak satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.
(4)
Kriteria teknis jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u
Bagian KeenamSistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 31
(1)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada setiap air permukaan dan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dibutuhkan dalam perwujudan pengembangan Pulau Jawa-Bali.
(2)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
a.
sumber air; dan
b.
prasarana sumber daya air.
Paragraf 1Sumber Air
Pasal 32
(1)
Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
sumber air permukaan pada sungai; dan
b.
sumber air tanah dalam Cekungan Air Tanah (CAT).
(2)
Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a.
wilayah sungai lintas provinsi; dan
b.
wilayah sungai strategis nasional.
(3)
Kriteria teknis sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Arahan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
(5)
Sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa CAT yang berada dalam wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional.
(6)
Kriteria teknis sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 33
(1)
Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
sistem konservasi sumber daya air;
b.
sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
c.
sistem pengendalian daya rusak air.
(2)
Sistem konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
(3)
Sistem pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat.
(4)
Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan yang diakibatkan oleh daya rusak air.
(5)
Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(6)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34
Rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 33 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB V
RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian KesatuUmum
Pasal 35
(1)
Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2)
Rencana Pola Ruang terdiri atas:
a.
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
b.
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional.
(3)
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Jawa-Bali.
Bagian KeduaKawasan Lindung Pulau Jawa-Bali
Pasal 36
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas perwujudan:
a.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
kawasan perlindungan setempat;
c.
kawasan konservasi;dan
d.
Kawasan Lindung geologi.
Paragraf 1Kawasan yang Memberikan Perlindungan
Pasal 37
(1)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a.
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b.
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan/atau
c.
memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
kawasan hutan lindung; dan
b.
kawasan resapan air.
(3)
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(4)
Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi iuntuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(5)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten;
b.
Kota Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
c.
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya pada Provinsi Jawa Barat;
d.
Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Wonogiri pada Provinsi Jawa Tengah;
e.
Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulunggagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g.
Kabupaten Buleleng, KabupatenJembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Paragraf 2Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 38
(1)
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2)
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
sempadan pantai;
b.
sempadan sungai;
c.
sempadan danau; dan
d.
Ruang terbuka hijau (RTH).
(3)
Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
berupa daratan sepanjang tepian laut yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
b.
berjarak minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(4)
Menetapkansempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
berupa area di kiri dan kanan palung sungai; dan
b.
berfungsi sebagai batas perlindungan sungai.
(6)
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(7)
Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a.
berupa area yang mengelilingi idan berjarak tertentu dari tepi badan danau; dan
b.
berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
(8)
Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(9)
RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a.
berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka; dan
b.
berupa tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(10)
Distribusi RTH pada kota/perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Kawasan Konservasi
Pasal 39
(1)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
kawasan suaka alam;
b.
kawasan pelestarian alam; dan
c.
kawasan taman buru.
(3)
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragamantumbuhan dansatwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
(4)
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
suaka margasatwa;dan
b.
cagar alam.
(5)
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(6)
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(7)
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
taman nasional;
b.
taman hutan raya;dan
c.
taman wisata alam.
(8)
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(9)
Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a.
memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan
b.
terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(10)
Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(11)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak pada Provinsi Banten;
b.
Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
c.
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan pada Provinsi Jawa Barat;
d.
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten nWonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah;
e.
KabupatenKulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g.
KabupatenBuleleng, ,KabupatenJembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Bangli pada Provinsi Bali.
Paragraf 4Kawasan Lindung Geologi
Pasal 40
(1)
1 Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi dan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2)
Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kawasan cagar alam geologi;
b.
1 kawasan bentang alam karst; dan
c.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap airtanah.
(3)
Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kawasan imbuhan air tanah.
(5)
Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Bagian KetigaKawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 41
(1)
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan; dan
b.
Kawasan Budi Daya terbatas.
(2)
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dengan peruntukan Ruang yang diarahkan untuk sektor unggulan:
a.
perdagangan dan jasa;
b.
industri;
c.
pariwisata;
d.
kehutanan;
e.
pertanian; dan
f.
kelautan dan perikanan.
Paragraf 1Kawasan Budi Daya Potensial Dikembangkan
Pasal 42
(1)
Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a merupakan kawasan dengan karakteristik kemampuan lahan sedang, tinggi, dan sangat tinggi yang ditetapkan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah sebagai perwujudan tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2)
Kawasan Budi i Daya potensial dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a.
berupa Kawasan Perkotaan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan sektor unggulan yang mendukung tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali;
b.
meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan sistem distribusi dan pusat bahan baku;
c.
mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan; dan/atau
d.
tidak melampaui kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3)
Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di:
a.
Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten;
b.
Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
c.
Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon pada Provinsi Jawa Barat;
d.
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah;
e.
Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, e. KabupatenBantul, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, I Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g.
Kabupaten Buleleng, KabupatenJembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Paragraf 2Kawasan Budi Daya Terbatas
Pasal 43
(1)
Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b merupakan kawasan dengan karakteristik kemampuan lahan sangat rendah dan rendah yang ditetapkan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagai perwujudan tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2)
Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan kriteria:
a.
berupa Kawasan Perkotaan dan perdesaan yang daya dukung dan daya tampungnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan sektor unggulan kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan;
b.
1 meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan pusat bahan baku;
c.
mewujudkankemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; dan/atau
d.
tidak melampaui kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3)
Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di:
a.
Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten;
b.
Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
c.
Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon pada Provinsi Jawa Barat;
d.
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah;
e.
Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten1 Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g.
Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian KesatuUmum
Pasal 45
(1)
Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan acuan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali sebagai perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali.
(2)
Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali terdiri atas:
a.
arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b.
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
Bagian KeduaArahan Pelaksanaan Kescsuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 46
(1)
Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha;dan
c.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan oleh Menteri.
(3)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian KetigaIndikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan
Pasal 47
(1)
Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 pada ayat (2) huruf b merupakan acuan sektor dan daerah untuk menyusun program dalam rangka mewujudkan rencana tata Ruang di Pulau Jawa-Bali dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan.
(2)
Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
indikasi program utama rencana Struktur Ruang; dan
b.
indikasi program utama rencana Pola Ruang.
(3)
Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
indikasi program utama;
b.
lokasi;
c.
sumber pendanaan;
d.
instansi pelaksana; dan
e.
waktu pelaksanaan.
(4)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Masyarakat.
(6)
] Pelaksanaan indikasi program utama lintas wilayah dapat diselenggarakan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah maupun kerja sama antara Pemerintah dan PemerintahDaerah
(7)
Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam menetapkan prioritas pembangunan di Pulau Jawa-Bali, meliputi:
a.
tahap pertama pada periode tahun 2023-2024;
b.
tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c.
tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
d.
tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e.
tahap kelima pada periode tahun 2040-2042.
(8)
Indikasi program utama, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian KesatuUmum
Pasal 48
(1)
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2)
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b.
arahan insentif dan disinsentif;
c.
arahan sanksi;dan
d.
penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Bagian KeduaIndikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 49
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun arahan zonasi sistem nasional dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi yang termuat dalam rencana tata Ruang.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.
Paragraf 1Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
Pasal 50
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali disusun dengan memperhatikan:
a.
Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan prasarana untuk mendukung berfungsinya sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali;
b.
ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali; dan
c.
pembatasan intensitas Pemanfaatan Ruang agar tidak mengganggu perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali.
Paragraf 2Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk
Pasal 51
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala nasional maupun lintas provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya;
b.
pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi; dan
c.
arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
pengembangan PKU diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang;
2.
pengembangan PKU memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana;dan
3.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKU.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi maupun lintas kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya;
b.
pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang;dan
c.
arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
pengembangan PKP diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang;
2.
pengembangan PKP memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan
3.
penyediaan RTH paling sedikit 30%(tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKP.
Paragraf 3Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 52
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara.
Pasal 53
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan nasional;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kereta api nasional; dan
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
] Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta penyeberangan;
d.
Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
e.
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jaringan jalan nasional.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar udara; dan
b.
pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas terminal penumpang.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar udara;
b.
pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
c.
pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalan nasional;
d.
Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
e.
ketentuan pelaranganPemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian.
(5)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan lintas penyeberangan yang dilakukan untuk membuka keterisolasian Wilayah dan meningkatkan keterkaitan Pulau Jawa-Bali dengan pulau lain;
c.
Pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan penyeberangan dengan memperhatikan kebutuhan Ruang operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
d.
penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
e.
Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan yang melayani Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan menuju pasar nasional dan internasional;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya;
c.
Pemanfaatan Ruang bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
d.
pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan perikanan yang melayani pusat kegiatan dengan fungsi sebagai industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pelabuhan perikanan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan
c.
pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam zona Wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan; dan u. b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional, pengembangan, dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antar wilayah;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara guna melayani pusat kegiatan sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi;
c.
Pemanfaatan Ruang bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
d.
Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan keselamatan operasi penerbangan;
e.
Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;dan
b.
pembatasan Pemanfaatan Ruang g udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
Paragraf Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untukSistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 56
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(l)huruf c terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur ketenagalistrikan;dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Pasal 57
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya;dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik Pulau Jawa-Bali;
b.
Pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; dan
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani PKU dan PKP di Pulau Jawa-Bali;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Jawa-Bali dan Wilayah lain di luar Pulau Jawa-Bali untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional; dan
c.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan; dan
b.
Pemanfaatan Ruang untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
I Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju Kawasan Perkotaan dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali;
b.
penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi; dan
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk
Pasal 59
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap;dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak.
Pasal 60
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pengembangan jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang pengembangan jaringan tetap dengan memperhatikan aspek keamanan dan daya dukung lingkungan hidup kawasan di sekitarnya;
b.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jaringan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi.
(2)
I Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang jaringanbergerakuntuk melayani PKU dan PKP; dan
b.
ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus untuk pembangunan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi.
Paragraf 6Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk
Pasal 61
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(l) huruf e terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber air.
Pasal 62
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air tanah dalam CAT.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air berbasis pada wilayah sungai;
b.
] Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
c.
Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional secara selaras dengan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai di provinsi yang berbatasan; dan
d.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas provinsi dan strategis nasional.
(3)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air pada potensi CAT;
b.
Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar CAT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan
c.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah CAT.
Pasal 63
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi i sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk konservasi sumber air dengan kegiatan pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air;
b.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada konservasi sumber daya air;
c.
penerapan ketentuan mengenaipelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat merusak atau mengganggu kondisi sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
ketentuan lain untuk konservasi sumber air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air dengan kegiatan penatagunaan sumber daya air, penyediaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, dan pengembangan sumber daya air;
b.
Pemanfaatan Ruang pada pendayagunaan sumber daya air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya;
c.
pendayagunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat mencemarkan atau merusak prasarana sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
penerapan mitigasi bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air dengan pencegahan daya rusak air;
b.
penerapan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagai pemulihan daya rusak; dan
c.
ketentuan lain pengendalian daya rusak air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang
Pasal 64
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional.
Paragraf 8Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk
Pasal 65
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan perlindungan setempat;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan konservasi;dan
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung geologi.
Pasal 66
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung;dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik di kawasan hutan lindung;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan rehabilitasi hutan lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau;
d.
Pemanfaatan Ruang untukpemertahanan permukiman Masyarakat adat dan menyediakan akses bagi Masyarakat adat yang tidak mengganggu hutan lindung; REPUBLK INDONESIA
e.
Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
f.
pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang di hutan lindung;
g.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas hutan lindung;dan
h.
Pemanfaatan Ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya dizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan dan peningkatan fungsi kawasan resapanair, khususnya pada hulu sungai;
b.
pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan resapan air;
c.
Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
d.
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
e.
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Pasal 67
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan danau; dan
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untukRTH.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk RTH;
b.
1 Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
c.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada sempadan pantai yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan pantai;
d.
Pemanfaatan Ruang untuk pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk RTH;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi rekreasi;
c.
pengendalian perkembangan kawasan terbangun yang mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai;
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
Menetapkanlebar sempadan sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
PemanfaatanRuanguntukRTH;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi rekreasi;
c.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
Menetapkankawasan sekitar danau atau waduk diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi rekreasi; dan
b.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 hurufc terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan suaka alam;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan pelestarian alam; dan
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman buru.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan suaka margasatwa:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman satwa endemik kawasan;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
3.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan
4.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan.
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
3.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan
4.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman nasional:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
3.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
4.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
5.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi taman nasional;
6.
Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
7.
Pemanfaatan Ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; dan
b.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya di zona inti. b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman nasional laut:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan taman nasional laut;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
3.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
4.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi taman nasional laut;
5.
Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
6.
Pemanfaatan Ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; dan
7.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya di zona inti.
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman hutan raya:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; dan
3.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman wisata alam:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan taman wisata alam;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan terhadap kawasan taman wisata alam;
3.
Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentuk bentang alam;
4.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada angka 3; dan
5.
Yaneeaa] ketentuan mengenai pendirian bangunan yangdibatasihanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman wisata alam laut:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan taman wisata alam laut;
2.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan terhadap kawasan taman wisata alam laut;
3.
Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam laut tanpa mengubah bentuk bentang alam;
4.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan
5.
penerapan ketentuan mengenai i pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untukpemertahanan, pelestarian, dan pengembangan pengelolaan taman buru;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan perburuan secara terkendali;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan;
d.
penerapan ketentuan mengenai standar keselamatan bagi pemburu dan Masyarakat di sekitarnya; dan
e.
penerapan ketentuan mengenaipelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai satwa buruan.
Pasal 69
(1)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst; dan PRES!DEN
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan batuan dan fosil:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan guna pelestarian kawasan keunikan batuan dan fosil;
2.
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitar kawasan keunikan batuan dan fosil;
3.
Pemanfaatan Ruang untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
4.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi; dan
5.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan selain yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan bentang alam:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi kawasan yang memiliki keunikan bentang alam; dan
2.
Pemanfaatan Ruanguntuk perlindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk keunikan proses geologi:
1.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan guna melestarikan kawasan keunikan proses geologi;
2.
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitar kawasan keunikan proses geologi; dan
3.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan kawasan yang memiliki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi kawasan yang memiliki keunikan bentang alam karst;dan
b.
Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan bentang alam karst yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan 1ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pengendalian perkembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan imbuhan air tanah;
b.
Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan
c.
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Paragraf 9Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk
Pasal 70
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang potensial dikembangkan; dan
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas.
Pasal 71
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang potensial dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7o huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan industri;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan pariwisata;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan kehutanan;
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan pertanian; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa yang berdaya saing nasional;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
pengembangan rencana Pola Ruang diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi dan tinggi;
2.
pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa dengan intensitas Pemanfaatan Ruang tinggi; dan
3.
penyediaan RTH paling sedikit 30%(tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa.
(3)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing nasional, berbasis ekonomi hijau, dan ramah lingkungan;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan industri yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia di Wilayah sekitarnya;
c.
PemanfaatanRuang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan peruntukan industri dengan sumber bahan baku;
d.
penerapan ketentuan khusus mengenai Pemanfaatan Ruang di kawasan peruntukan industri dan sekitarnya mengikuti ketentuan dari sektor terkait;
e.
penerapan pengendalian pengembangan kegiatan industri pada kawasan rawan bencana tinggi serta pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui; dan
f.
arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1.pengembangan rencana Pola Ruang diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang; 2. pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan industri dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi; dan 3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan industri.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan pariwisata berbasis potensi lokal yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata dengan prinsip keberlanjutan dan pengurangan risiko bencana;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan pariwisata dengan pusat kegiatan; dan
d.
penerapan ketentuan khusus mengenai pembangunan sarana dan prasarana pariwisata mengikuti ketentuan dari sektor terkait.
(5)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dengan sektor unggulan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan budi daya kehutanan yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan budi daya kehutanan dengan prinsip keberlanjutan;
c.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
d.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan
e.
penerapan ketentuan khusus mengenai Kawasan Budi Daya kehutanan dan sekitarnya mengikuti ketentuan sektor terkait.
(6)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dengan sektor unggulan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan dan fungsi kawasan peruntukan pertanian yang mendukungperwujudan ketahananpangan nasional;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan pertanian dengan prinsip keberlanjutan;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sentra pertanian, hilirisasi industri hasil pertanian, dan sarana pendukung lainnya dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.
penerapan pengendalian perkembangan kawasan peruntukan pertanian yang berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; dan
e.
penerapan ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kegiatan budi daya terbangun selain yang diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan kelautan dan perikanan yang sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan terpadu dengan memperhatikan potensi lestari perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
penerapan pengendalian perkembangan kawasan peruntukan kelautan dan perikanan 1yang berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; dan
d.
penerapan ketentuan pelarangan pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan terpadu pada kawasan rawan bencana tinggi dan pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui.
Pasal 72
(1)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa;
b.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan industri;
c.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pariwisata;
d.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kehutanan;
e.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pertanian; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan.
(2)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa berskala kabupaten/kota;
b.
penerapan pengendalian pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan rawan bencana sedang hingga tinggi serta pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui;
c.
arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
pengembangan rencana Pola Ruang diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan yang sesuai;
2.
pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa dengan intensitas Pemanfaatan Ruang tinggi; dan
3.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa.
(3)
] Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri berbasis ekonomi hijau dan ramah lingkungan;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan industri yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia di Wilayah sekitarnya;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan peruntukan industri dengan pusat bahan baku;
d.
penerapan ketentuan khusus mengenai Pemanfaatan Ruang di kawasan peruntukan industri dan sekitarnya mengikuti ketentuan dari sektor terkait;
e.
penerapan ketentuan pelarangan pengembangan kegiatan industri pada kawasan rawan bencana sedang hingga tinggi dan pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui;
f.
arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1.
pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat perindustrian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang tinggi; dan
2.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan perindustrian.
(4)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan pariwisata berbasis potensi lokal yang sesuai dengan daya dukung dan daya atampung lingkungan hidup;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata dengan prinsip-prinsip keberlanjutan;
c.
Pemanfaatan Ruang untukpengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan pariwisata dengan pusat kegiatan; dan
d.
penerapan ketentuan khusus mengenai pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan pariwisata mengikuti ketentuan dari sektor terkait.
(5)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengansektorunggulan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
b.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan
c.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud dalam huruf b.
(6)
1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan dan fungsi kawasan peruntukan pertanian untuk mendukung perwujudan ketahananpangan nasional;
b.
pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah pada sawah beririgasi teknis;
c.
pengendalian perkembangan kawasan pertanian yang berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung;
d.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan Kawasan Budi Daya perkebunan dengan prinsip tata kelola perkebunan yang berkelanjutan;
e.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan hilirisasi industri hasil pertanian dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung; dan
f.
penerapan ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kegiatan budi daya terbangun selain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan terpadu dengan memperhatikan potensi lestari perikanan;
b.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kampung perikanan budi i daya berbasis Masyarakat;
c.
Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.
Pemanfaatan Ruang untuk sentra perikanan terpadu dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
Pemanfaatan Ruang untuk kawasan pelabuhan perikanan yang terintegrasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaArahan Insentif dan Disinsentif
Pasal 73
Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali.
Pasal 74
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diberikan oleh:
a.
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali; dan
c.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Pasal 75
(1)
Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dapat berupa:
a.
subsidi;
b.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c.
pemberian kompensasi;
d.
penghargaan;dan/atau
e.
publikasi atau promosi daerah.
(2)
Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dapat berupa:
a.
pemberiankompensasi;
b.
pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c.
penghargaan; dan/atau
d.
publikasi atau promosi daerah.
(3)
Pemberian Insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa:
a.
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b.
subsidi;
c.
pemberian kompensasi;
d.
imbalan;
e.
sewa Ruang;
f.
urunsaham;
g.
fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h.
penyediaan prasarana dan sarana;
i.
penghargaan; dan/atau
j.
publikasi atau promosi.
Pasal 76
(1)
Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
b.
pemberian status tertentu.
(2)
Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(3)
Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa:
a.
pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b.
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal 77
Ketentuan mengenai arahan insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Bagian KeempatArahan Sanksi
Pasal 78
(1)
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dilakukan melalui sanksi administratif. REPUBLIK !NDONESIA
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
setiap orang yang tidak mematuhi rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dalam rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
b.
orangyang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali; dan
c.
orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penghentian sementara pelayanan umum;
e.
penutupan lokasi;
f.
pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g.
pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h.
pembongkaran bangunan; dan/atau
i.
pemulihan fungsi Ruang.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Ketentuan mengenai tahapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KelimaPenilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Pasal 79
(1)
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b.
penilaian perwujudan rencana tata Ruang.
(2)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a.
kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;dan
b.
pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap seluruh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(5)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penilaianperwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(7)
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
a.
penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang;dan
b.
penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(8)
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian program;
b.
kesesuaian lokasi; dan
c.
kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(9)
1 Penilaian perwujudan rencana tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
BAB VIII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 80
(1)
1 Penyelenggaraan Penataan RuangPulau Jawa-Bali dilakukan melalui koordinasi:
a.
dalam satu Wilayah administrasi;
b.
antardaerah; dan
c.
antartingkatan pemerintahan.
(2)
Koordinasi dalam satuWilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan koordinasi antar instansi dalam masing-masing Wilayah provinsi.
(3)
Koordinasi antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan koordinasi yang dilaksanakan oleh lebih dari satu Pemerintah Daerah provinsi.
(4)
Koordinasi antartingkatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi serta antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 81
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri melalui rapat koordinasi.
(2)
Dalam menjalankan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat melibatkan forum penataan Ruang daerah.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -
BAB IX
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pasal 82
(1)
Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata Ruang;
b.
Pemanfaatan Ruang; dan
c.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2)
Dalam rangka meningkatkan peran Masyarakat, Pemerintah Daerah di Pulau Jawa-Bali membangun sistem informasi dan dokumentasi Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(3)
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 83
(1)
Jangka waktu rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali adalah selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
(2)
Peninjauan kembali rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5(lima) tahunan.
(3)
Peninjauan kembali rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan Undang-Undang;
c.
perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4)
Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a.
Peraturan Presiden tentang rencana tata Ruang kawasan strategis nasional, Peraturan Daerah tentang rencana tata Ruang Wilayah provinsi, dan Peraturan Daerah tentang rencana tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini; dan
b.
izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8November 2023
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 143
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.