Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 47 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:47
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
:13 Desember 1960
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960 No. 151, TLN. No. 2102, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022

1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Kendari.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2022

1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Palu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2022

1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 kabupaten dan 4 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Manado.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2022

1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 kabupaten dan 3 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Makassar.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 47 Tahun 1960
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN TENGGARA DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 untuk kelancaran jalannya pemerintahan didaerah-daerah tingkat II yang telah dibentuk di Sulawesi dan untuk mencapai bentuk susunan ketatanegaraan yang seragam diseluruh wilayah Negara kedua daerah propinsi administratif yang dimaksud pada Peraturan Presiden No. 5 tahun 1960 perlu segera diubah masing-masing menjadi Daerah tingkat I;
b.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1)Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara 195, No.6 Tambahan Lembaran-Negara No. 1143) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang No.73 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 159)dan Undang-undang No. 6 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 15, Tambahan Lembaran-Negara No. 1542);
3.
Undang-undangNo. 29 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 74 Tambahan Lembaran-Negara No. 1822) tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di SulawesI;
4.
Penetapan .
5.
Penetapan PresidenNo. 6 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 129, Tambahan Lembaran-Negara No. 1896) tentang Pemerintah Daerah (disempurnakan);
6.
Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 103, Tambahan Lembaran-Negara No. 2042) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dan Sekretariat Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN TENGGARA DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Wilayah yang meliputi daerah Propinsi-propinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, sebagai dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 5 tahun 1960 masing-masing dibentuk sebagai daerah tingkat I yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan yang berturut-turut dinamakan:
a.
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan
b.
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
(2)
Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut, apabila tidak ditentukan secara lain, kedua daerah tersebut dalam ayat (1) pasal ini disebut"Daerah".
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah masing-masing berkedudukan di Makasar dan Menado.
(2)
Jika perkembangan keadaan di Daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah tersebut dalam ayat (l) pasal ini dapat dipindahkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah kelain tempat dalam wilayah Daerahnya.
(3)
Dalam keadaan darurat tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat dipindahkan kelain tempat oleh Kepala Daerahnya.
Pasal 3
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1957 jo. Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan pasal 1 ayat (2) Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah masing-masing terdiri atas 35 orang anggota.
(2)
Jumlah anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah masing-masing terdiri atas 5 orang anggota.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH DAN
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal 31 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1957 serta dengan memperhatikan tugas Daerah-daerah yang ada dan nyata-nyata telah dijalankan oleh Daerah-daerah tingkat I dalam wilayah Daerahnya, urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah meliputi
a.
Urusan tata usaha Daerah:
1.
menyusun dan menyelenggarakan Sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
2.
menyelenggarakan segala sesuatu. yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan Daerah.
b.
Urusan koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah bawahan itu.
c.
Urusan-urusan dilapangan perekonomian dan kesejahteraan, yang diatur secara berangsur-angsur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
TENTANGHAL-HALYANG BERSANGKUTAN DENGAN KEWENANGAN
Pasal 5
Tentang pegawai-pegawai daerah
(1)
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No.1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a.
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;
b.
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah.
(2)
Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai-pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah.
(3)
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah yang lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(4)
Penempatan dan pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah daerahnya, diatur oleh Kepala dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
(5)
Penempatan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat (4) huruf b pasal ini diselenggarakan oleh Departemen yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberianistirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah diputus oleh Kepala Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1)
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya berdasarkan atau atas kuasa peraturan ini.
(2)
Barang-barang inventaris, dan barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik.
(3)
Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai itu dapat diminta pada Pemerintah.
(4)
Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Daerah. Menteri yang bersangkutan menyerahkan kepada Daerah jumlah biaya yang sebelum penyerahan urusan itu termasuk dalam anggaran belanja Departemennya.
BAB IV
KETENTUAN-PERALIHAN
Pasal 7
(1)
Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulawesi Utara pada saat mulai berlakunya peraturan ini terus menjalankan tugas kewajiban Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 6 tahun 195 9 (disempurnakan) jo. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960, masing-masing untuk Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud pada pasal 3 ayat (1) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 dan dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.
(3)
Selama masih belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong termaksud pada ayat (2) pasal ini, maka segala tugas kewajibannya dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku hingga pada saat mulai berlakunya peraturan ini, yang ditetapkan oleh penguasa-penguasa yang berwenang dahulu didaerah, termasuk peraturan-peraturan polisi, sepanjang peraturan-peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut peraturan ini termasuk urusan rumah tangga Daerah, terus berlaku dalam daerah hukumnya masing-masing sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah".
Pasal 10
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
LEMBARANNEGARA TAHUN1960NOMOR151.

[HALAMAN 10]
101n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1. Untuk mempercepat perkembangan pemerintahan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri maka dengan Undang-undang No 29 tahun 1959 seluruh Sulawesi telah dibagi menjadi 37 Daerah-daerah Tingkat I.
2. Sebagai langkah lanjutan dipandang perlu selekas-lekasnya membentuk Daerah-daerah otonom tingkat I, yang disamping mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, bertugas pula untuk mengkoordinir dan mengawasi daerah-daerah tingkat II yang telah ada.
3. Berhubung dengan itu maka dirasa perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah ini, yang mengatur pembentukan Daerah-daerah Tingkat I di Sulawesi yang hingga kini merupakan 2 Propinsi administratif yang diadakan menurut Peraturan Presiden No. 5 tahun 1960.
4. Dengan demikian maka tercapailah keseragaman dalam pembentukan Daerah-daerah Tingkat I diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…