Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953
TENTANG GAJI PENJABAT THESAURIR JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu membuka kemungkinan untuk memberikan kepada beberapa pejabat jabatan Negeri penghargaan yang lebih baik dari pada yang telah ditetapkan dalam peraturan gaji yang berlaku;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34);
2.
Pasal 81 dan 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI PENJABAT JABATAN THESAURIR JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
BAB I
JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 1
Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34), kepada:
a.
Penjabat jabatan Thesaurir Jenderal dapat diberikan gaji menurut golongan VI/g "P.G.P. 1948" dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 6 "P.G.P. 1948", apabila yang bersangkutan:
1.
telah memangku jabatan itu dengan resmi selama 4 tahun terus menerus, atau
2.
telah memangku jabatan itu sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus dan mempunyai masa kerja sebenarnya dalam golongan VI sekurang-kurangnya 18 tahun.
b.
Anggauta Dewan Pengawas Keuangan diberikan gaji menurut golongan VI/f "P.G.P. 1948".
BAB II
JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 2
Sebagai masa-kerja dalam jabatan-jabatan tersebut dalam Pasal 1 termasuk masa-kerja dalam jabatan-jabatan itu pada Pemerintah Republik Indonesia dan pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu.
BAB III
DAHULU
Pasal 3
Apabila dalam "P.G.P. 1948" disebut perkataan-perkataan "Badan Pemeriksa Keuangan Negara", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Dewan Pengawas Keuangan".
BAB IV
DAHULU
Pasal 4
Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 24 Januari 1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai
Ttd.
SOEROSO
Diundangkan
pada tanggal 29 Januari 1953.
Menteri Kehakiman
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.