:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Perhutani Kalimantan Timur)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1964
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR (PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan tugas Perhutani Kalimantan Timur memandang perlu untuk memindahkan tempat kedudukan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 49) dari Samarinda ke Balikpapan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1981 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR (PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 49)
Pasal I
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 49), diubah dan ditambah sehingga selanjutnya berbunyi: "Perusahaan berkedudukan di Balikpapan dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Kalimantan Timur".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1964/70
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.