Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juni 1965
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 1965
Tanggal Berlaku
:14 Juni 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 52 , TLN NO. 2757 , LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1950

1. bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. 2. pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950. 3. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, dengan peraturan sebagai berikut: BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Djepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banjumas, 15. Tjilatjap, 16. Purbolinggo, 17. Bandjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworedjo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Bojolali, 25. Sragen, 26. Sukohardjo, 27. Karanganjar, dan 28. Wonogiri, ditetapkan menjadi kabupaten : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Djepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banjumas, 15. Tjilatjap, 16. Purbolinggo, 17. Bandjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworedjo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Bojolali, 25. Sragen, 26. Sukohardjo, 27. Karanganjar, dan 28. Wonogir. Pasal 2. (1)Pemerintahan daerah kabupaten tersebut No. 2, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 dalam pasal 1 diatas berkedudukan dikota kabupaten yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah tersebut No. 1, 5, 7, 14 dan 18 dalam pasal 1 diatas berkedudukan berturut-turut dalam kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Puwokerto dan Magelang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan ketetanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat I Pekalongan berdasarkan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh dengan hasrat rakyat yang menyala-nyala, sebagian wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan ialah wilayah yang meliputi kecamatan-kecamatan Batang, Warungasem, Tulis, Bandar, Wonotunggal, Blado, subah, Limpung, gringsing, Bawang, Tersono dan Reban, perlu dispisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat I yang baru yaitu Daerah Tingkat II Batang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1),18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6)seperti itu telah diubah dan ditambah;
3.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 4 960No.6);
4.
Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Daerah Tingkat I Batang yang meliputi wilayah kecamatan:
1.
Batang,
2.
Warungasem,
3.
Tulis,
4.
Bandar,
5.
Wonotunggal,
6.
Blado,
7.
Subah,
8.
Limpung,
9.
Gringsing,
10.
Bawang,
11.
Tersono dan
12.
Reban. yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Pekalongan dimaksud dalam Undang-undangNo.13 tahun 1950;
(2)
Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang No. 13, 1950 diubah menjadi Daerah Tingkat II Pekalongan baru setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1), sehingga meliputi wilayah kecamatan:
1.
Tirto,
2.
Buwaran,
3.
Wirodeso,
4.
Sragi,
5.
Kedungwuni,
6.
Bojong,
7.
Wonopringgo,
8.
Kajen,
9.
Kesesi,
10.
Karanganyar,
11.
Doro,
12.
Talun,
13.
Lebakbarang,
14.
Petungkriono,
15.
Paninggaran dan
16.
Kandangserang.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Pekalongan.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang masing-masing terdiri atas 35 orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu. Pasal 4,5dan 6 Lihat penjelasan umum.
Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 13 tahun 1950, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Pekalongan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I Batang, sampai pada saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama pada saat Undang- undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Pekalongan.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Batang, berhenti sebagai anggota,
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama, yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Batang yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus diperhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Pengusaha yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Pekalongan, dengan ketentuan bahwa:
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Pekalongan lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Batang atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan sebagai anggota.
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 MenetapkanPresiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat I Batang, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Batang:
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II Batang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan,
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Pekalongan lama, apabila-barang-barang itu terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Batang,
c.
alat pengangkut di laut atau di sungai dan perlengkapannya,
d.
alat pengangkutan di darat,
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia,
f.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959(disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 10,11, 12dan13 Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Batang dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)
Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat,(I) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I Batang.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1965NOMOR 52
Penjelasan Umum
1.
Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat I Pekalongan dengan memisahkan Bagianwilayahnya yang meliputi 12 (dua belas) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Batang, sebagai badan hukum berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Untuk Daerah Tingkat II Pekalongan yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama Daerah Tingkat II Pekalongan.
Untuk membedakan Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang(Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950, dengan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang-undang di mana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II Pekalongan lama. 3.
Pada penetapan wilayah Daerah Tingkat II Batang diikuti batas-batas wilayah kecamatan dalam lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan. 4.
Sebagai ibukota Daerah Tingkat II Batang ditetapkan Batang, bekas "ibukota kewedanaan Batang".
5.
Jalan fikiran yang diuraikan diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian i.c. Pekalongan.
Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-penjabat Pemerintah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontakan kontra revolusi yang tidak aktif melaksanakan Manipol-Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresip revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
6.
Untuk Daerah Tingkat II Batang dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
7.
Penyusunan peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 13 tahun 1950, seraya mengubah itu seperlunya, agar perwujudan dua Daerah Tingkat I dimaksud tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
8.
Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I Yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…