Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1958
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PUSAT PENGUASA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perindustrian dan pertambangan Belanda dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya dilapangan perindustrian dan pertambangan ataupun dilapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah. Bahwa perlu segera membentuk badan pusat penguasa perusahaan-perusahaan Belanda. Bahwa, perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga-negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan-perusahaan Belanda tersebut masing-masing.
Mengingat
:
1.
Keputusan PresidenR.I. No.225 tahun 1957jo Undang-undang No.79 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170 dan Tambahan Lembaran-Negara No. 1491) tentang peryataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.
pasal 8 ayat (5);
3.
Algemene machtigings-ordonnatitie (Stbl. 1939 No.557)yang telah diubah dan ditambah;
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PUSAT PENGUASA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG BELANDA
Pasal 1
Dengan bertempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang" dengan singkat B.A.P.P.I.T.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan Belanda ialah perusahaan perindustrian/pertambangan termasuk cabang-cabang usahanya dan untuk seluruhnya atau sebagian bermodal Belanda.
Pasal 3
(1)
b. A.P.P.I.T. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari tiga orang diantaranya seorang menjadi Presiden Direktur yang diangkat oleh Pemerintah setelah mendengar Menteri Perindustrian.
(2)
b. A.P.P.I.T. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu.
BAB IV
NEGERI, BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 4
Tugas dari B.A.P.P.I.T. antara lain ialah:
1.
Menguasai serta amenyelenggarakanl management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang dikuasai tadi, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya dilapangan perindustrian/pertambangan ataupun lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;
2.
Mengurus hal-hal mengenai pembiayaan produksi ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.
BAB V
NEGERI, BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 5
Pada tiap perusahaan yang dikuasai tersebut ditunjuk tenaga-tenaga warga-negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari b. A.P.P.I.T.
BAB VI
NEGERI, BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 6
Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang telah berpengalaman dilapangan perindustrian/pertambangan ataupun dilapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut.
BAB VII
NEGERI, BILA DIANGGAP PERLU
Pasal 7
(1)
Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diangkat oleh Menteri Perindustrian dengan surat keputusan.
(2)
Jika dianggapnya perlu Menteri Perindustrian dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perindustrian/ pertambangan; dalam hal ini penangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang tugasnya meliputi pekerjaan untuk hal mana dibutuhkan pengangkatan tenaga ahli tersebut di atas.
BAB VIII
DIBUTUHKAN PENGANGKATAN TENAGA AHLI TERSEBUT DI ATAS
Pasal 8
Jika dianggapnya perlu, Menteri Perindustrian dapat membentuk Badan Penasehat.
BAB IX
JIKA DIANGGAPNYA PERLU, MENTERI PERINDUSTRIAN DAPAT MEMBENTUK BADAN PENASEHAT
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
BAB X
PERINDUSTRIAN
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perindustrian,
f. J.INKIRIWANG.
Diundangkan
pada tanggal 4 Maret 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
Berhubung dengan keadaan yang makin menjadi hangat sebagai akibat dari perjuangan pembebasan Irian Barat, maka dengan Surat Perintah Penguasa Militer Pusat No. S.P./P.M.077/1957 tanggal 10 Desember 195 7 dinstruksikan untuk mengoper segera pimpinan semua perusahaan Belanda yang berada di Indonesia.
Untuk menjaga agar dengan adanya tindakan pengoperan pimpinan ini kelangsungan dan kelancaran produksi dan jalannya perusahaan pada umumnya dapat terus dijamin, maka perlu dibentuk suatu badan dibawah Kementerian Perindustrian yang diserahi tugas khusus untuk menyelenggarakan pimpinan perusahaan-perusahaan industri dan tambang Belanda. Dengan adanya badan ini maka pimpinan disemua perusahaan industri dan tambang Belanda itu dapat dikoordinir dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.