Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1996
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGGKAT II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Kecamatan Klepu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Bergas.
(2)
Membentuk Kecamatan Pringapus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pringapus;
b.
Desa Klepu;
c.
Desa Derekan;
d.
Desa Penawangan;
e.
Desa Pringsari;
f.
Desa Jatirunggo;
g.
Desa Wonorejo;
h.
Desa Wonoyoso;
i.
Desa Candirejo;
(3)
Wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bergas;
(4)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pringapus, maka wilayah Kecamatan Bergas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB II
SEMARANG DIUBAH NAMANYA MENJADI KECAMATAN BERGAS
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bergas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bergas Lor.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berada di Desa Pringapus.
BAB III
SEMARANG DIUBAH NAMANYA MENJADI KECAMATAN BERGAS
Pasal 3
Batas wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
SEMARANG DIUBAH NAMANYA MENJADI KECAMATAN BERGAS
Pasal 4
Pemecahan, penyatuan, penghapusan serta perubahan mana dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V
SEMARANG DIUBAH NAMANYA MENJADI KECAMATAN BERGAS
Pasal 5
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB VI
SEMARANG DIUBAH NAMANYA MENJADI KECAMATAN BERGAS
Pasal 6
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
SEMARANG DIUBAH NAMANYA MENJADI KECAMATAN BERGAS
Pasal 7
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1996
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.