Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Perhutani Kalimantan Timur)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Agustus 1964
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 1964
Tanggal Berlaku
:04 Agustus 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 70, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kawasan & Pemanfaatan Hutan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR (PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan tugas Perhutani Kalimantan Timur memandang perlu untuk memindahkan tempat kedudukan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 49) dari Samarinda ke Balikpapan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1981 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR (PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 49)
Pasal I
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 49), diubah dan ditambah sehingga selanjutnya berbunyi: "Perusahaan berkedudukan di Balikpapan dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Kalimantan Timur".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1964/70

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…