Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1964
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "KOJA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam proses pemeliharaan/perbaikan kapal-kapal untuk menjamin adanya kontinuitas pekerjaan amat diperlukan tersedianya bahan-bahan baku dan alat-alat perlengkapan kapal;
b.
bahwa berhubung dengan apa yang disebut dalam sub a di atas, dipandang perlu untuk mendirikan suatu perusahaan negara yang khusus berusaha di bidang penyediaan dan pengedaran alat-alat perlengkapan kapal:
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
3.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 yo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
4.
Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1964;
5.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yo No. 21 tahun 1963 Yo No.36 tahun 1963;
6.
Keputusan Presiden No.261 tahun 1963;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "KOJA"
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) "KOJA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Galangan Kapal Koja, Gudang Pusat, Gudang Paku dan Gudang Pusat G.M. Diesel yang semula merupakan bagian dari lingkungan Direktorat Perkapalan Departemen Perhubungan Laut, dengan ini dilebur menjadi P.N. "KoJA", sebagai suatu production unit.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Galangan Koja, Gudang Pusat, Gudang Paku dan Gudang Pusat G.M. Diesel tersebut di atas, beralih kepada p. N."KOJA".
(4)
Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur olehMenteriPerhubunganLaut. BAB II. ANGGARAN-DASAR Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN-DASAR
Pasal 2
(1)
p. N. "KoJA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah"ialahPresiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut;
c.
"Perusahaan" ialahP.N."KOJA";
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
e.
"P.c." ialah Pembantu Menteri Perhubungan Laut Urusan Khusus Perusahaan-perusahaan Negara.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tempatdan Kedudukan.
Pasal 4
p. N. "KoJA" berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri denganpersetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha.
Pasal 5
Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menurut masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
Pasal 6
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan memperbaiki, memelihara, melengkapi serta menyediakan dan mengedarkan alat-alat untuk kapal-kapal dalam wilayah Republik Indonesia khususnya dan dalam lapanganlain, yang baiklangsung maupun tidak langsung mempunyai sangkut-paut dengan menyelenggarakan usahanya, seperti berusaha menuju ke-swasembada alat perlengkapan kapal, dan mengadakan penelitian terhadap barang buatan dalam negeri dengan ketentuan bahwa usaha sampingan harus dengan persetujuan Menteri. Modal.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan untuk sementara ditetapkan Rp. 292.349.800,64 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus 64/100 rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
a.
Setelah mendengar Menteri Perhubungan Laut, maka Pemerintah dapat menetapkan bahwa sebagian kekayaan perusahaan ini dialihkan pada perusahaan negara lain jika ternyata bahwa dengan tindakan demikian manfaat bagi produksi menjadi lebih besar.
b.
Bagian kekayaan sebagaimana termaksud pada anak ayat a di atas dapat juga diberikan tujuan produksi lain untuk kepentingan ekonomi Negara pada umumnya.
(4)
Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang terbentuk dan terpupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1).
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur Muda yangbertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Direktur bertanggung jawab kepada Menteri melalui P.C. dan Direktur Muda bertanggungjawab kepada Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 yo. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1963.
Pasal 9
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Pasal 10
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantudan ipar; kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang, maka untuk melanjutkan jabatannya itudiperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (l)belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karenameninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf-huruf b danc jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf-huruf b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu tentang niat akan pemberhentianitu olehMenteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang untuk menghubungi semua instansi Pemerintah/swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan perusahaan.
(3)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/ badan lain.
Pasal 13
(1)
Dan menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksimengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pegawai yang ditunjuknya. Hubungan Perusahaan dengan P.C.
Pasal 14
(1)
Hal-hal tersebut di bawah ini Menteri dapat menyerahkan kepada p. c. wewenanguntuk:
a.
meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang untuk Perusahaan;
b.
mengadakan investasi modal dan peralatan Perusahaan;
c.
menetapkan struktur organisasi Perusahaan;
d.
mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri;
e.
memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut;
f.
mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat E dan F (P.G.P.N.) atau golongan III P.G.P.P.N. Departemen Perhubungan Laut 1964.
(2)
sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan F.c. ditetapkan oleh Menteri yang dapat menyerahkan wewenang untuk itu kepada P.c.
(3)
Putusan P.C. dalam hal tersebut mengikat perusahaan.
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Departemen PerhubunganLaut, menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai.
Pasal 16
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas menyimpan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun n juga sifatnya yang termaksud bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 yo. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1963. Tahun-buku.
Pasal 18
Tahun-buku Perusahaan adalah tahun takwim. AnggaranPerusahaan.
Pasal 19
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada P.C. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
Pasal 20
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan untuk itu oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 21
(1)
Untuk tiap tahun-buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan itu disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.
Pasal 22
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21, disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%,
b.
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan untuk ganti-rugisebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa-produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang dimaksud dalam ayat (l) huruf b pasal ini dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pembubaran.
Pasal 23
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milikNegara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri, yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaanyang telah diselesaikan olehnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Pebruari 1964.
Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1964.
PD.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr.SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1964/110
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.