:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1983
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1983 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat menampung perkembangan keadaan, dipandang peru mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan danPengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Perusahaan Umum (PERUM), danPerusahaanPerseroan (PERSERO);
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)danPasal33Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun1847Nomor 23) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal54Kitab Undang-undangHukumDagang (Staatsblad Tahun1847 Nomor 23)(Lembaran Negara Tahun 1971Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4.
Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955Nomor 49);
5.
Undang-undang Nomor 19Prp.Tahun 1960 tentangPerusahaanNegara (Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 59, Tambahan Lembaran Nomor 1989);
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962tentangPerusahaanDaerah (Lembaran Negara Tahun 1962Nomor 10)jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
7.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk UsahaNegara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); www.dipp.depkumham.qo.id
8.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)(Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1983 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM(PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal I
1.
Menambah ayat (4) pada Pasal 17 yang berbunyi sebagai berikut"(4)Presiden dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (3)".
2.
Menambah ayat (3) padaPasal18 yangberbunyi sebagai berikut"(3)Presiden dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (1)dan ayat (2)".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1983
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1983NOMOR37
www.dipp.depkuimham.go.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.