Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 1968
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 1968
Tanggal Berlaku
:07 Desember 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1968/ No 65 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN PUSAT PENJELENGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah selesainya tugas Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT), dipandang perlu untuk membubarkan Badan tersebut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1o tahun 1958;
b.
sehubungan dengan itu dipandang perlu pula untuk menunjuk Pejabat yang ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan Pembubaran Badan tersebut pada sub a.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1962;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1959.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PENYELENGGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549)
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan- perusahaan Industri dan Tambang disingkat BAPPIT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549).
Pasal 2
Yang dimaksuddengan BAPPIT dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ialah beserta Cabang dan Perwakilannya.
BAB III
PERWAKILANNYA
Pasal 3
Pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan danIndustri.
BAB IV
EKONOMI, KEUANGAN DAN INDUSTRI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Desember1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/65

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…