Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan
Agung Sementara Republik Indonesia
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan
Agung Sementara Republik Indonesia
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu memperbaiki persentasi tunjangan kemahalan dan uang kehormatanberturut-turut bagi Wakii Ketua, danAnggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan PemerintahNo. 21i tahun'1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) jo Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No.5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
TENTANG PERUBAHAN TAMBAHAN PEMERINTAH NO. 211 TAHUN I961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKI7 ANGGOTA SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Pasal 1 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah No. 241 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) angka 30% (tiga puluh perseratus) diubah menjadi 30o% (tiga ratus perseratus).
BAB II
PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) perkataan Rp.2.500,- (dua ribu Tima ratus rupiah) diubah menjadi Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
BAB III
PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal III
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundanganPeraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta
pada tanggal28 Desember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan_di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1964.
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 134
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.