Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1980
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 72);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
Pasal I
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)
Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah
a.
Untuk Pegawai Negeri:
1.
bagi golongan I sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan;
2.
bagi golongan II sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari penghasilan;
3.
bagi golongan III sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari penghasilan;
4.
bagi golongan IV sebesar 60% (enam puluh persen) dari penghasilan.
b.
Untuk Pejabat Negara sebesar 60% (enam puluh persen) dari penghasilan;
c.
Untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 60% (enam puluh persen) dari uang kehormatan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ialah :
a.
Gaji pokok;
b.
Tunjangan isteri/suami;
c.
Tunjangan anak.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LN 1980/75
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.