Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 1952
Tanggal Pengundangan
:06 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:22 Februari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1952/45, TLN No 260, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 11 TAHUN 1952 MENGENAI HUKUMAN JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pegawai-pegawai Jawatan Pelajaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratip perlu dikecualikan dari berlakunya Peraturan Pemerintah tentang hukuman jabatan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 11 TAHUN 1952
Pasal I
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952 (Lembaran- Negara1952 Nr 16) diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Peraturan ini tidak berlaku terhadap polisi Negara dan terhadap. pegawai-pegawai Jawatan Pelayaran' yang tidak bekerja dalam jabatan administratip".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 22 Pebruari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1952.
PresidenRepublik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,

[HALAMAN 2]
SOEROSO.
Diundangkan
pada tangga] 6 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
1.
Bagi pegawai-pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja daTam Tapangan administrasi, berlaku peraturan-peraturan yang serupa dengan peraturan tentang hukuman jabatan, yang dimuat dalam:
a. Staatsblad 1914 Nr 587 (peraturan tata tertib pada Dinas Pelayaran Negara);
b. Staatsblad 1927 Nr 63 (peraturan tentang pandu-pandu laut);
c. Staatsblad1916 Nr 476. (peraturan mengenai pegawai rendahan pada Dinas Pelabuhandan Kepanduan;
d. Bijb1ad Nr 12062 (peraturan mengenai i pegawai Dinas Penerangan Pantai).
2.
Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952.(Lembaran Negara 1952 Nr 16) membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah itu (kecuali ketentuan-ketentuan yang mengenai Polisi Negara), sehingga peraturan-peraturan tersebut tadi dalam ayat1 sub a sampai dengan d, juga menjadi batal.
3.
Karena ini bukan maksudnya Peraturan Pemerintah tersebut, maka ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam Peraturan Pemerintah itu harus diubah dan ditambah dengan ketentuan yang mengecualikan berlakunyaterhadap pegawai-pegawai Jawatan Pelayaran termaksud.
4.
Ketentuan ini harus berTaku surut hingga tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952, yaitu pada tangga1 22 Pebruari 1952.
5.
Sebagai penerangan dapat ditambah di sini, bahwa kini sedang dibuat satu rencanabaru, mengenai peraturan tata tertib untuk pegawai Jawatan Peiayaran yang tidak bekerja dalam lapanganadministrasi, yang lebihsesuai dengan keadaan sekarang, sehingga peraturan-peraturan tersebut dalam ayat pertama penjelasan ini dalam waktu yang singkat akan dapat diganti.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…