Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2005
TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugasnya, perlu ditetapkan uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4.
Undang-Undang
5.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4358);
8.
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi untuk mengadili tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah);
b.
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 12.000.000,00(dua belas juta rupiah);
c.
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
Pasal 4
Selama menjabat Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diberikan fasilitas perumahan, transportasi, dan keamanan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BAB V
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV.
BAB VI
YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN IV
Pasal 6
(1)
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari Hakim Karier dan menerima uang kehormatan berdasarkan Peraturan Presiden ini, tidak berhak atas Tunjangan Hakim berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentangTunjangan Hakim.
(2)
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari pegawai negeri dan menerima uang kehormatan berdasarkan Peraturan Presiden ini, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.
BAB VII
FUNGSIONAL
Pasal 7
Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Presiden ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BAB VIII
FUNGSIONAL
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
BAB IX
FUNGSIONAL
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
LambockV.Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.