Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968
TENTANG PEMBUBARAN BADAN PUSAT PENJELENGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah selesainya tugas Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT), dipandang perlu untuk membubarkan Badan tersebut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1o tahun 1958;
b.
sehubungan dengan itu dipandang perlu pula untuk menunjuk Pejabat yang ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan Pembubaran Badan tersebut pada sub a.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1962;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1959.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PENYELENGGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549)
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan- perusahaan Industri dan Tambang disingkat BAPPIT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549).
Pasal 2
Yang dimaksuddengan BAPPIT dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ialah beserta Cabang dan Perwakilannya.
BAB III
PERWAKILANNYA
Pasal 3
Pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan danIndustri.
BAB IV
EKONOMI, KEUANGAN DAN INDUSTRI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Desember1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/65
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.