:Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang Yang Bukan Karena Kesalahannya Dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1964
TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali pemberian ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 12 P.G.P.N. 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239)
3.
20 P.G.-POL - 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 18) dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah inii
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
a.
P.G.P.N.- 1961 atau
b.
P.G.-POL- 1961 dan pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TERMAKSUD DI ATAS
Pasal 2
Kepada pegawai negeri dapat diberikan ganti rugi atas tanggungan negara untukbarang-barangmiliknya sendiri atau barang-barang yang dibawanya untuk dipakai sendiri, yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TERMAKSUD DI ATAS
Pasal 3
Kerusakan atau kehilangan barang-barang yang dimaksudkan pada Pasal 2 adalah kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama:
a.
perjalanan jabatan,
b.
perjalanan pindah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TERMAKSUD DI ATAS
Pasal 4
Ganti rugi sebagai termaksud pada pasal Peraturan Pemerintahini diberikan:
a.
untuk kecelakaan dan/atau kecurian yang terjadi: 1.dalam perjalanan jabatan selama pengangkutan dari tempat tinggal pegawai di tempat kedudukannya sampai ketempat tinggal di tempat yang dituju dan sebaliknya; 2.dalam perjalanan dinas pindah selama pengangkutan dari tempat tinggal pegawai di tempat kedudukannya yang lama sampai ketempat tinggal kedudukannya yang baru; 3.jika pengangkutan itu dilakukan untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan kendaraanyang harus dipergunakan menurut peraturan yang berlaku atau dengancara lain seizin Kepala Direktorat Perjalanan;
b.
untuk yang terjadi dalam perjalanan jabatan dari tempat tinggal pegawai yang bersangkutan sampai di tempat yang dituju;
c.
jika barang-barang itu menurut pertimbangan Kepala Direktorat Perjalanan layak dibawa dalam perjalanan itu.
Penjelasan Pasal:
Resiko dengan tidak dapat dipakai, hilang atau rusaknya barang dipikul oleh Pemerintah menurut ketentuan pada pasal-pasal yang berlaku, mulai dari saat pegawai negeri meninggalkan rumahnya sampai ia dalam melakukan perjalanan jabatan tiba dirumah tinggal sementara pada tempat ia harus melakukan tugasnya dan mulai saat ia meninggalkan rumah tinggal sementara ini untuk berangkat pulang sampai ia tiba dirumah pada tempat kedudukannya. Lagipula selama ia berada ditempat tinggalnya pada tempat kedudukan lama sampai rumah ditempat kedudukan baru.
BAB V
TERMAKSUD DI ATAS
Pasal 5
(1)
Gantirugi didasarkan:
a.
harga pada waktu terjadi kecelakaan/kehancuran bagi semua jenis barang yang diperlukan oleh pegawai dalam pekerjaannya sebagai pegawai, baik dalam perjalanan jabatan maupun dalam perjalanan pindah;
b.
tiga-perempat harga untuk semua jenis barang yang tidak termasuk pada huruf a, pada waktu melakukan perjalanan pindah, dari jumlah barang tidak melampaui yang ditentukan menurut peraturan perjalanan, mendapatkan penggantian biaya pengangkutan.
(2)
Ganti menurut peraturanini dapat juga terdiri dari pemberian biaya pembetulan barang-barang yang rusak, yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah ganti rugi yang akan sekiranya barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.
(3)
Ganti rugi berdasarkan peraturan ini dikurangi dengan jumlah ganti rugi yang diperoieh denganjalan lain.
Penjelasan Pasal:
Tidak semua barang yang hendak dibawa oleh yang bepergian dapat diberi penggantiankerugian, tetapi hanya barang-barang yang memang diperlukan. Dalam hal perjalanan pindah pengganti kerugian tidak boleh melebihi jumlah barang yang menurut peraturan perjalanan mendapat pengganti biayapengangkutan. Menetapkanpengganti kerugian didasarkan pada harga-penggantian untuk beberapa golongan barang ditetapkan persentasi-persentasi, dihitung menurut penghapusan (afschrijving) rata-rata. Bahwa barang yang dipakai itu istimewa pembuatannya, ini tidak menjadi pertimbangan, yang diperhatikan hanya pembuatan barang-barang biasa. Jika barang dapat dibetulkan maka biaya pembetulan dapat juga diganti, tetapi penggantian ini tidak akan melebihi jumlah yang akan dibayar apabila barang itu hilang atau tidak dapat dipakai lagi. Pasal 6dan7
BAB VI
GANTI RUGI YANG DIPEROIEH DENGAN JALAN LAIN
Pasal 6
Pelaksanaan pasal 2 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintahini diserahkan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dengan persetujuan Meneri Koordinator Kompartimen Keuangan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan
dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen.T.N.I.
Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1952 telah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang gantirugi kepada.pegawai negeri untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas, Perbedaan antara Peraturan Pemerintah ini dari Peraturan Pemerintah tersebut ialah bahwa pelaksanaan dari peraturan yang disebut pertama diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan Pegawai.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1952 dan penjelasannya ditentukan pula, bahwa pegawai dari Jabatan Pelajaran, tidak dimasukkan ke dalam peraturan target oleh karena ganti rugi kepada pegawai negeri yang berkedudukan pelaut tersebut telah diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 57).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.